Apakah Karyawan Resign Dapat THR? Begini Ketentuannya!

Apakah Karyawan Resign Dapat THR? Begini Ketentuannya!

Apakah Karyawan Resign Dapat THR? Begini Ketentuannya!

“Apakah Karyawan Resign Dapat THR? Hal tersebut masih sering menjadi pertanyaan,jawabannya tergantung waktu terjadinya PHK.”

Pada Selasa (11/03/2025), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta untuk tahun 2025. 

SE ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh pekerja setiap tahunnya, karena memberikan kepastian terkait pembayaran THR.

THR merupakan hak bagi pekerja yang telah memenuhi syarat dan menjadi salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan. Pembayarannya wajib dilakukan sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun, muncul pertanyaan, bagaimana dengan karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya? Apakah mereka tetap berhak atas THR? Untuk mengetahui apakah karyawan yang mengundurkan diri masih berhak menerima THR, simak pembahasannya dalam artikel berikut.

Baca juga: Wajib Tau! Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

Ketentuan Umum THR

Ketentuan mengenai pemberian THR bagi karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). 

Berdasarkan regulasi ini, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Hari raya keagamaan yang dimaksud menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh pekerja, seperti Idul Fitri untuk pekerja Muslim, Natal bagi pekerja Kristen, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.

Pengusaha wajib memperhatikan ketepatan waktu dalam pembayaran THR. Jika terjadi keterlambatan, pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. 

Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. 

Jika pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Baca juga: Perubahan UU Sektor Ketenagakerjaan: Batas PKWT Jadi 5 Tahun

Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR dan Perhitungannya

Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Jika seorang karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. 

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:

(Masa kerja (bulan)/12) × 1 bulan upah

Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Perhitungan THR ini didasarkan pada upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan tidak tetap.

Selain itu, ada beberapa kondisi khusus terkait hak pekerja atas THR. Pekerja yang mengalami PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR, kecuali bagi pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya. 

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut juga berhak mendapatkan THR di perusahaan baru jika belum menerimanya di perusahaan sebelumnya.

Baca juga: Karyawan Bocorkan Informasi Rahasia, Perusahaan Berhak PHK? Belajar dari Kasus Meta

Apakah Karyawan Resign Dapat THR?

Selain PHK, salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. 

Agar pengunduran diri sah secara hukum, karyawan harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja.

Berdasarkan Permenaker 6/2016, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.

Oleh karena itu, jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam jangka waktu tersebut, perusahaan tetap wajib membayarkan THR. Namun, bagi karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya, THR tidak menjadi hak yang harus diberikan.

Dengan demikian, hak atas THR bagi karyawan yang resign bergantung pada status hubungan kerja dan waktu efektif pengunduran diri. Jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR. 

Namun, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum hari raya tidak mendapatkan THR. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami status hubungan kerjanya dan meninjau aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan resign.

Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis dengan mudah? Percayakan kepada kami. Hubungi Prolegal Indonesia sekarang melalui tombol di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in