“Sanksi belum lapor LKPM kini bergerak lebih cepat, dari peringatan hingga pencabutan NIB bisa terjadi hanya dalam hitungan bulan.”
Notifikasi peringatan tiba-tiba muncul di dashboard OSS-RBA perusahaan Anda. Bukan tagihan pajak, bukan pula panggilan RUPS, melainkan sanksi administratif karena perusahaan dianggap belum lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kabar baiknya, sanksi ini tidak otomatis berujung pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 375 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permen BKPM 5/2025) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sanksi LKPM dirancang berjenjang dan dapat gugur apabila Pelaku Usaha segera memenuhi kewajibannya
Bagi jajaran Board of Directors (BOD) dan Legal Manager, memahami mekanisme ini adalah kunci untuk menyelamatkan legalitas perusahaan sebelum masuk fase pembekuan operasional atau pencabutan izin.
Baca Juga: Kapan Jadwal Lapor LKPM 2026? Awas Sanksi Cabut NIB!
Kapan Perusahaan Dianggap “Belum Lapor LKPM” dan Kena Sanksi?
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 63 Permen Investasi/BKPM 5/2025).
Kewajiban ini melekat pada setiap Pelaku Usaha sejak memperoleh NIB, kecuali bagi Pelaku Usaha skala mikro dan kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD (Pasal 286 ayat (2) Permen Investasi/BKPM 5/2025).
Sistem OSS akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha dalam tiga kondisi berikut (Pasal 373 ayat (2) Permen BKPM 5/2025):
- Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode pelaporan berturut-turut, baik semester (untuk skala usaha kecil) maupun triwulan (untuk skala usaha menengah dan besar) (Pasal 285 ayat (1) Permen BKPM 5/2025);
- Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau
- Menyampaikan LKPM tahap persiapan tanpa nilai tambahan realisasi selama 4 (empat) periode berturut-turut.
Satu hal penting yang sering luput: kepatuhan LKPM dinilai per kegiatan usaha (KBLI) dan per lokasi usaha, bukan per entitas perusahaan secara keseluruhan (Pasal 285 ayat (1) Permen BKPM 5/2025).
Baca Juga: Risiko Sanksi OSS: Cara LKPM Sektor Jasa Keuangan
Sanksi Berjenjang: dari Peringatan sampai Pencabutan NIB
Berbeda dari mekanisme sanksi umum pelanggaran perizinan berusaha yang memberi tenggat waktu berbasis hari kalender (30, 15, dan 10 hari), sanksi khusus untuk pelanggaran kewajiban LKPM justru mengikuti periode pelaporan berikutnya sebagai tenggat pemulihannya (Pasal 374 Peraturan BKPM 5/2025).
- Peringatan Pertama, wajib lapor pada periode berikutnya, sanksi otomatis gugur jika dipenuhi.
- Peringatan Kedua, jika periode berikutnya tetap tidak lapor.
- Peringatan Ketiga, jika pelanggaran berlanjut.
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, jika peringatan ketiga diabaikan, akses OSS dibekukan dan biasanya diikuti denda administratif yang dihitung dari poin pelanggaran dikali tarif denda, disetor sebagai PNBP.
- Pencabutan Perizinan Berusaha (PB), jika LKPM dan denda tetap tidak dipenuhi, dalam praktik berarti pencabutan NIB dan Hak Akses OSS terkunci minimal 1 tahun.
Tips Menggugurkan Sanksi LKPM Sebelum Berujung Pencabutan NIB
Permen BKPM 5/2025 secara eksplisit membuka jalur “gugur” pada setiap tahapan, asalkan perusahaan bergerak cepat dan tepat. Berikut tipsnya.
- Unduh surat keputusan sanksi lewat akun OSS, bukan hanya membaca notifikasi ringkas di email. Dokumen ini memuat NIB, kode KBLI, dan lokasi usaha yang dianggap tidak patuh, cocokkan dengan data internal agar perbaikan langsung tepat sasaran, tanpa membuang waktu pada titik usaha yang sebenarnya sudah patuh.
- Segera laporkan LKPM pada periode berikutnya. Peringatan pertama dapat dinyatakan gugur setelah pelaku usaha menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
- Susun LKPM periode berikutnya dengan angka realisasi yang benar, bukan sekadar terkirim.
- Kirim lebih awal dan jangan menunggu batas akhir pelaporan agar tersedia waktu untuk memperbaiki laporan jika OSS meminta perbaikan.
- Jangan ulangi kelalaian pada periode berikutnya. Jika LKPM kembali tidak disampaikan, sanksi dapat berlanjut ke peringatan berikutnya. Peringatan kedua maupun ketiga juga dapat dinyatakan gugur setelah LKPM disampaikan pada periode berikutnya.
- Jika sudah telanjur masuk tahap Penghentian Sementara, lapor dan lunasi denda administratif secara bersamaan. Menggugurkan sanksi pada tahap ini tidak cukup hanya kirim LKPM, kedua kewajiban harus dipenuhi sekaligus, barulah sanksi penghentian sementara dan denda dinyatakan gugur.
Jangan abaikan sanksi yang sudah diterima. Jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya dan tidak membayar denda administratif sebagaimana diwajibkan, sanksi dapat berlanjut hingga pencabutan Perizinan Berusaha (PB).
Sanksi belum lapor LKPM memang dirancang berjenjang dan dapat digugurkan, tetapi jendela perbaikannya semakin sempit di setiap tahap. Semakin cepat perusahaan merespons notifikasi pertama, semakin kecil pula risiko operasional dan ekspansi bisnis Anda terganggu oleh pembekuan akses OSS.
Lindungi kelangsungan bisnis Anda dari risiko pembekuan akses OSS dan pencabutan NIB. Sebagai konsultan kepatuhan korporasi tepercaya, Prolegal.id mendampingi perusahaan Anda dari audit data LKPM hingga percepatan pemulihan sanksi. Hubungi tim ahli kami hari ini untuk mengamankan legalitas usaha Anda.
Author: Annisa Rendanianti
