Bukalapak Tutup Marketplace, Fokus pada Produk Digital: Apakah KBLI-nya Perlu Diubah?

Bukalapak Tutup

Bukalapak Tutup Marketplace, Fokus pada Produk Digital: Apakah KBLI-nya Perlu Diubah?

“KBLI terbagi menjadi dua jenis, yaitu KBLI utama yang mencerminkan inti kegiatan usaha perusahaan, dan KBLI pendukung yang melengkapi kegiatan utama tanpa mengubah fokus usaha perusahaan.”

Bukalapak, salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penghentian operasional marketplace-nya pada Selasa (7/1/2024). 

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari transformasi perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan fokus pada produk digital. 

Dengan beralihnya Bukalapak ke sektor digital, muncul pertanyaan apakah perubahan ini akan berdampak pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan. Apakah KBLI Bukalapak perlu disesuaikan untuk mencerminkan fokus baru ini? Simak pembahasannya berikut!

Baca juga: Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu

Bukalapak Tutup Marketplace Transformasi Ke Produk Digital

Melalui pengumuman yang dikutip dari halaman resmi Bukalapak (9/1/2025), Bukalapak tutup marketplace dan mengumumkan transformasi bisnis untuk fokus pada produk virtual, yang mengarah pada penghentian penjualan produk fisik di marketplace-nya mulai Februari 2025. 

Sebagai bagian dari proses transisi, Bukalapak menyediakan panduan bagi pelapak mengenai penyelesaian saldo, pengembalian dana, dan pengunduhan data transaksi. 

Beberapa perubahan penting termasuk penghentian fitur penambahan produk baru pada 1 Februari 2025 dan batas waktu terakhir pembelian produk fisik pada 9 Februari 2025. 

Pelapak, yakni sebutan untuk pengguna Bukalapak, disarankan untuk menyelesaikan pesanan yang ada sebelum penutupan untuk menghindari pembatalan otomatis. Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 akan dibatalkan, dan dana akan dikembalikan melalui BukaDompet. 

Bukalapak juga menyediakan layanan bantuan untuk pencairan dana setelah 14 Maret 2024, serta memastikan dukungan penuh bagi Pelapak selama masa transisi. Meski fokusnya beralih ke produk digital, gaming, retail, investasi, dan Mitra Bukalapak, platform marketplace dan Mitra Bukalapak tetap beroperasi. 

Bukalapak menegaskan bahwa penghentian penjualan produk fisik tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan karena kontribusinya hanya sekitar 3%. Bukalapak juga memperkuat posisi keuangan dengan kas dan investasi likuid sebesar Rp 19 triliun, yang akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan. 

Baca juga: Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu

Bisnis Berubah, KBLI Ikut Berubah?

Seiring dengan perubahan fokus bisnis Bukalapak dari penjualan produk fisik ke produk digital, pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan ini akan mempengaruhi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan. 

KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan. 

Sebelumnya, Bukalapak mengklasifikasikan sebagian besar kegiatannya dalam e-commerce produk fisik, namun kini berfokus pada produk digital, gaming, retail, investasi, dan Mitra Bukalapak. 

Meskipun demikian, perubahan KBLI tidak selalu diperlukan, karena KBLI umumnya mencakup kategori luas kegiatan usaha. Bukalapak masih beroperasi dalam kategori e-commerce dan digital services, yang membuat KBLI yang ada tetap relevan.

KBLI yang relevan dengan bisnis Bukalapak saat ini adalah KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial) dan KBLI 62012 (Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet/E-Commerce). 

Kedua KBLI tersebut mencakup ruang lingkup yang sesuai dengan kegiatan Bukalapak dalam ekosistem digital, seperti penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dan pengembangan aplikasi e-commerce. 

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal (Permendag 31/2024) mengatur perizinan berusaha untuk pedagang dalam negeri di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melakukan perdagangan eceran daring, yang tidak membedakan jenis produk yang dijual. 

Oleh karena itu, meskipun fokus bisnis Bukalapak beralih ke produk digital, KBLI yang ada kemungkinan besar tetap relevan. 

Namun, jika terjadi perubahan model bisnis yang lebih spesifik, Bukalapak perlu memeriksa apakah pembaruan KBLI diperlukan untuk mencocokkan kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemendag Ingatkan untuk Patuhi Aturan Penjualan Dalam PPMSE

Ketentuan Terkait Perubahan KBLI Usaha

KBLI dapat berubah apabila perusahaan mengalami perubahan dalam jenis kegiatan usaha yang dijalankan. 

Penambahan atau perubahan KBLI sering dilakukan oleh perusahaan untuk menyesuaikan dengan ekspansi bisnis atau pergeseran fokus usaha, misalnya dengan memasukkan jenis usaha baru atau memperkenalkan sektor yang berbeda. 

KBLI terbagi menjadi dua jenis, yaitu KBLI utama yang mencerminkan inti kegiatan usaha perusahaan, dan KBLI pendukung yang melengkapi kegiatan utama tanpa mengubah fokus usaha perusahaan.

Jika perusahaan menambah KBLI utama yang berhubungan dengan kegiatan utama usaha, maka perubahan ini berpotensi mengubah ruang lingkup usaha yang tercatat dalam akta pendirian perusahaan.

Proses penambahan KBLI ini dapat mempengaruhi akta perusahaan, terutama jika penambahan tersebut berkaitan dengan KBLI utama. 

Jika perusahaan menambahkan KBLI utama, perubahan ini akan mempengaruhi deskripsi usaha dalam akta pendirian, yang mengharuskan perusahaan untuk melakukan perubahan akta melalui notaris. 

Sebaliknya, penambahan KBLI pendukung, yang biasanya berkaitan dengan kegiatan operasional tambahan, tidak mempengaruhi inti usaha dan tidak memerlukan perubahan pada akta pendirian. 

Meskipun demikian, perusahaan tetap wajib memperbarui data terkait KBLI di sistem administrasi badan hukum atau melaporkannya kepada instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pahami ketentuan terkait KBLI untuk memahami lebih jauh jenis usaha Anda. 

Konsultasikan sekarang juga dengan Prolegal Indonesia dengan mengklik tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana