Sertifikat Halal UMK 2026: NIB Belum Cukup, Apa Risikonya?

sertifikat halal UMK 2026

“Sudah memiliki NIB bukan berarti produk otomatis memenuhi kewajiban halal. Batas sertifikasi halal UMK berakhir 17 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu memastikan produk, bahan, dan proses produksinya memenuhi ketentuan sebelum menghadapi risiko sanksi.”

Usaha makanan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), produk mulai dipasarkan, dan pesanan dari distributor maupun mitra penjualan terus bertambah. Namun, ada satu dokumen yang belum dimiliki: Sertifikat Halal.

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, kondisi ini tidak bisa diabaikan. Pasalnya, sertifikat halal UMK 2026 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai tahapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).

Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) PP 42/2024, masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berakhir pada 17 Oktober 2026.

Artinya, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh bagi kategori produk UMK tersebut.

Masalahnya, sebagian pelaku usaha masih menganggap NIB sudah cukup untuk memenuhi legalitas produk. Padahal, NIB dan Sertifikat Halal memiliki fungsi yang berbeda.

Jika kewajiban sertifikasi halal tidak dipenuhi setelah masa penahapan berakhir, produk dapat menghadapi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan dari peredaran.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa status sertifikasi halal, kesesuaian bahan baku, dan proses produksi sebelum kewajiban tersebut diberlakukan penuh.

NIB Sudah Ada, Apakah Masih Wajib Punya Sertifikat Halal?

Ya, apabila produk termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal dan tidak termasuk pengecualian yang diatur.

NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara itu, Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan mekanisme penetapan kehalalan yang berlaku.

Pasal 68 PP 42/2024 mengatur bahwa NIB atau dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko lainnya digunakan sebagai bukti data pelaku usaha dalam permohonan Sertifikat Halal.

Artinya, NIB berfungsi sebagai bagian dari dokumen administrasi pengajuan, bukan pengganti pemeriksaan kehalalan produk.

Sertifikat Halal sendiri diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi ketentuan Proses Produk Halal (PPH), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 42/2024.

Dengan demikian, legalitas usaha dan kepatuhan halal perlu dipenuhi sesuai ruang lingkupnya masing-masing.

Hal serupa berlaku untuk perizinan pangan lainnya. Sertifikat Halal tidak otomatis menggantikan izin edar atau kewajiban keamanan pangan yang mungkin diperlukan berdasarkan karakteristik produk.

Bagi bisnis makanan yang sedang memperluas distribusi, pemeriksaan berbagai persyaratan tersebut penting agar pertumbuhan penjualan tidak mendahului kesiapan legalitas produk.

Baca juga: Awas Ditarik! Tips Mengurus Sertifikasi Halal Kosmetik 2026

Batas Waktu Sertifikat Halal UMK 2026: Siapa yang Wajib?

PP 42/2024 membedakan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan skala usaha dan kategori produk.

Pasal 160 mengatur:

  1. Usaha menengah dan besar: masa penahapan untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berakhir pada 17 Oktober 2024.
  2. Usaha mikro dan kecil: masa penahapan untuk kategori produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026.
  3. Produk dari luar negeri: pemberlakuan kewajibannya mengikuti penetapan pemerintah sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4).

Bagi UMK, tanggal 17 Oktober 2026 bukan sekadar pengingat administratif.

Setelah masa penahapan berakhir, pelaku usaha yang memperdagangkan produk dalam kategori wajib halal harus memperhatikan risiko pengawasan dan sanksi apabila persyaratan sertifikasi tidak dipenuhi.

Apakah Semua Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal?

Pada prinsipnya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan dan penahapannya.

Namun, Pasal 2 PP 42/2024 memberikan pengecualian bagi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Produk tersebut tidak diwajibkan memperoleh Sertifikat Halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

Karena itu, pengecualian tersebut bukan berarti produk dapat dipasarkan tanpa memperhatikan kewajiban informasi kepada konsumen.

Bagaimana dengan KBLI pada NIB?

Pelaku usaha juga perlu memeriksa apakah kegiatan usaha yang terdaftar dalam NIB sesuai dengan aktivitas aktual perusahaan.

Beberapa kegiatan yang relevan antara lain:

  • industri pengolahan makanan dan minuman;
  • restoran, rumah makan, dan usaha penyediaan makanan;
  • katering atau jasa boga;
  • kedai makanan dan minuman; serta
  • perdagangan makanan dan minuman.

Namun, KBLI bukan satu-satunya penentu kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH juga mempertimbangkan kategori produk, bahan, proses produksi, serta ketentuan penahapan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan penyesuaian klasifikasi kegiatan berdasarkan KBLI 2025 yang diterbitkan BPS melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Karena itu, sebelum mengajukan sertifikasi, pastikan data kegiatan usaha di OSS sesuai dengan kondisi operasional dan klasifikasi yang berlaku.

Sertifikat Halal UMK 2026: Self-Declare atau Jalur Reguler?

Tidak semua pelaku UMK harus melalui mekanisme sertifikasi yang sama.

Secara umum, terdapat dua jalur yang perlu dibedakan, yakni pernyataan halal (self-declare) dan sertifikasi halal reguler.

1. Sertifikasi Halal Self-Declare

Jalur self-declare tersedia bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu.

Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa kriteria utamanya meliputi:

  • produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya; dan
  • proses produksi yang dapat dipastikan kehalalannya serta sederhana.

Penggunaan bahan juga harus memenuhi ketentuan, termasuk tidak menggunakan bahan berbahaya dan memperhatikan asal bahan hewani.

Untuk bahan hasil sembelihan, misalnya, pelaku usaha perlu memastikan sumbernya memenuhi persyaratan halal yang berlaku.

Namun, self-declare bukan berarti pelaku usaha cukup menyatakan produknya halal tanpa pemeriksaan.

Prosesnya tetap melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap bahan serta proses produksi.

Pendamping PPH memeriksa dokumen bahan, komposisi, skema PPH, dan melakukan verifikasi lapangan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan BPJPH 5/2025.

Hasil pendampingan kemudian diproses melalui SIHALAL untuk penetapan kehalalan oleh Komite Fatwa Produk Halal sebelum Sertifikat Halal diterbitkan BPJPH.

2. Sertifikasi Halal Reguler

Jalur reguler digunakan apabila produk atau pelaku usaha tidak memenuhi kriteria self-declare atau termasuk kategori yang harus melalui pemeriksaan reguler.

Dalam mekanisme ini, proses sertifikasi melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  • bahan baku dan bahan tambahan;
  • proses pengolahan;
  • fasilitas produksi;
  • penyimpanan dan distribusi;
  • dokumen sistem jaminan produk halal; serta
  • aspek lain yang relevan dengan kehalalan produk.

Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

Karena itu, audit oleh LPH tidak boleh disamakan dengan proses verifikasi oleh Pendamping PPH pada jalur self-declare.

Apakah Sertifikat Halal UMK Bisa Gratis?

Bisa, tetapi tidak otomatis berlaku bagi seluruh UMK.

Pasal 103 PP 42/2024 mengatur kemungkinan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kriteria yang ditetapkan BPJPH.

Pada 2026, BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota yang diumumkan sebanyak 1,35 juta sertifikat bagi UMK yang memenuhi ketentuan.

Namun, fasilitas tersebut memiliki persyaratan khusus.

Berdasarkan informasi resmi BPJPH untuk program SEHATI 2026, kriteria yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil;
  2. menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya;
  3. memiliki proses produksi sederhana;
  4. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar;
  5. memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet;
  6. menggunakan peralatan produksi sederhana;
  7. memenuhi ketentuan kategori produk yang dapat menggunakan self-declare; serta
  8. memenuhi persyaratan dokumen dan verifikasi Pendamping PPH.

Kriteria tersebut merupakan persyaratan program SEHATI 2026 dan tidak boleh digeneralisasi sebagai persyaratan untuk seluruh jalur sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha yang telah berkembang menjadi perusahaan dengan banyak outlet atau fasilitas produksi, penting untuk menilai kembali kesesuaian skala usaha dan jalur sertifikasinya.

Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal 2026: Kosmetik & Tekstil

Cara Mengurus Sertifikat Halal UMK 2026 melalui SIHALAL

Pengajuan Sertifikat Halal dilakukan melalui layanan digital BPJPH, yaitu Sistem Informasi Halal (SIHALAL), yang dapat diakses melalui ptsp.halal.go.id.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut.

1. Periksa NIB dan Data Usaha

Pastikan NIB dan informasi pelaku usaha sesuai dengan kegiatan aktual.

Periksa nama usaha, alamat, kegiatan usaha, lokasi produksi, dan informasi lainnya yang diperlukan dalam permohonan.

2. Tentukan Jalur Sertifikasi

Evaluasi apakah produk memenuhi kriteria self-declare atau perlu melalui jalur reguler.

Jangan memilih jalur self-declare hanya karena biaya yang lebih ringan.

3. Siapkan Dokumen Produk dan Bahan

Pasal 67 PP 42/2024 mengatur bahwa permohonan Sertifikat Halal antara lain dilengkapi dengan:

  • data pelaku usaha;
  • nama dan jenis produk;
  • daftar produk dan bahan yang digunakan; serta
  • dokumen pengolahan produk.

Dokumen tambahan mengikuti ketentuan jalur sertifikasi yang dipilih.

Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu menyiapkan informasi mengenai pemasok, komposisi bahan, proses pengolahan, dan dokumen pendukung kehalalan bahan.

4. Ajukan Permohonan melalui SIHALAL

Lengkapi formulir dan unggah dokumen sesuai kebutuhan sertifikasi.

Pastikan nama produk, jenis produk, dan daftar bahan sesuai dengan produk yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.

5. Ikuti Pemeriksaan atau Pendampingan

Untuk self-declare, Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi.

Untuk jalur reguler, LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan melalui mekanisme yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha perlu melakukan tindakan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.

6. Tunggu Penetapan Kehalalan dan Penerbitan Sertifikat

Setelah proses pemeriksaan dan penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal sesuai ketentuan.

Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal sesuai Pasal 106 PP 42/2024.

Pengajuan yang masih diproses tidak boleh dianggap sama dengan sertifikat yang sudah diterbitkan.

Apa yang Diperiksa dalam Proses Sertifikasi Halal?

Kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh komposisi akhir.

Pasal 6 PP 42/2024 mengatur Proses Produk Halal yang mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.

Artinya, pelaku usaha perlu memperhatikan seluruh proses yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.

Pemisahan Lokasi dan Peralatan Produksi

Lokasi, tempat, dan alat PPH perlu memenuhi ketentuan pemisahan antara proses produk halal dan tidak halal.

Hal ini penting terutama bagi usaha yang menggunakan fasilitas produksi bersama.

Penggunaan alat yang berpotensi menimbulkan persinggungan dengan bahan tidak halal perlu dikendalikan sesuai ketentuan.

Kebersihan dan Pengendalian Proses

Fasilitas produksi harus memenuhi persyaratan kebersihan, higienitas, serta ketentuan kehalalan.

Perusahaan perlu memastikan terdapat prosedur yang jelas dalam penyimpanan bahan, pengolahan, pencucian peralatan, dan penanganan produk.

Penyelia Halal dan SJPH

Pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Penyelia Halal dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Penyelia Halal berperan mengawasi pelaksanaan PPH, sedangkan SJPH membantu memastikan pemenuhan ketentuan halal dijalankan secara konsisten.

Bagi bisnis yang mulai memiliki banyak produk atau pemasok, dokumentasi ini menjadi semakin penting untuk menjaga kesesuaian antara proses aktual dengan data sertifikasi.

Mengapa Bahan Baku dan Pemasok Memengaruhi Sertifikasi Halal?

Bahan baku merupakan salah satu titik penting dalam pemeriksaan kehalalan produk.

Pasal 70 ayat (1) PP 42/2024 mengatur bahwa produk dan bahan yang digunakan harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Namun, Pasal 70 ayat (2) memberikan pengecualian untuk kategori bahan tertentu, antara lain bahan alam yang tidak melalui proses pengolahan, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan haram, serta bahan yang memenuhi kriteria pengecualian lainnya.

Karena itu, tidak seluruh bahan harus diperlakukan dengan persyaratan dokumen yang identik.

Untuk bahan olahan, seperti saus, perisa, emulsifier, dan bahan tambahan pangan tertentu, status serta dokumen kehalalannya perlu diperiksa sesuai karakteristik bahan.

Produk hewani juga membutuhkan perhatian khusus.

Pasal 71 PP 42/2024 mengatur bahwa bahan dari hewan hasil sembelihan harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai ketentuan syariat dan persyaratan terkait.

Artinya, kepatuhan pemasok menjadi bagian penting dalam pengendalian bahan baku.

Perusahaan sebaiknya memiliki pencatatan bahan dan pemasok agar setiap pergantian sumber bahan dapat diperiksa.

Apakah Mengganti Pemasok Harus Memperbarui Sertifikat Halal?

Tidak setiap pergantian pemasok otomatis berarti komposisi produk berubah.

Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa apakah pemasok baru menyediakan bahan dengan spesifikasi dan status halal yang sesuai.

Pasal 90 ayat (1) PP 42/2024 mewajibkan pembaruan Sertifikat Halal apabila terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal.

Karena itu, sebelum mengganti pemasok, pastikan perubahan tersebut tidak menimbulkan ketidaksesuaian terhadap bahan atau PPH yang telah disertifikasi.

Apa Sanksinya Jika Belum Memiliki Sertifikat Halal Setelah 17 Oktober 2026?

Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah masa penahapan berakhir dapat menghadapi sanksi administratif.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pasal 17 huruf a mengatur pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban bersertifikat halal atas produk yang telah melewati masa penahapan.

Untuk pelanggaran tersebut, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis; dan/atau
  2. Penarikan barang dari peredaran.

Apabila pelaku usaha menerima peringatan tertulis, Pasal 19 ayat (1) huruf a memberikan waktu tindak lanjut paling lama 30 hari kerja.

Jika peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang ditentukan, BPJPH mengenakan sanksi penarikan barang dari peredaran sebagaimana Pasal 19 ayat (2).

Selain itu, Pasal 20 memungkinkan BPJPH menyebarluaskan informasi peringatan melalui media elektronik, media sosial, media cetak, dan/atau pemasangan stiker apabila peringatan tidak ditindaklanjuti.

Perlu diperhatikan, keterlambatan sertifikasi tidak otomatis berarti pelaku UMK langsung dikenai denda administratif Rp2 miliar.

PP 42/2024 memang mengatur jenis sanksi administratif, termasuk denda, tetapi penerapannya harus dilihat berdasarkan bentuk pelanggaran dan mekanisme sanksi yang berlaku.

Pelanggaran lain, misalnya memberikan informasi yang tidak benar, tidak menjaga kehalalan produk bersertifikat, atau tidak melaporkan perubahan tertentu, memiliki pengaturan sanksi tersendiri.

Bagaimana Jika Sertifikat Halal Belum Terbit Setelah Deadline?

Perusahaan perlu membedakan antara permohonan yang sudah diajukan dan sertifikat yang telah diterbitkan.

Pengajuan melalui SIHALAL belum otomatis membuktikan produk telah bersertifikat halal.

Apabila sertifikat belum terbit menjelang berakhirnya masa penahapan, pelaku usaha sebaiknya:

  1. Memeriksa status permohonan di SIHALAL.
  2. Mengidentifikasi apakah terdapat dokumen yang masih perlu dilengkapi.
  3. Menghubungi pihak pendamping, LPH, atau BPJPH sesuai jalur sertifikasi yang digunakan.
  4. Menyelesaikan temuan atau koreksi bahan serta proses produksi.
  5. Mengevaluasi risiko distribusi dan pemasaran produk yang belum bersertifikat sesuai ketentuan yang mulai berlaku.

Jangan menganggap bukti pengajuan sebagai pengecualian otomatis dari kewajiban sertifikasi.

Jika status produk masih belum jelas, pelaku usaha perlu memperoleh informasi resmi dari BPJPH mengenai tindakan yang harus dilakukan.

Dampak Sertifikat Halal UMK 2026 bagi Perusahaan F&B dan Pemasok

Kewajiban halal UMK 2026 bukan hanya persoalan pelaku usaha kecil yang memproduksi makanan.

Perusahaan makanan dan minuman yang memiliki jaringan pemasok UMK juga perlu memperhatikan status sertifikasi produk dan bahan yang masuk ke dalam rantai pasoknya.

Misalnya, produsen makanan berskala menengah membeli bahan olahan dari sejumlah pemasok kecil.

Ketika perusahaan ingin mempertahankan konsistensi SJPH, informasi mengenai bahan, asal pemasok, dan dokumen kehalalan menjadi bagian penting dalam pengendalian produksi.

Jika satu pemasok mengganti komposisi bahan atau belum dapat menyediakan dokumen kehalalan yang diperlukan, perusahaan mungkin perlu melakukan pemeriksaan tambahan sebelum bahan tersebut digunakan.

Bagi perusahaan F&B dengan banyak SKU, fasilitas produksi, atau jaringan distribusi, pemeriksaan tersebut sebaiknya menjadi bagian dari supplier due diligence dan pengelolaan perubahan bahan.

Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain:

  • menginventarisasi pemasok bahan baku;
  • memeriksa status sertifikasi halal pemasok dan bahan yang relevan;
  • memetakan bahan yang memiliki titik kritis kehalalan;
  • menetapkan prosedur persetujuan perubahan pemasok;
  • menyimpan dokumen pendukung dalam arsip yang mudah ditelusuri; dan
  • memastikan daftar bahan aktual sesuai dengan dokumen sertifikasi perusahaan.

Langkah-langkah tersebut merupakan rekomendasi pengendalian kepatuhan, bukan berarti perusahaan besar otomatis dikenai sanksi atas setiap pemasok UMK yang belum bersertifikat.

Namun, dari perspektif operasional, pemeriksaan lebih awal dapat membantu perusahaan mengurangi potensi ketidaksesuaian bahan dan gangguan pada proses produksi.

Baca Juga: Oktober 2024 Produk Industri Ini Wajib Sertifikasi Halal!

Pastikan Sertifikat Halal UMK 2026 Tidak Menghambat Bisnis

NIB bukan pengganti Sertifikat Halal. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam kerangka legalitas usaha dan kepatuhan produk.

Dengan berakhirnya masa penahapan sertifikasi halal UMK pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha makanan dan minuman perlu memastikan kewajibannya telah dipenuhi sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada status permohonan.

Pelaku usaha juga perlu memastikan bahan baku, pemasok, proses produksi, dokumen SJPH, dan jalur sertifikasi telah sesuai.

Bagi perusahaan makanan dan minuman yang memiliki jaringan pemasok atau sedang memperluas distribusi, kesiapan sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi operasional dan kepatuhan produk.

Prolegal.id membantu perusahaan mengidentifikasi kebutuhan perizinan berusaha dan regulatory compliance yang relevan dengan kegiatan operasional, termasuk kesiapan dokumen serta kebutuhan sertifikasi produk.

Jika perusahaan Anda sedang mengevaluasi kewajiban sertifikasi halal, penyesuaian proses produksi, atau kepatuhan pemasok, konsultasikan kebutuhan regulatory compliance bersama Prolegal.id agar risiko ketidaksesuaian dapat diidentifikasi sebelum memengaruhi kegiatan bisnis.

Author: Annisa Rendanianti