Awas Ditarik! Tips Mengurus Sertifikasi Halal Kosmetik 2026

Sertifikasi Halal Kosmetik

“Tenggat waktu semakin dekat! Telat mengurus Sertifikasi Halal Kosmetik, produk berisiko ditarik dari peredaran.”

Waktu tersisa untuk pelaku usaha kosmetik semakin sempit. Pemerintah menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai batas akhir bagi seluruh produk kosmetik untuk mengantongi Sertifikat Halal, baik produk lokal maupun impor. 

Ketentuan ini bukan wacana baru. Kewajiban tersebut sudah “diketuk” sejak 2014, hanya saja pemerintah memberi masa relaksasi agar pelaku usaha sempat bersiap. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha kosmetik dan skincare yang menunda pengurusan ini, padahal prosesnya melibatkan banyak tahapan, mulai dari audit dokumen hingga penelusuran bahan baku.

Jangan sampai bisnis Anda kena sanksi hanya karena terlambat mengurus. Berikut tips yang bisa Anda terapkan agar proses sertifikasi halal kosmetik berjalan lancar dan tidak molor dari tenggat.

Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal 2026: Kosmetik & Tekstil

Kenapa Kosmetik Masuk Kategori Wajib Halal? 

Kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).

Pada dasarnya, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk kosmetik (Pasal 2 dan Pasal 3 PP 42/2024). Hanya saja, penerapannya dilakukan secara bertahap:

  1. 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024: wajib halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha menengah dan besar.
  2. Paling lambat 17 Oktober 2026: wajib halal untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
  3. Paling lambat 17 Oktober 2026: wajib halal untuk produk makanan dan minuman asal luar negeri, sesuai penetapan Menteri.

Artinya, kosmetik masuk gelombang kedua penahapan wajib halal, bersamaan dengan sejumlah produk lain yang bersentuhan langsung dengan tubuh konsumen. Cakupan kategori “kosmetik” dalam kewajiban ini terbilang luas, mulai dari skincare, makeup (tata rias), produk perawatan rambut, body care, hingga parfum.

Ada dua alasan utama di balik kebijakan tersebut. Pertama, perlindungan konsumen. Tren penggunaan skincare dan produk perawatan tubuh terus meningkat di Indonesia, sehingga pemerintah perlu memastikan produk yang menempel di kulit konsumen muslim benar-benar sesuai syariat.

Kedua, daya saing industri. Sertifikat Halal bukan sekadar syarat administratif, melainkan nilai jual di pasar domestik maupun ekspor, mengingat konsumen muslim kerap menjadikan label halal sebagai pertimbangan utama saat membeli kosmetik.

Siapa Saja yang Wajib Sertifikasi Halal Kosmetik?

Kewajiban ini berlaku luas, bukan hanya untuk pabrik kosmetik besar. Berikut pihak yang terdampak:

  • Produsen kosmetik lokal, baik yang memproduksi sendiri maupun melalui skema maklon.
  • Pemilik brand/UMK skincare, termasuk yang menitipkan produksi ke pihak ketiga.
  • Importir dan distributor kosmetik luar negeri, karena kewajiban ini juga berlaku bagi produk impor.
  • Reseller dan e-commerce, secara tidak langsung, karena produk tanpa Sertifikat Halal berisiko ditarik dari peredaran, termasuk dari kanal penjualan daring.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahkan tengah menyiapkan pedoman sertifikasi halal khusus untuk kosmetik, mengingat karakteristik produknya yang sangat beragam.

Pedoman ini nantinya akan mengatur klasifikasi produk, misalnya membedakan mana yang tergolong “kosmetik” dan mana yang sekadar “perawatan”, termasuk bahan mana saja yang wajib disertifikasi.

Baca juga: Aturan Baru! Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Info Halal di Media Sosial

Tips Mengurus Sertifikasi Halal Kosmetik 

Agar tidak melewati tenggat, pelaku usaha perlu memahami tahapan pengurusan sertifikasi halal secara berurutan. Berikut tahapan pengurusan sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.

Alur dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Kosmetik

  1. Registrasi di sistem SIHALAL. Isi data legalitas perusahaan, daftar produk, dan unggah seluruh dokumen persyaratan. 
  2. Verifikasi administrasi oleh BPJPH. BPJPH memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. 
  3. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor memastikan bahan baku, proses produksi, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bebas dari unsur haram atau syubhat.
  4. Sidang Fatwa Halal. Hasil audit dibawa ke Sidang Fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk. Jika ada catatan perbaikan, pelaku usaha harus menyelesaikannya lebih dulu sebelum keputusan ditetapkan.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal. Setelah MUI mengeluarkan ketetapan halal, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang bisa langsung diunduh. Label halal pun dapat dicantumkan pada kemasan produk sesuai ketentuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan 

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut agar proses tidak terhambat di tahap verifikasi:

  • Legalitas usaha (NIB, NPWP, dan izin usaha terkait). 
  • Data dan spesifikasi produk, termasuk nama, jenis, kemasan, dan daftar varian kosmetik. 
  • Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta informasi pemasok, termasuk dokumen pendukung bahan seperti sertifikat halal bahan (jika ada) atau dokumen pendukung lain. 
  • Diagram alur proses produksi, dari penerimaan bahan hingga pengemasan produk jadi.
  • Foto fasilitas produksi. 
  • Dokumen penerapan SJPH di internal perusahaan.

Khusus bahan baku impor yang belum bersertifikat halal, siapkan pula Certificate of Analysis (CoA), diagram alir dari produsen negara asal, dan daftar komposisi bahan (product specification).

Perlu diperhatikan pula, titik kritis kehalalan kosmetik umumnya terletak pada bahan turunan hewani (kolagen, gelatin), alkohol dalam formulasi parfum atau toner, serta gliserin dan bahan aktif yang sumbernya perlu ditelusuri kehalalannya. Nama produk juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai keislaman maupun norma adat yang berlaku.

Agar proses tidak berulang kali direvisi. Lakukan evaluasi internal sebelum pengajuan resmi untuk memastikan kesiapan dokumen dan fasilitas produksi sudah sesuai standar SJPH dari BPJPH. Langkah ini membantu mengantisipasi temuan saat diaudit oleh LPH. Bila perlu, pendampingan dari konsultan profesional agar proses lebih cepat. 

Tenggat waktu Oktober 2026 semakin dekat, jangan tunggu produk Anda ditarik dari pasar karena gagal sertifikasi halal. Amankan bisnis Anda sekarang! konsultasikan audit kepatuhan halal dan pengurusan sertifikasi BPJPH bersama tim profesional hukum Prolegal.id. 

Penulis: Annisa Rendanianti