Bingung Menentukan Persetujuan Lingkungan? Ini Panduan Sesuai Aturan Terbaru

Persetujuan Lingkungan

“Melalui penapisan lingkungan di Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS, pelaku usaha menentukan jenis persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya.”

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terus berkembang, Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu aspek krusial yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha. 

Perubahan regulasi terbaru, khususnya melalui PP 28/2025, membawa sejumlah penyesuaian dalam penentuan jenis Persetujuan Lingkungan yang wajib dipenuhi, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. 

Tidak sedikit pelaku usaha yang masih bingung memahami perbedaannya, tahapan pengurusannya, hingga keterkaitannya dengan KBLI dan OSS. 

Melalui panduan ini, Anda akan memahami secara ringkas dan jelas bagaimana menentukan Persetujuan Lingkungan yang tepat sesuai dengan ketentuan terbaru.

Baca juga: Ketahui Peran Verifikasi RDTR dalam Proses Penerbitan NIB

Apa Itu Persetujuan Lingkungan dan Mengapa Wajib Dipenuhi?

Persetujuan Lingkungan (PL) merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. 

Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), PL berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Tanpa adanya PL, Perizinan Berusaha (PB), termasuk penerbitan atau perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak dapat diterbitkan secara sah.

Kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan ditegaskan dalam Pasal 4 PP 28/2025 yang menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan dasar, termasuk PL, merupakan prasyarat utama sebelum pelaku usaha memperoleh PB. 

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha baru, tetapi juga bagi usaha yang telah berjalan dan melakukan pengembangan kegiatan, seperti penambahan KBLI, perubahan skala usaha, atau perubahan lokasi. 

Dengan demikian, setiap pengembangan usaha diperlakukan sebagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru dan wajib dievaluasi kembali kelayakan lingkungannya.

Secara substansi, Persetujuan Lingkungan bertujuan untuk mencegah, mengendalikan, dan meminimalkan dampak negatif kegiatan usaha terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. 

Pemenuhan Persetujuan Lingkungan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki PL yang sesuai, pelaku usaha terlindungi dari risiko sanksi administratif, penolakan perizinan, hingga penghentian kegiatan usaha akibat ketidaksesuaian lingkungan. 

Di sisi lain, kewajiban ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga kegiatan usaha tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Baca juga: Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit

Jenis Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha

Pengaturan mengenai jenis Persetujuan Lingkungan secara tegas diatur dalam PP 28/2025 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021). 

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan hidup tetap diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan. 

Artinya, tidak ada kegiatan usaha yang sepenuhnya dikecualikan dari kewajiban ini. Perbedaannya terletak pada jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi, yang ditentukan berdasarkan skala usaha, lokasi, serta tingkat kompleksitas dan risiko dampak lingkungan.

Secara umum, terdapat tiga jenis Persetujuan Lingkungan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan dengan persyaratan paling ketat. Dokumen ini diwajibkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, baik dari sisi skala, lokasi, maupun kompleksitas kegiatan. 

AMDAL menuntut kajian komprehensif yang mencakup analisis dampak, rencana pengelolaan, serta rencana pemantauan lingkungan secara terperinci, dan prosesnya melibatkan penilaian oleh tim ahli serta partisipasi masyarakat. 

Oleh karena itu, AMDAL umumnya diperuntukkan bagi kegiatan usaha berisiko tinggi dan berskala besar.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

UKL-UPL berada satu tingkat di bawah AMDAL dan ditujukan bagi usaha dengan potensi dampak signifikan namun terbatas. 

Berbeda dengan AMDAL yang memerlukan kajian mendalam dan proses penilaian yang panjang, UKL-UPL disusun melalui formulir standar dengan fokus pada rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang lebih sederhana. 

UKL-UPL umumnya berlaku bagi kegiatan usaha skala menengah yang tidak berada di kawasan sensitif dan tidak menggunakan teknologi berisiko tinggi.

3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

SPPL merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan dengan persyaratan paling sederhana. SPPL ditujukan bagi usaha dengan dampak lingkungan relatif kecil dan bersifat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 

Berbeda dengan AMDAL dan UKL-UPL yang memerlukan evaluasi teknis, SPPL bersifat self-declaratory, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, meskipun sederhana, SPPL tidak dapat dipandang sebagai formalitas semata.

Adapun, penentuan jenis Persetujuan Lingkungan ini bersifat substantif dan tidak semata-mata administratif. Setiap kegiatan usaha diperlakukan sebagai entitas yang dinilai berdasarkan potensi dampaknya terhadap lingkungan. 

Bahkan, apabila dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) terdapat lebih dari satu KBLI, penilaian lingkungan dilakukan dengan mengacu pada persyaratan tertinggi dari seluruh kegiatan yang dijalankan. 

Dengan pendekatan berbasis risiko ini, sistem perizinan berusaha memastikan bahwa semakin besar dan kompleks suatu kegiatan usaha, semakin ketat pula kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Baca juga: Jenis-Jenis Persetujuan Lingkungan, Mana yang Wajib untuk Usaha Anda?

Menentukan dan Mengurus Persetujuan Lingkungan yang Tepat

1. Identifikasi Kegiatan Usaha dan KBLI

Langkah awal bagi pelaku usaha adalah mengidentifikasi seluruh kegiatan usaha beserta KBLI yang digunakan. Hal ini penting karena kewajiban Persetujuan Lingkungan ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, dan potensi dampak lingkungannya. Apabila dalam satu NIB terdapat lebih dari satu KBLI, penilaian lingkungan mengacu pada persyaratan tertinggi dari seluruh kegiatan tersebut.

2. Pendaftaran Usaha melalui OSS

Setelah kegiatan usaha teridentifikasi, pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh atau memperbarui NIB. Pada tahap ini, OSS akan menempatkan pemenuhan Persetujuan Lingkungan sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha. Data yang diinput dalam OSS menjadi dasar integrasi dengan sistem perizinan lingkungan.

3. Penapisan Lingkungan melalui Amdalnet

OSS terintegrasi dengan Amdalnet untuk melakukan penapisan lingkungan. Melalui Amdalnet, pelaku usaha menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi, apakah AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. 

Penentuan ini dilakukan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha, lokasi, skala, serta tingkat risiko dan kompleksitas dampak lingkungan. Penapisan ini bersifat substantif dan menjadi dasar seluruh proses perizinan lingkungan selanjutnya.

4. Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan

Setelah jenis dokumen ditetapkan, pelaku usaha wajib menyusun dokumen lingkungan sesuai ketentuan. AMDAL disusun melalui kajian komprehensif dan dinilai oleh tim ahli dengan pelibatan masyarakat, UKL-UPL disusun menggunakan formulir standar yang memuat komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sedangkan SPPL disampaikan sebagai pernyataan kesanggupan secara mandiri. Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui OSS yang sudah terintegrasi dengan Amdalnet.

5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Apabila dokumen lingkungan telah dinilai dan dinyatakan memenuhi ketentuan, Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh instansi berwenang. Persetujuan Lingkungan ini kemudian terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem OSS sebagai bukti pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha.

6. Pemenuhan Persetujuan Teknis (Jika Diperlukan)

Untuk kegiatan usaha tertentu, Persetujuan Lingkungan harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis yang mengatur aspek teknis pengendalian dampak lingkungan, seperti pengelolaan air limbah, emisi udara, limbah B3, atau aspek teknis lainnya.

Dalam rezim PP 28/2025, pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis dapat dilakukan secara paralel sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

7. Penerbitan PB dan Kewajiban Pelaksanaan Persetujuan Lingkungan

Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, termasuk Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis apabila diwajibkan, Perizinan Berusaha dapat diterbitkan dan dinyatakan berlaku. 

Selanjutnya, pelaku usaha wajib melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Lingkungan serta menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala melalui sistem pelaporan lingkungan terintegrasi, seperti Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), sebagai bentuk kepatuhan dan pengawasan berkelanjutan.

Sudah membaca penjelasan di atas tetapi masih bingung menentukan Persetujuan Lingkungan (PL) untuk usaha Anda? Prolegla Indonesia siap membantu.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana