Mengenal Beragam Badan Hukum di Indonesia

Mengenal-Beragam-Badan-Hukum-di-Indonesia-v3

“Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti selayaknya manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim”.

Kebanyakan masyarakat memahami badan hukum adalah wadah yang dapat digunakan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Pemahaman tersebut tidaklah salah. Namun dilihat dari fungsinya, badan hukum tersebut terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, hingga Perkumpulan.

Setiap badan hukum di Indonesia tentu memiliki kelebihan dan kekurangan yang disesuaikan dengan tujuan pembentukan badan hukum tersebut. Dari tujuan tersebut, kita dapat mengetahui badan hukum apa yang tepat kita didirikan untuk menjalankan maksud dan tujuan kita.

Badan hukum terbagi mejadi 2 (dua) yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah badan pemerintahan dimana menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan yang diberikan status badan hukum. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu.

Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai badan hukum privat. Apa saja badan hukum privat? Beberapa badan hukum privat adalah sebagai berikut :

    1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan badan hukum privat yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Modal yang dimiliki oleh perusahaan telah ditentukan besarannya dan para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dimilikinya.

PT saat ini adalah badan hukum yang sangat diminati sebagian pengusaha yang akan menjalankan bisnisnya. Karena PT dinilai sebagai badan hukum yang transparan dan dapat menjalankan kegiatan yang menghasilkan profit.

    1. Koperasi

Koperasi merupakan badan hukum privat yang melakukan kegiatan usaha dengan tujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Pada umumnya, Koperasi didirikan oleh sebuah badan sebagai sarana dalam membina dan mengakomodir kegiatan oleh para anggotanya.

    1. Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan dari pemiliknya untuk mencapi tujuan pada bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba sehingga bertujuan komersial.

    1. Perkumpulan (berbadan hukum)

selama ini dikenal adanya perkumpulan yang berbadan hukum ataupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum apabila akan melakukan tindakan maka akan bertindak atas nama pribadi sedangkan apabila perkumpulan yang berbadan hukum maka tindakan yang dilakukan ialah atas nama badan hukum tersebut. Untuk perkumpulan yang berbadan hukum harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang (Kementerian Hukum dan Ham) dan dilakukan pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Nah, itu adalah beberapa badan hukum yang cukup dikenal dan tidak sedikit digunakan oleh banyak pihak. Tentunya, sebelum mendirikan badan hukum kita harus mengetahui terlebih dahulu maksud dan tujuan kita mendirikan badan tersebut agar kisa bisa menentukan badan hukum mana yang Tepat untuk kita gunakan.

Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha? PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami hari ini di 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Author: MBH

Posted in