Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata: Cara Verifikasi Sertifikat Standar 

izin usaha biro perjalanan wisata

“NIB saja belum cukup! Pahami parameter audit Dokumen Penilaian Mandiri dan proses verifikasi izin usaha biro perjalanan wisata (KBLI 79121) agar sah beroperasi.”

Banyak pemilik usaha biro perjalanan wisata mengira usahanya sudah legal begitu Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit di Sistem OSS. Padahal, untuk KBLI 79121 dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, NIB hanyalah separuh legalitas. Sertifikat Standar yang menyertainya masih berstatus “Belum Terverifikasi” dan belum bisa dipakai untuk beroperasi. 

Verifikasi Sertifikat Standar wajib ditempuh pelaku usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata KBLI 79121. Dokumen ini menjadi legalitas sah untuk menjalankan operasional dan menjual paket wisata ke konsumen. Proses ini berjalan lewat Sistem OSS. Jika status “belum terverifikasi” dibiarkan tanpa tindak lanjut, Sertifikat Standar berisiko dibatalkan oleh sistem. 

Kemudian, bagi biro travel atau travel agent yang tetap beroperasi tanpa status “Terverifikasi” dapat dikenai Sanksi Administratif saat Pengawasan berlangsung. Sanksinya berjenjang, mulai dari peringatan hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Baca Juga: NIB Tidak Cukup! Sertifikat Standar Usaha Pariwisata 

Apa Itu Sertifikat Standar Biro Perjalanan Wisata KBLI 79121? 

Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), komponen fundamental dari izin usaha biro perjalanan wisata adalah Sertifikat Standar, instrumen hukum yang wajib disandingkan dengan NIB agar entitas berisiko Menengah Tinggi sah beroperasi.

Berikut adalah perbedaan status dokumen di dalam sistem OSS yang wajib dipahami jajaran Direksi:

Status Sertifikat Standar OSS Fungsi & Batasan Hukum Validitas Transaksi Komersial
Belum Terverifikasi Hanya berlaku untuk persiapan investasi/operasional internal. Ilegal (Tidak sah berjualan)
Telah Diverifikasi Perizinan Berusaha penuh untuk operasional komersial. Sah Secara Hukum

 

Tahapan Verifikasi Sertifikat Standar di Sistem OSS 

Penting dipahami, verifikasi bukan langkah pertama yang muncul begitu usaha didaftarkan. Sertifikat Standar KBLI 79121 lebih dulu terbit dengan status “belum terverifikasi” setelah pelaku usaha membuat pernyataan kesanggupan memenuhi standar melalui Sistem OSS (Pasal 222 ayat (3) dan ayat (4) PP 28/2025). Status inilah yang kemudian menjadi pintu masuk menuju dua tahap verifikasi berikut.

Tahap 1: Pengajuan dan Penilaian Mandiri

Setelah status “belum terverifikasi” muncul, tiga langkah berikut wajib ditempuh di Sistem OSS:

  • Melengkapi data kegiatan usaha sesuai KBLI 79121;
  • Menyusun Dokumen Penilaian Mandiri berdasarkan daftar cek yang ditampilkan sistem; dan
  • Mengunggah Dokumen Penilaian Mandiri beserta kelengkapan persyaratan lainnya.
  • Tunggu notifikasi permohonan verifikasi diterima tim verifikator.

Kelengkapan pada tahap inilah yang menentukan kelancaran penilaian di tahap berikutnya.

Tahap 2: Verifikasi oleh Tim Verifikator

Setelah dokumen lengkap, permohonan diteruskan ke tim verifikator Perangkat Daerah Provinsi bidang Pariwisata untuk dinilai. Penilaian ini berlangsung paling lama 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Hasilnya berupa tiga notifikasi berikut (Lampiran I Angka Permenparekraf 6/2025):

  • Disetujui, Sertifikat Standar berubah status menjadi “telah diverifikasi”;
  • Kurang lengkap, pelaku usaha wajib melengkapi kekurangan sebelum dinilai ulang; atau
  • Ditolak, permohonan tidak dapat dilanjutkan.

Begitu disetujui, Sertifikat Standar dapat langsung dicetak dan menjadi legalitas sah bagi operasional serta penjualan paket wisata. Karena hasil Tahap 2 sangat bergantung pada kualitas Dokumen Penilaian Mandiri, isi dokumen tersebut perlu dipahami lebih rinci.

Jika tim verifikator tidak menuntaskan proses dalam waktu tersebut. Sistem OSS otomatis menerbitkan status terverifikasi. Mekanisme deemed approval ini melindungi pelaku usaha dari kelambanan proses administrasi (Pasal 225 ayat (1) PP 28/2025).

Dokumen Penilaian Mandiri dan Standar Usaha yang Wajib Dipenuhi 

Dokumen Penilaian Mandiri bukan formulir isian biasa, melainkan alat ukur kesiapan usaha sebelum dinilai tim verifikator. Empat aspek utama wajib dipenuhi di dalamnya (Lampiran I Permenparekraf 6/2025):

  • Sarana, seperti ruang kantor/area administrasi, P3K dan APAR yang berfungsi baik, air bersih yang jernih, gudang penyimpanan yang aman, serta status kepemilikan kantor/tempat usaha.
  • Sumber daya manusia, termasuk perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan.
  • Ketentuan produksi, misalnya minimal lima paket wisata, tiga di antaranya buatan sendiri, ditambah jasa pengurusan paspor dan visa.
  • Sistem manajemen usaha, mencakup struktur organisasi dan uraian tugas, rencana bisnis (business plan) yang masih berlaku, serta SOP pelaksanaan kerja yang terdokumentasi. 

Semakin cermat dokumen ini disusun, semakin kecil peluang status permohonan berbalik menjadi “kurang lengkap” atau “ditolak”.

Baca Juga: Awas Disanksi! Usaha Tanpa Sertifikat Standar OSS Terverifikasi 

Risiko Jika Sertifikat Standar Tidak Terverifikasi 

Mengabaikan proses verifikasi bukan tanpa risiko hukum. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban Standar Kegiatan Usaha dapat dikenai Sanksi Administratif (Pasal 12 ayat (1) Permenparekraf 6/2025).

  • Peringatan bertahap, mulai peringatan pertama dengan tenggat 30 hari kerja, kedua 15 hari kerja, ketiga 10 hari kerja.
  • Penghentian sementara, usaha tidak dapat beroperasi dan dikenai pembatasan aksi korporasi di Sistem OSS.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha, termasuk pencabutan Sertifikat Standar, dengan pengajuan izin baru paling cepat satu tahun berikutnya.

Bagi pelaku usaha biro perjalanan wisata, status “belum terverifikasi” bukan garis akhir, melainkan pintu masuk menuju kewajiban verifikasi. Pastikan Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah tepat waktu agar Sertifikat Standar segera berstatus terverifikasi dan sah digunakan untuk operasional usaha Anda.

Jangan pertaruhkan kelangsungan operasional biro Anda akibat gagal audit di Sistem OSS. Sebagai konsultan kepatuhan perizinan korporasi, Prolegal.id siap mendampingi penyusunan Dokumen Penilaian Mandiri, sinkronisasi KBLI, hingga percepatan verifikasi izin usaha biro perjalanan wisata Anda. 

Hubungi tim ahli kami hari ini untuk memastikan legalitas pariwisata Anda aman tanpa celah. 

Author: Annisa Rendanianti