“Bangunan usaha melebihi luas PKKPR OSS? Selisih pemanfaatan lahan dapat memicu sanksi hingga penghentian operasional.”
Pemerintah daerah belakangan semakin tegas menindak pelaku usaha yang lokasi usahanya menyimpang dari dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tidak sedikit pabrik atau bangunan usaha yang harus menghentikan operasionalnya karena lahan yang dipakai ternyata lebih luas dari yang tercantum di izin.
PKKPR kerap dianggap “sekali terbit, selesai urusan”. Padahal, luas dan batas yang tercantum di dalamnya sifatnya mengikat. Begitu kondisi di lapangan berbeda dari dokumen, sanksi bisa langsung mengintai, bahkan sampai penghentian kegiatan usaha.
Baca Juga: Sebelum Berusaha, Pahami Dulu Izin Lokasi dan Izin Lingkungan!
Apa Itu PKKPR dan Kenapa Penting bagi Pelaku Usaha?
Dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar berusaha. Persyaratan dasar lainnya meliputi Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum NIB, Sertifikat Standar, atau izin operasional diterbitkan.
PP 28/2025 membagi pelaksanaan KKPR menjadi dua mekanisme:
- Konfirmasi KKPR (KKKPR): Terbit otomatis melalui sistem OSS apabila rencana lokasi usaha sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi ke OSS.
- Persetujuan KKPR (PKKPR): Berlaku apabila RDTR di lokasi tersebut belum tersedia atau belum terintegrasi ke OSS, sehingga permohonan harus melalui penilaian administratif dan teknis.
PKKPR sendiri baru terbit setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan sesuai RTR. Jika tidak sesuai, permohonan PKKPR bisa langsung ditolak lewat sistem OSS.
Kenapa Usaha Anda Bisa Dihentikan Meski Sudah Punya PKKPR?
PKKPR bukan izin yang berlaku umum untuk suatu lokasi, tetapi persetujuan atas ruang tertentu. Persetujuan tersebut mengikat pada luas, batas, dan peruntukan yang tercantum di dalamnya. Jika realisasi melampaui persetujuan, kelebihan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang. Hal ini tetap berlaku meski pelaku usaha telah memiliki PKKPR untuk sebagian lahannya.
Ada dua pola pelanggaran yang sama-sama bisa berujung sanksi (Pasal 191 PP 21/2021):
- Pelaku usaha dilakukan tanpa memiliki KKPR
- Pelaku usaha telah memiliki KKPR, tetapi pelaksanaan kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen tersebut
Pola kedua ini yang justru sering tidak disadari pelaku usaha. Karena dokumennya sudah ada, banyak yang merasa aman dan lupa mengecek ulang apakah realisasi di lapangan masih sama dengan yang tertulis di izin. Padahal, untuk jenis pelanggaran seperti ini, pemerintah bisa langsung menjatuhkan sanksi tanpa harus melalui proses pemeriksaan tata ruang yang panjang.
Pelanggaran dapat menjadi lebih serius jika lahan tambahan berada di kawasan lindung, seperti Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kawasan semacam ini ditetapkan sebagai zona terbatas dalam rencana tata ruang daerah. Membangun di zona tersebut otomatis melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, di luar soal luas lahan semata.
Baca Juga: Awas Disanksi! Usaha Tanpa Izin Sertifikat Standar OSS
Sanksi Administratif: Dari Teguran sampai Pencabutan Izin
Pelanggaran PKKPR membuka dua jalur sanksi administratif sekaligus. Jalur pertama datang dari sisi tata ruang, jalur kedua dari sisi perizinan berusaha.
Pelaku usaha yang melanggar Persyaratan Dasar, termasuk PKKPR, dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi dijatuhkan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan saat Pengawasan. Bentuknya berjenjang (Pasal 355 ayat (2) PP 28/2025):
- Peringatan.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Denda administratif.
- Daya paksa polisional.
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan.
- Pencabutan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan/atau PB UMKU.
Khusus pelanggaran pemanfaatan ruang, PP 21/2021 mengatur sanksi lebih rinci lagi. Bentuknya mencakup peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan atau pembatalan KKPR. Sanksi terberat bahkan bisa berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang (Pasal 195 ayat (1) PP 21/2021).
Checklist Aman Sebelum Tim Pengawas Turun ke Lapangan
- Bandingkan site plan aktual dengan koordinat dan luas lahan pada PKKPR yang sudah terbit, bukan hanya luas sertifikat tanah.
- Ajukan revisi atau permohonan PKKPR baru sebelum melakukan ekspansi bangunan atau lahan produksi.
- Cek status KP2B atau kawasan lindung lain di lokasi usaha melalui Peta RTRW daerah setempat.
- Simpan seluruh bukti Pertek, PNBP, dan validasi DPMPTSP sebagai dokumentasi kepatuhan.
- Lakukan audit legalitas lokasi usaha secara berkala, terutama sebelum menambah kapasitas produksi.
Jangan tunggu tim pengawas turun ke lapangan dan mendapati lahan usaha Anda menyimpang dari PKKPR.
Percayakan pengecekan kesesuaian PKKPR, pengurusan revisi lahan, hingga pendampingan Persyaratan Dasar kepada Prolegal.id. Konsultasikan legalitas lahan usaha Anda sekarang.
Author: Annisa Rendanianti
