Bolehkah Mendirikan PT dengan Berbagai Macam Bidang Usaha

Bolehkah-Mendirikan-PT-dengan-Berbagai-Macam-Bidang-Usaha

Menjalankan beberapa kegiatan usaha tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh sebuah Perseroan Terbatas. Beberapa kegitan usaha, hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas yang khusus menjalankan kegiatan utamanya.

Dalam membangun sebuah usaha, baiknya diperlukan sebuah wadah sebagai sarana untuk menjalankan, mengembangkan usaha, hingga mempermudah perizinan dalam melakukan kegiatan usahanya. Salah satu wadah yang bonafit untuk membangun usaha adalah Perseroan Terbatas / PT.

Tidak sedikit mimpi seorang pengusaha adalah dapat menjalankan usaha yang bergerak di banyak bidang beragam. Mulai dari bidang perdagangan, pariwisata, kuliner, jasa, dan kegiatan lainnya. Lalu pertanyaannya adalah, apa boleh sebuah PT menjalankan beragam kegiatan usaha?
Tidak semua kegiatan usaha dapat dijalankan beriringan dengan kegiatan usaha lain yang didirikan dengan hanya satu PT saja. Ada beberapa bidang usaha yang dalam mengurus izin usahanya tidak boleh dilakukan beriringan dengan bidang usaha lain.

Pada pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam ketentuan Undang-undang tersebut jelas bahwa tidak ada batasan jumlah kegiatan usaha yang dapat disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan. Namun, beberapa peraturan lain yang mengatur mengenai Izin usaha dari kegiatan yang dijalankan menyebutkan bahwa anggaran dasar hanya dapat bergerak dalam bidang yang dimaksudkan.

Salah satu contoh kegiatan usaha yang tidak dapat dijalankan beriringan dengan kegiatan usaha lainnya yaitu Badan Usaha yang bergerak di bidang perumahsakitan. Hal tersebut didasari oleh Pasal 7 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa “Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan”.

Hal ini tentu berbeda dengan kegiatan usaha yang mencakup perdagangan umum dan jasa. Apabila Perseroan Terbatas yang anda dirikan akan melakukan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa yang termasuk dalam kegiatan usaha umum maka wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin usaha di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri. inilah yang menjadi dasar penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Maka dari itu, kita sebagai pengusaha ada baiknya lebih mengenali kegiatan usaha yang akan kita jalankan sebelum anggaran dasar perusahaan dibuat. Hal itu perlu diperhatikan untuk menghindari kendala-kendala yang tidak kita inginkan pada saat menjalankan dan memproses Izin terhadap kegiatan usaha yang kita lakukan.

Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha? PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami hari ini di 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in