Daftar Bahan Kritis Halal suatu Produk

Daftar Bahan Kritis Halal suatu Produk

“Bahan kritis halal dapat menentukan jaminan kehalalan suatu produk.”

Bahan merupakan salah satu aspek dari kriteria sistem jaminan produk halal (sistem JPH).

Kriteria sistem JPH dijadikan sebagai tolok ukur yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menerapkan sistem JPH dalam pengurusan sertifikasi halal. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut terkait sistem JPH ada dalam Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (Kepkaban 57/2021).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut dari aspek bahan dalam kriteria sistem JPH?

Cakupan Bahan yang Dipersyaratkan dalam Sistem JPH

Unsur bahan yang dilibatkan dalam penilaian sistem JPH terdiri dari (Lampiran Kepkaban 57/2021):

  1. Bahan baku (raw material);
  2. Bahan tambahan (additive);
  3. Bahan penolong (processing aid);
  4. Kemasan, pelumas, grease, sanitizer yang kontak langsung dengan bahan baku atau produk; dan
  5. Media untuk validasi hasil pencucian fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk.

Baca juga: Daftar Nama Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Kategori Bahan Dilihat dari Titik Kritis Halal

Dalam sistem JPH, terdapat tiga kategori bahan yang ditilik dari titik kritis halalnya, di antaranya sebagai berikut (Lampiran Kepkaban 57/2021):

1. Bahan tidak kritis

Merupakan bahan yang berasal dari:

  • Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
  • Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
  • Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

2. Bahan kritis

Merupakan bahan yang berpotensi berasal, mengandung, atau bercampur dengan bahan haram.

3. Bahan sangat kritis

Merupakan bahan yang:

  • Bahan yang berasal dari hewan sembelihan dan turunannya, atau bahan yang mengandung bahan yang berasal dari hewan sembelihan dan turunannya. Contoh: daging sapi, kambing, ayam, dan sebagainya.
  • Bahan yang sulit ditelusuri kehalalannya. Contoh: keju, whey, laktosa, dan kasein.
  • Bahan yang mengandung bahan kompleks. Contoh: premiks vitamin, susu formula, susu kental manis, margarin, tepung bumbu, biskuit, cokelat olahan, dan sebagainya.
  • Perasa (flavor) dan aroma (fragrance).

Baca juga: MUI Resmi Tetapkan Mixue Halal, Bagaimana Prosedur Pengurusan Sertifikatnya?

Bahan Wajib Memiliki Sertifikat Halal yang Terpisah dari Produk

Selain produk, bahan juga harus memiliki sertifikat halal sendiri. Ketentuan ini berlaku bagi (Lampiran Kepkaban 57/2021):

  1. Bahan kritis; dan
  2. Bahan sangat kritis.

Kewajiban untuk memiliki sertifikat halal ini dikecualikan untuk bahan tidak kritis.

Namun, pelaku usaha harus melampirkan dokumen spesifikasi bahan. Hal ini terjadi jika bahan tersebut menggunakan merek dagang yang tidak sama dengan daftar nama bahan tidak kritis.

Mau mengurus sertifikat halal, tapi nggak mau ribet sendiri? Serahkan saja pada Prolegal, siap membantu dari awal hingga akhir!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,