Awas Buat Iklan Overclaim, Niat Untung Malah Rugi
Awas Buat Iklan Overclaim, Niat Untung Malah Rugi
“Pada dasarnya, iklan overclaim dilarang karena menimbulkan kesalahan persepsi akan kegunaan suatu produk sehingga menyesatkan konsumen.”
Persaingan bisnis yang semakin ketat saat ini, menjadikan iklan memegang peran yang sangat penting dalam menarik perhatian konsumen.
Namun, dalam upaya mencari keuntungan maksimal, pelaku usaha sering tergoda untuk menggunakan strategi dan tagline yang berlebihan atau overclaim dalam iklan mereka, tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul.
Pelaku usaha dalam hal ini harus berhati-hati dalam menyampaikan klaim dalam iklan mereka untuk memastikan kejujuran dan keaslian informasi yang diberikan kepada konsumen. Sebab, klaim yang berlebihan atau menyesatkan dapat berdampak negatif bagi perusahaan dan calon konsumen.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami terkait ketentuan iklan produk yang sesuai, selain itu penting juga untuk mengetahui pengecualian dan sanksi akibat iklan yang overclaim.
Lantas bagaimana ketentuan dalam iklan produk makanan dan minuman? Simak informasi selengkapnya!
Baca juga: Waspada SPF Palsu, Ini Ketentuan Iklan Sunscreen yang Tepat
Buat Iklan Overclaim Melanggar Perlindungan Konsumen
Pada dasarnya, buat iklan overclaim dilarang karena menimbulkan kesalahan persepsi akan kegunaan suatu produk sehingga menyesatkan konsumen.
Iklan/tagline iklan overclaim sendiri dapat didefinisikan sebagai iklan yang mengungkapkan klaim yang berlebihan atau tidak akurat demi menarik minat konsumen.
Pada tahun lalu, restoran cepat saji asal Amerika Serikat, Burger King, digugat oleh pelanggannya karena klaim iklan yang dinilai menyesatkan.
Dilansir dari Kompas.com (01/09/23), pelanggan menuntut restoran cepat saji tersebut karena menampilkan iklan burger dengan foto isian daging dua kali lipat lebih banyak daripada yang sebenarnya disajikan kepada pelanggan.
Indonesia mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Pasal 8 UU 8/1999 melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Selain itu, pelaku usaha dilarang untuk melakukan iklan barang dan jasa secara tidak benar dan menggunakan kata-kata berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak berisiko, atau tanpa efek sampingan tanpa memberikan keterangan yang lengkap (UU 8/1999 Pasal 9 huruf j).
Sebagai contoh, apabila suatu iklan minuman mengklaim bahwa produk tersebut memiliki kemampuan menyembuhkan segala jenis penyakit tanpa didukung oleh bukti medis yang valid, iklan tersebut dapat dianggap sebagai iklan overclaim.
Baca juga: Iklan Produk Suplemen Peninggi Badan Jangan Ngawur!
Pengaturan Khusus bagi Iklan Produk Makanan dan Minuman
Pengaturan iklan bagi produk makanan dan minuman diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan (Peraturan BPOM 6/2021).
Terkait iklan overclaim, Pasal 14 ayat (1) Peraturan BPOM 6/2021 menetapkan larangan berbagai praktik dalam iklan Pangan Olahan, termasuk:
- klaim yang berlebihan;
- penggunaan visualisasi yang merugikan;
- klaim fantasi yang berbahaya; dan
- pemakaian kata-kata superlatif tanpa bukti.
Selain itu, penggunaan kata-kata atau simbol yang menyesatkan, tidak akurat, atau merugikan konsumen juga dilarang dalam iklan pangan olahan.
Namun, terdapat pengecualian dari larangan tersebut. Sebagai contoh, istilah “segar” tidak diperbolehkan dalam iklan untuk Pangan Olahan yang terbuat dari intermediate product yang memerlukan pengolahan lebih lanjut, kecuali jika digunakan sebagai ekspresi atau sensasi.
Larangan penggunaan kata-kata superlatif juga terdapat pengecualian jika didukung dengan sertifikat atau bukti lain yang sesuai.
Pernyataan seperti “satu-satunya”, “hanya”, “cuma”, atau sejenisnya dikecualikan jika terdapat data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun, istilah teknologi pengolahan diizinkan apabila telah diatur dalam perundang-undangan atau didukung dengan data ilmiah yang valid.
Terakhir, muatan pernyataan yang terkait dengan kesehatan, kecantikan, dan perawatan kulit dapat diperbolehkan selama sesuai dengan label Pangan Olahan yang disetujui.
Baca juga: Syarat dan Larangan Klaim pada Iklan Pangan Olahan
Syarat Klaim untuk Buat Iklan
Syarat klaim pada produk makanan dan minuman diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan (Peraturan BPOM 1/2022).
Pada Pasal 26 Peraturan BPOM 1/2022 klaim untuk produk makanan dan minuman yang diajukan permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Wajib mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional
- Tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit
- Tidak mendorong pola konsumsi yang salah
- Wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Baca juga: Jangan Asal Klaim Khasiat di Iklan Kosmetik! Berikut Ketentuannya
Sanksi Terhadap Iklan Overclaim
Pengawasan terhadap iklan olahan pangan dilakukan oleh Pengawas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pelaku usaha harus hati-hati, sebab jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan dugaan tersebut kepada Pengawas BPOM.
Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha jika terdapat iklan produk yang menyertakan informasi yang tidak benar dan overclaim, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012):
- Sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari konsumen, ganti rugi;
- Pidana berupa pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun atau denda paling besar Rp 6 miliar; dan
- Pidana tambahan bagi korporasi berupa pencabutan hak tertentu.
Selain itu Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 menjelaskan terkait iklan overclaim dapat dikenakan pidana dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Memastikan kepatuhan iklan dengan peraturan hukum penting bagi bisnis Anda. Dapatkan konsultasi hukum yang tepat untuk praktik periklanan yang aman dan efektif.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bimbingan hukum terkait iklan dan regulasi yang berlaku, Prolegal siap memberikan layanan konsultasi hukum yang komprehensif dan strategis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
