ZONASI SEBAGAI TOLAK UKUR IZIN USAHA

ZONASI-SEBAGAI-TOLAK-UKUR-IZIN-USAHA-v2

“Beberapa wilayah tidak dapat digunakan sebagai domisili usaha. Bukan hanya melihat dari fungsi bangunan tersebut, namun juga menilikapakah wilayah tersebut masuk kedalam zonasi yang diperuntukan guna menjalankan usaha”

Untuk mengajukan perizinan usaha sebenarnya tidak sulit bila telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Permasalahannya, bagaimana bila syarat dan ketentuan yang kita miliki belum sesuai? Tentu saja proses pengajuan perizinan belum dapat dilakukan. Salah satu yang menghambat proses tersebut adalah domisili usaha yang tidak berada dalam zonasi yang sesuai dalam peruntukannya.

Zonasi merupakan wilayah yang telah ditentukan Pemerintah untuk dapat dimanfaatkan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan tertentu. Guna zonasi bagi Pemerintah untuk pengendalian pemanfaatan ruang sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mendirikan usaha di luar zonasi yang telah ditentukan merupakan tindakan yang ilegal. Dan dapat dipastikan proses pengurusan izin legalitas usahanya menjadi tidak mudah. Sebab untuk mengurus perizinan usaha diperlukan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sebagai dasar yang menyatakan bahwa tempat usaha itu ada dan sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.

Apabila usaha yang akan didirikan tersebut berada di luar wilayah zonasi yang telah ditentukan maka domisili usaha tidak akan terbitkan oleh Kelurahan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Untuk usaha yang telah memiliki izin namun tempat usahanya tidak sesuai dengan zonasi, diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian dengan jangka waktu 3 tahun sesuai Pasal 77 ayat (2) UU Pemanfaatan Ruang. Sementara bagi usaha yang akan didirikan dan akan mengurus perizinan legalitas usaha di luar wilayah zonasi yang telah ditentukan maka tidak akan dikeluarkan izinnya.

Maka dari itu, sebelum memilih tempat usaha, ada baiknya untuk melakukan pengecekan tempat apakah tempat usaha tersebut telah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Bingung caranya mengurus semua hal itu? Tidak punya waktu untuk mengurus legalitas tersebut? Pro Legal dapat membantu anda, segera hubungi Hotline kami di nomor 0822-9900-3757 atau email [email protected]

 

Baca juga: Prosedur Pendirian PT Terbaru

Posted in