“Izin logistik Anda tertahan? Pahami transisi KBLI 52311 dan syarat daftar SIUJPT di OSS berdasarkan Permenhub PM 1/2026 agar operasional JPT sah.”
Bisnis freight forwarding atau Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tidak cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena masuk kategori risiko Menengah Tinggi, JPT wajib memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sebelum digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ketentuan ini kini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 Tahun 2026 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Permenhub PM 1/2026), yang menetapkan standar terbaru usaha JPT.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan KBLI, dokumen, sarana-prasarana, dan tenaga kerja telah sesuai sebelum mengajukan pemenuhan standar melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Tanpa SIUJPT berstatus terverifikasi, perusahaan berisiko menjalankan kegiatan pengurusan pengiriman barang secara ilegal. Kondisi ini dapat berujung pada terhentinya operasional pengiriman lintas negara hingga diskualifikasi dari tender komersial.
Baca Juga: Izin JPT Mandek? Cara Mengurus SIUJPT 2026
Apa Itu SIUJPT dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah izin usaha JPT. JPT sendiri adalah kegiatan freight forwarding untuk pengiriman barang. Kegiatan ini mencakup jalur darat, kereta api, laut, dan udara (Pasal 1 angka 6 Permenhub 59/2021).
SIUJPT sendiri merupakan Sertifikat Standar bagi kegiatan usaha JPT yaitu dokumen perizinan berbasis risiko yang wajib dipenuhi dan dipatuhi sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Karena JPT digolongkan risiko Menengah Tinggi, pemenuhan standar usaha wajib melalui verifikasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Perlu dicatat: sejak berlakunya KBLI 2025, Sistem OSS memetakan kode klasifikasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) menjadi KBLI 52311, bukan 52291 yang kini dikhususkan untuk Angkutan Multimoda.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan profil KBLI perusahaan Anda di OSS sudah menggunakan kode terbaru tersebut agar tidak terjadi auto-reject akibat ketidaksesuaian kodifikasi.
Baca Juga: KBLI 2025 Sektor Transportasi dan Logistik: Wajib Ubah Izin?
Syarat Daftar SIUJPT di OSS
Sebelum membuka permohonan Sertifikat Standar di OSS RBA, siapkan lebih dulu dokumen dan sarana berikut.Ketentuan ini diatur dalam Lampiran I Permenhub PM 1/2026. Berikut rinciannya:
- Infrastruktur Usaha: Bukti kepemilikan atau sewa kantor (minimal kontrak 2 tahun) yang dilengkapi sarana komunikasi/internet dan fasilitas keselamatan kerja.
- Standar SDM Utama: Satu Tenaga Ahli WNI berkualifikasi forwarder/logistik/kepabeanan, ditambah minimal satu Tenaga Operasional bersertifikat dengan pengalaman minimal 1 tahun.
- Sertifikasi Mutu: Memiliki Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) yang diterbitkan oleh instansi terakreditasi berwenang.
- Kendaraan Operasional: Bukti kepemilikan atau sewa sah atas kendaraan operasional (minimal roda 4).
- Sistem Teknologi Informasi: Kepemilikan infrastruktur sistem informasi yang terintegrasi dengan ekosistem transportasi.
- Gudang: Kepemilikan atau penguasaan gudang sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
- Surat rekomendasi: Dari Penyelenggara Pelabuhan atau instansi perhubungan daerah setempat.
- Kantor cabang operasional: Harus memiliki penanggung jawab di setiap lokasi dan rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat.
- Izin Pendukung Tambahan: (Opsional jika relevan) Izin pergudangan komersial atau izin usaha pengangkutan barang teknis.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan saat mengajukan SIUJPT melalui OSS RBA:
- NIB dengan KBLI 52311.
- Akta pendirian dan perubahan terakhir (bila ada).
- NPWP badan usaha dan identitas penanggung jawab.
- Sertifikat kompetensi tenaga ahli dan tenaga operasional.
- Bukti sistem manajemen mutu atau persetujuan sistem manajemen usaha.
- Bukti kepemilikan/sewa kantor dan kendaraan operasional.
Standar usaha JPT ini berlaku merata untuk seluruh golongan usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar.
Tidak ada pengecualian dokumen berdasarkan skala usaha, sehingga baik perusahaan rintisan logistik maupun korporasi besar yang tengah memperluas jaringan supply chain nasional dan lintas negara tetap wajib memenuhi persyaratan secara utuh sebelum Sertifikat Standar dapat diverifikasi.
Cara Daftar SIUJPT di OSS Sampai Terbit
JPT tergolong usaha risiko Menengah Tinggi. Karena itu, SIUJPT tidak bisa langsung dipakai hanya dengan pernyataan mandiri. Permohonan wajib melalui verifikasi instansi berwenang lebih dulu.
- Login dan lengkapi data usaha. Masuk ke oss.go.id, lalu isi KBLI 52311 beserta lokasi dan skala usaha.
- Penuhi persyaratan dasar. Lengkapi KKPR dan dokumen lingkungan bila dipersyaratkan untuk lokasi usaha.
- Unggah dokumen pemenuhan standar usaha JPT.
- NIB dan Sertifikat Standar terbit berstatus “belum terverifikasi”. Pada tahap ini perusahaan baru boleh melakukan persiapan usaha, belum operasional komersial.
- Verifikasi oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur. Instansi memeriksa kesesuaian dokumen dengan standar usaha JPT.
- Notifikasi hasil verifikasi dikirim ke OSS. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, status Sertifikat Standar berubah menjadi terverifikasi dan dapat langsung diunduh. Jika belum lengkap, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki dan diajukan ulang.
Begitu berstatus terverifikasi, SIUJPT resmi menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pengurusan transportasi secara operasional dan komersial.
Perlu diperhatikan, bagi investor asing, JPT hanya dapat dijalankan melalui skema usaha patungan (joint venture) dengan mitra dalam negeri, dan tetap wajib mengurus Perizinan Berusaha sesuai ketentuan berlaku. Perusahaan JPT berstatus PMA juga wajib melaporkan Perizinan Berusahanya kepada Menteri (Pasal 17 ayat (1) dan (2) Permenhub 59/2021).
Kewajiban Setelah SIUJPT Terbit
SIUJPT bukan dokumen sekali urus lalu selesai. Setelah terbit, perusahaan tetap harus menjaga kepatuhan berkelanjutan, di antaranya:
- Menjalankan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha JPT yang terdaftar.
- Menyampaikan laporan rencana kegiatan JPT beserta surat penunjukan pelaksana kepada Gubernur dan/atau Penyelenggara Pelabuhan setempat.
- Melaporkan kegiatan JPT setiap 6 bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat.
- Melakukan kegiatan tally hanya untuk kepentingan sendiri, meliputi cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping.
- Memutakhirkan data perizinan berusaha setiap 2 tahun.
- Memutakhirkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen usaha setiap 2 tahun.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan lainnya.
Tanpa SIUJPT berstatus terverifikasi, kegiatan pengurusan pengiriman barang berisiko ilegal. Operasional pengiriman lintas negara bisa terhenti sewaktu-waktu. Perusahaan juga berisiko didiskualifikasi dari tender komersial.
Kesalahan KBLI atau dokumen tidak lengkap juga sering memicu auto-reject. Verifikasi bisa tertahan lama jika standar SDM atau sarana belum lengkap. Karena itu, audit kelengkapan syarat sejak awal sangat penting.
Cegah kelumpuhan operasional logistik akibat gagal verifikasi! Percayakan audit dokumen dan pemenuhan syarat daftar SIUJPT di OSS korporasi Anda kepada spesialis kepatuhan di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang.
Author: Annisa Rendanianti
