“Operasional Tanpa Sertifikat Standar Terverifikasi? Kenali Risiko Hukum dan Sanksinya Sebelum Bisnis Anda Dihentikan!.”
Banyak pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi menganggap dokumen “Sertifikat Standar Belum Terverifikasi” yang terbit otomatis melalui Sistem OSS setelah Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah cukup sebagai dasar untuk beroperasi atau berjualan.
Padahal, selama status Sertifikat Standar belum berubah menjadi “Terverifikasi”, legalitas tersebut hanya dapat digunakan untuk tahap persiapan usaha, seperti menyewa lokasi atau melakukan pengadaan alat. Pelaku Usaha belum dapat menggunakannya untuk menjalankan kegiatan operasional dan komersial (Pasal 132 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)).
Konsekuensinya bukan sekadar teguran administratif di atas kertas. Berdasarkan PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permen 5/2025), pemerintah menyiapkan skema sanksi berjenjang yang dapat berujung pada penghentian paksa kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan seluruh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Baca Juga: Kenali Beda Sertifikat Standar OSS Usaha Risiko Menengah
Status Sertifikat Standar OSS: Kapan Sah untuk Operasional?
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (Pasal 1 angka 13 PP 28/2025). Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, dokumen ini terbit dua kali dengan status berbeda:
| Status Sertifikat Standar | Fungsi Hukum | Boleh Operasional/Komersial? |
| Belum Terverifikasi | Legalitas terbatas untuk persiapan usaha | Tidak |
| Terverifikasi | Perizinan Berusaha (PB) penuh bersama NIB | Ya |
Setelah NIB terbit, Pelaku Usaha wajib mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar K3L dan SPPL. Pernyataan ini disampaikan melalui Sistem OSS (Pasal 189 ayat (3) Permen BKPM 5/2025).
Barulah setelah instansi berwenang yaitu: kementerian/lembaga, DPMPTSP, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB, menyatakan hasil verifikasi disetujui, NIB dan Sertifikat Standar tersebut sah dipakai untuk kegiatan operasional dan/atau komersial.
Baca Juga: Batas Waktu Sertifikat Standar Belum Terverifikas
Sanksi Sertifikat Standar OSS Belum Terverifikasi
Menjalankan usaha secara operasional/komersial padahal sertifikat standarnya belum terverifikasi termasuk dalam kategori pelanggaran “melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif” (Pasal 364 ayat (3) huruf l Permen 5/2025). Pelanggaran ini dikenai sanksi administratif.
- Peringatan, bertahap (pertama, kedua, ketiga) atau langsung peringatan pertama dan terakhir untuk pelanggaran yang dinilai lebih berat.
- Penghentian sementara kegiatan usaha, Pelaku Usaha dilarang beroperasi dan dikenakan pembatasan aksi korporasi di Sistem OSS.
- Denda administratif.
- Daya paksa polisional, penghentian pelayanan umum, penyitaan barang/alat, penarikan produk dari peredaran, larangan beroperasi, penutupan lokasi, hingga pembongkaran bangunan, yang dapat diikuti penyegelan fisik seperti police line, gembok pintu utama, atau penyegelan meteran listrik dan air.
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, termasuk Sertifikat Standar itu sendiri.
- Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU, bentuk paling berat, mencakup Sertifikat Standar, Izin, bahkan NIB sekaligus, dan otomatis membatalkan Hak Akses Pelaku Usaha di Sistem OSS.
Pengenaan sanksi ini didasarkan pada tingkat kepatuhan hasil Pengawasan, dapat dikenakan bertahap maupun tidak bertahap, dan wajib mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan (Pasal 364 Permen 5/2025).
Hasil inspeksi ini juga membentuk profil kepatuhan Pelaku Usaha di Sistem OSS dengan kategori sangat baik, baik, kurang baik, atau tidak baik (Pasal 249 ayat (1) PP 28/2025).
Dampak Teknis di Sistem OSS dan Risiko Bisnis Lanjutan
Di luar sanksi formal, ada konsekuensi teknis yang langsung memukul operasional harian. Setiap sanksi tercatat dan dinotifikasikan otomatis oleh Sistem OSS ke berbagai instansi terkait. Notifikasi ini menjangkau kementerian, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, hingga OIKN (Pasal 364 ayat (2) dan (10) Permen 5/2025).
Artinya, status pelanggaran Anda langsung terlihat lintas instansi, bukan hanya di satu meja pengawasan. Kemudian, selama status belum terverifikasi, dokumen Sertifikat Standar juga tidak bisa dicetak sah untuk operasional.
Dalam praktik, dokumen ini kerap jadi syarat pengajuan PB UMKU turunan dan pembiayaan perbankan. Syarat ini juga berlaku untuk insentif investasi hingga tender pemerintah. Status belum terverifikasi bisa menutup akses ke seluruh instrumen bisnis tersebut. Bukan hanya menghentikan produksi atau penjualan semata.
Perlu dicatat: ketentuan dalam PP 28/2025 dan Permen 5/2025 ini berfokus pada sanksi administratif. Untuk sektor-sektor tertentu yang diatur undang-undang khusus (misalnya lingkungan hidup, pangan, atau kesehatan), pelanggaran atas kegiatan usaha tanpa legalitas yang sah berpotensi turut dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berlaku.
Lindungi bisnis Anda dari risiko sanksi dan penghentian operasional. Sebagai konsultan kepatuhan korporasi tepercaya, Prolegal.id mendampingi perusahaan Anda dari audit dokumen hingga percepatan penerbitan Sertifikat Standar OSS Terverifikasi. Hubungi tim ahli kami hari ini untuk mengamankan legalitas usaha Anda.
Author: Annisa Rendanianti
