“Bagaimana status hukum peralihan saham pengendali yang wafat? Pahami kewajiban pelaporan OJK dan pencatatannya dalam Laporan RUPS Tahunan PT.”
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) baru saja punya wajah baru di kursi pengendali. Robert Budi Hartono kini resmi jadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) tunggal BCA. Perubahan ini terjadi usai wafatnya sang kakak, Bambang Hartono pada 19 Maret 2026.
Perubahan tersebut telah dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor SR-21/PB.333/2026 tertanggal 29 Juli 2026, dan diumumkan BCA kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Juli 2026.
Sebelumnya, PT Dwimuria Investama Andalan (DIA) selaku pemegang saham pengendali BCA dikuasai bersama oleh dua bersaudara tersebut. Wafatnya Bambang Hartono otomatis mengalihkan porsi kendali kepadanya di tingkat perusahaan induk. Manajemen BCA memastikan perubahan ini bersifat administratif dan tidak mengganggu operasional bank.
Kasus ini memunculkan pertanyaan penting bagi kalangan bisnis: bagaimana status hukum peralihan saham pengendali akibat kematian pemilik saham? Apakah perusahaan wajib menggelar RUPS khusus, dan apakah peristiwa tersebut harus dicantumkan dalam Laporan RUPS Tahunan PT?
Baca Juga: Bisakah Direksi PT Diubah Tanpa RUPS? Simak Status Hukum dan Risikonya
Perseroan Tidak Otomatis Lumpuh Saat Pengendali Wafat
Perseroan Terbatas (PT) berstatus badan hukum, terpisah dari pribadi pemegang sahamnya. Kematian seorang pemegang saham, sebesar apa pun sahamnya, tidak membubarkan perseroan maupun menghapus kontrak yang telah dibuat.
Direksi dan Dewan Komisaris tetap menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), anggaran dasar, dan keputusan RUPS yang masih berlaku. Pergantian pengendali tidak otomatis memberhentikan Direksi maupun Komisaris dari jabatannya.
Inilah sebabnya BCA dapat memastikan layanan nasabah dan kinerja bisnis tetap normal meski PSPT berganti. Perubahan yang terjadi murni di level struktur kepemilikan, bukan di level organ pengurus perseroan.
Bagaimana Saham Pengendali Beralih ke Ahli Waris?
Saat pemegang saham meninggal dunia, sahamnya beralih kepada ahli waris sebagai bagian dari harta warisan (Pasal 57 UU PT). Peralihan ini terjadi karena hukum (by operation of law), bukan melalui jual beli atau hibah.
Meski demikian, peralihan tersebut tetap wajib dicatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan diberitahukan kepada Menteri Hukum (Pasal 56 UU PT). Tanpa pencatatan ini, status kepemilikan ahli waris belum berlaku penuh terhadap perseroan.
Jika satu saham diwariskan kepada lebih dari satu ahli waris, hukum mewajibkan penunjukan satu wakil bersama untuk menjalankan hak suara atas saham tersebut (Pasal 52 ayat (5) UU PT). Ketiadaan wakil bersama berisiko melumpuhkan hak suara di RUPS.
Khusus perusahaan terbuka seperti BCA, status “Pengendali” tidak otomatis melekat pada ahli waris hanya karena menerima saham warisan. Kendali ditentukan dari kemampuan pihak tersebut menentukan pengurusan dan kebijakan perseroan secara langsung maupun tidak langsung (POJK 45/2024).
Apakah Perubahan Pengendali Wajib Disetujui RUPS dan Masuk Laporan Tahunan?
Tidak ada kewajiban RUPS khusus untuk mengesahkan peralihan saham karena pewarisan. Peralihan ini merupakan peristiwa hukum otomatis, bukan tindakan korporasi yang menuntut persetujuan organ RUPS.
Kewajiban yang timbul justru bersifat administratif dan pelaporan. Direksi wajib mencatat perubahan tersebut dalam DPS serta menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) (Pasal 56 UU PT).
Untuk perusahaan terbuka dan lembaga jasa keuangan seperti BCA, terdapat kewajiban tambahan. Perubahan Pengendali tergolong Informasi atau Fakta Material yang wajib diumumkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kejadian (POJK 45/2024).
Khusus sektor perbankan, status Pemegang Saham Pengendali (PSP) juga tunduk pada ketentuan OJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (POJK 56/POJK.03/2016). Perubahan PSP akibat pewarisan tetap wajib dilaporkan dan dicatat dalam administrasi pengawasan OJK, sebagaimana terlihat pada kasus BCA.
Meski tidak butuh RUPS khusus, perubahan susunan pemegang saham tetap wajib dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan. Direksi wajib menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 66 ayat (1) UU PT).
Laporan tahunan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya nama anggota Direksi, Dewan Komisaris, serta susunan pemegang saham (Pasal 66 ayat (2) UU PT). Susunan pemegang saham yang dilaporkan adalah posisi terakhir sesuai DPS per akhir tahun buku. Data pemegang saham yang dilaporkan harus konsisten dengan akta perubahan terbaru yang telah didaftarkan (Pasal 16 Permenkum 49/2025).
Dengan kata lain, perubahan PSPT BCA akan tercermin sebagai bagian dari Laporan Tahunan yang disampaikan pada RUPS Tahunan (RUPST) periode berikutnya. RUPST tetap digelar sesuai agenda rutin, bukan sebagai forum pengesahan pewarisan saham.
Baca Juga: Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025, Ini Prosedur dan Risiko Jika Tidak Lapor RUPS!
Risiko Krisis Kendali dan Langkah Mitigasinya
Risiko Jika Saham Terpecah ke Banyak Ahli Waris
Kasus BCA relatif mulus karena kendali beralih utuh kepada satu pihak, yaitu Robert Budi Hartono. Skenario berbeda dapat terjadi bila saham pengendali diwariskan kepada banyak ahli waris sekaligus.
Perbedaan kepentingan antar-ahli waris berpotensi memecah kendali dan menghambat penggunaan hak suara di RUPS. Kalangan praktisi hukum korporasi menyebut situasi ini sebagai succession crisis, momen yang dapat menjadi titik balik bagi kelangsungan perusahaan skala besar.
Salah satu instrumen mitigasi yang lazim disarankan adalah penyusunan surat wasiat oleh pemegang saham pengendali semasa hidup. Surat wasiat dapat mengatur teknis pelaksanaan hak atas saham bagi masing-masing ahli waris, tetap dengan memperhatikan ketentuan legitieme portie dalam hukum waris serta anggaran dasar perusahaan.
Langkah Mitigasi Bagi Direksi dan Ahli Waris
Pergantian pengendali akibat kematian bisa berjalan mulus, atau justru memicu sengketa, tergantung kesiapan dokumen dan struktur kepemilikan. Berikut langkah yang perlu diperhatikan Direksi, Corporate Secretary, dan ahli waris pemegang saham pengendali:
- Segera perbarui Daftar Pemegang Saham begitu dokumen kewarisan (surat keterangan waris, penetapan pengadilan) lengkap.
- Pastikan ahli waris menunjuk satu wakil bersama sebelum RUPS berikutnya digelar, untuk menghindari kebuntuan hak suara.
- Bagi perusahaan terbuka dan lembaga jasa keuangan, siapkan laporan fakta material dalam 2 hari kerja sejak peralihan diketahui.
- Cantumkan perubahan susunan pemegang saham secara akurat dalam draf Laporan Tahunan sebelum diajukan ke RUPST.
- Susun surat wasiat dan shareholders agreement sejak dini agar arah suksesi kendali sudah jelas sebelum pewaris wafat.
Kasus BCA menegaskan satu hal penting: kematian pemegang saham pengendali bukan sekadar duka bagi keluarga, melainkan juga peristiwa hukum korporasi yang berdampak luas. Kesalahan administrasi sekecil apa pun berpotensi menghambat aksi korporasi dan menimbulkan sengketa antar-ahli waris.
Suksesi kepemilikan saham yang tidak dikelola dengan kepresisian administratif berisiko memicu sengketa hak suara dan teguran keras dari otoritas.
Percayakan tata kelola pemutakhiran DPS, pelaporan keterbukaan informasi, hingga penyusunan Laporan RUPS Tahunan PT perusahaan Anda kepada konsultan hukum di Prolegal.id.
Hubungi kami hari ini untuk memastikan transisi korporasi Anda berjalan patuh dan tanpa celah.
Author: Annisa Rendanianti
