Awas Disegel! Cek Syarat Wajib TDG Gudang 

Syarat Wajib TDG Gudang

“Fasilitas logistik Anda terancam ditutup paksa? Pahami kualifikasi, batas luasan, dan syarat wajib TDG gudang berdasarkan aturan terbaru Permendag 33/2025.”

Gudang yang wajib mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) pada dasarnya adalah tempat penyimpanan barang dagangan untuk kegiatan usaha. Penentuannya tidak bergantung pada nama bangunan. Fungsi penyimpanan menjadi unsur utama. Luas dan kapasitas digunakan untuk menentukan golongan gudang.

Kewajiban TDG sering menimbulkan keraguan bagi pemilik gudang kecil, pelaku usaha daring, distributor, pengelola cold storage, dan perusahaan yang menyimpan barang di dekat tempat produksi. Perlu melakukan penilaian terhadap fungsi ruangan, jenis barang, ukuran gudang, dan keterkaitannya dengan tempat usaha utama.

Baca juga: Gudang Bisa Disegel Jika Tak Punya TDG!

Kriteria Syarat Gudang yang Wajib Mengurus TDG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Perubahan UU Perdagangan), sebuah ruang diklasifikasikan sebagai sarana perdagangan yang wajib mengantongi perizinan apabila bersifat tetap, tertutup/terbuka, tidak untuk kunjungan umum, dan digunakan khusus untuk menyimpan barang dagangan (bukan konsumsi pribadi).

Secara teknis, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 (Permendag 33/2025) memperluas definisi fasilitas yang ditetapkan sebagai objek TDG, meliputi:

  • Gudang Tertutup: Mulai dari Golongan A hingga D.
  • Gudang Terbuka: Lahan penyimpanan terbuka dengan luas minimal 1.000 m².
  • Fasilitas Khusus: Cold storage (fasilitas pendingin), silo (penyimpanan curah/agrikultur), dan tangki (penyimpanan cairan/gas kimia).

Catatan Kritis Compliance: Kewajiban TDG melekat pada setiap titik lokasi. Jika korporasi Anda mengoperasikan 5 (lima) pusat distribusi di alamat berbeda, maka kelimanya wajib memiliki TDG masing-masing.

Ilusi Pengecualian: Batas Luas Bukan Celah Hukum

Banyak pelaku usaha mengira gudang dengan luas di bawah 100 m² kebal dari TDG. Ini adalah kesalahan interpretasi hukum. Angka 100 m² adalah batas bawah untuk klasifikasi Gudang Tertutup Golongan A, bukan klausul pengecualian. Gudang di bawah ukuran tersebut tetap berisiko ditegur oleh dinas perdagangan setempat jika aktivitasnya murni untuk distribusi komersial.

Berdasarkan Pasal 69 PP Perdagangan, pengecualian syarat wajib TDG gudang berlaku sangat eksklusif dan terbatas hanya pada:

  1. Gudang yang berada di Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Berikat di bawah pengawasan Bea Cukai.
  2. Gudang ritel yang terintegrasi (menyatu) dengan lokasi penjualan dan murni untuk penyimpanan sementara (display stock).
  3. Gudang yang melekat secara fisik di dalam satu area fasilitas produksi (pabrik) milik perusahaan.

Gudang distribusi yang terpisah dari lokasi pabrik, meskipun milik entitas yang sama, tetap diwajibkan memproses TDG melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Gudang Di Bawah Rumah untuk Bisnis Wajib TDG? Ini Aturannya

Eskalasi Sanksi: Dari Teguran Hingga Penutupan

Menyewa atau mengoperasikan fasilitas logistik tanpa TDG yang tervalidasi merupakan pelanggaran kepatuhan operasional. Otoritas berwenang dapat menerapkan sanksi administratif berjenjang secara agresif, meliputi:

  • Peringatan tertulis (maksimal 3 kali berturut-turut dalam interval waktu 14 hari kerja).
  • Penghentian sementara operasional bongkar muat.
  • Penjatuhan denda administratif.
  • Penutupan paksa dan penyegelan fasilitas gudang.

Bagi perusahaan yang berstatus sebagai penyewa (tenant), Tim Legal wajib melakukan uji tuntas (due diligence) untuk memastikan pemilik kawasan pergudangan telah memfasilitasi legalitas TDG yang sesuai dengan titik lokasi yang disewa.

Jangan biarkan kelalaian legalitas melumpuhkan urat nadi rantai pasok bisnis Anda. Sebagai konsultan kepatuhan korporasi tepercaya, Prolegal.id siap mendampingi perusahaan Anda melakukan audit fasilitas logistik, sinkronisasi lokasi, hingga percepatan penerbitan syarat wajib TDG gudang di sistem OSS. Hubungi tim ahli kami hari ini untuk memastikan operasional logistik Anda patuh dan bebas sengketa. 

Penulis: Arivigo Pranata