“KBLI 70209 untuk konsultan manajemen mengalami perubahan di KBLI 2025. Apakah perusahaan wajib segera update NIB di OSS? Cek aturan dan risiko legalitasnya!”
Pemberlakuan KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha, termasuk KBLI 70209 “Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya”.
Dalam pembaruan ini, KBLI 70209 tidak dihapus, melainkan mengalami penyesuaian nomenklatur dan perluasan ruang lingkup agar lebih sesuai dengan perkembangan aktivitas usaha dan kebutuhan klasifikasi yang lebih presisi.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi pada dasarnya merupakan bentuk penyesuaian klasifikasi, bukan perubahan yang menghilangkan atau mengubah secara fundamental eksistensi kegiatan usaha konsultasi manajemen itu sendiri.
Baca juga: KBLI Hotel 2025 Dipecah: Bagaimana Nasib Izin Usaha Hotel?
Apakah KBLI 70209 Terdampak oleh Pemberlakuan KBLI 2025?
Jawabannya: Iya. Dalam KBLI 2025, terdapat beberapa penyesuaian terhadap KBLI 70209 yang sebelumnya bernama “Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya”.
Kini, nama KBLI tersebut berubah menjadi “70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya”. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian sekaligus perluasan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan dalam KBLI tersebut.
Dari sisi ruang lingkup, sebagian besar kegiatan utama tidak mengalami perubahan substansi. Baik KBLI 2020 maupun KBLI 2025 sama-sama mencakup jasa konsultasi terkait perencanaan strategi dan organisasi, pengambilan keputusan keuangan, kebijakan pemasaran, perencanaan sumber daya manusia, pengendalian produksi, serta berbagai fungsi manajemen lainnya termasuk metode akuntansi, biaya, anggaran, efisiensi, dan informasi manajemen.
Kegiatan konsultasi agronomist dan agricultural economics juga tetap dipertahankan dalam cakupan yang sama, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Namun demikian, KBLI 2025 menambahkan beberapa perluasan ruang lingkup yang sebelumnya belum disebut secara eksplisit, seperti konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) termasuk identifikasi dan dokumentasi risiko, serta jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
Dengan adanya penambahan tersebut, KBLI 70209 dalam KBLI 2025 menjadi lebih komprehensif, sekaligus mempertegas bahwa klasifikasi ini mencakup layanan konsultasi manajemen dan bisnis yang lebih beragam dibandingkan versi sebelumnya.
Baca juga: Nasib Izin Usaha Lama Pasca Terbitnya Peraturan KBLI 2025
Dampak Pada Perizinan Berusahanya
Perubahan KBLI 70209 dalam KBLI 2025 pada dasarnya tidak mengubah prinsip dasar perizinan berusaha untuk kegiatan konsultasi manajemen.
Sama seperti pengaturan sebelumnya dalam KBLI 2020, kegiatan ini tetap dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Dengan demikian, persyaratan dasar perizinan tetap terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang dinyatakan melalui sistem OSS-RBA.
Meskipun prinsip perizinan tidak berubah, penyesuaian ruang lingkup KBLI 70209 dalam KBLI 2025 tetap memiliki implikasi terhadap kesesuaian data perizinan. Hal ini terutama karena terdapat penambahan cakupan kegiatan, seperti konsultansi K3, jasa konsultansi keamanan pelabuhan, serta penguatan kembali jasa studi investasi infrastruktur.
Selain itu, terdapat pula pergeseran beberapa kegiatan antar-KBLI, sehingga pelaku usaha perlu memastikan bahwa aktivitas yang dijalankan benar-benar sudah sesuai dengan klasifikasi KBLI yang terbaru.
Dari sisi kepatuhan, apabila kegiatan usaha yang dijalankan masih berada dalam ruang lingkup KBLI 70209 sebagaimana diperbarui, maka secara prinsip NIB dan Sertifikat Standar yang telah terbit tetap dapat digunakan tanpa perlu perubahan segera.
Namun, apabila terdapat perbedaan antara kegiatan usaha aktual dengan deskripsi KBLI yang berlaku, maka penyesuaian data melalui OSS-RBA menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesesuaian perizinan dengan risiko kegiatan usaha.
Dengan demikian, dampak utama KBLI 2025 terhadap KBLI 70209 lebih bersifat pada aspek penyesuaian klasifikasi dan validasi kesesuaian kegiatan usaha, bukan pada perubahan fundamental terhadap skema perizinan.
Pelaku usaha tetap wajib memenuhi standar perizinan yang sama, namun perlu lebih cermat dalam memastikan bahwa KBLI yang digunakan telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang dijalankan agar tidak menimbulkan potensi ketidaksesuaian dalam perizinan berusaha.
Baca juga: Strategi Transisi KBLI 2025 Bagi Perusahaan E-Commerce
Haruskah Pelaku Usaha Melakukan Penyesuaian?
Pada prinsipnya, pelaku usaha tidak serta-merta wajib melakukan penyesuaian KBLI 70209 hanya karena diberlakukannya KBLI 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) implementasi KBLI 2025, yang menegaskan bahwa perubahan KBLI merupakan bagian dari proses transisi dan tidak secara otomatis membatalkan NIB maupun perizinan berusaha yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dengan demikian, sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan cakupan KBLI 70209 dalam KBLI 2025, maka perizinan yang telah ada pada OSS-RBA tetap dapat digunakan.
Namun demikian, penyesuaian menjadi diperlukan apabila terdapat kondisi tertentu, misalnya ketika kegiatan usaha aktual perusahaan sudah tidak lagi sesuai dengan KBLI yang digunakan, atau justru lebih tepat masuk ke KBLI lain.
Hal ini termasuk adanya pergeseran ruang lingkup, seperti konsultansi transportasi yang kini masuk ke KBLI 70209, maupun konsultansi perdagangan yang dipisahkan menjadi KBLI 70203.
Dalam konteks ini, SEB 2025 juga menekankan pentingnya kesesuaian data usaha agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara sistem OSS, klasifikasi KBLI, dan aktivitas usaha yang dijalankan.
Selain itu, penyesuaian juga perlu dipertimbangkan apabila pelaku usaha melakukan perubahan atau pembaruan data perizinan, seperti perubahan NIB, penambahan kegiatan usaha, atau pengurusan perizinan baru melalui OSS-RBA.
Berdasarkan pedoman dalam SEB implementasi KBLI 2025, penyesuaian kode KBLI yang bersifat administratif dapat dilakukan secara sistematis melalui OSS dan terintegrasi dengan AHU, sedangkan perubahan yang menyangkut substansi kegiatan usaha tetap memerlukan pembaruan melalui mekanisme perubahan Anggaran Dasar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian KBLI 70209 bersifat kondisional, bukan kewajiban otomatis.
SEB implementasi KBLI 2025 memberikan kepastian bahwa seluruh perizinan yang telah terbit tetap berlaku selama masa transisi, sekaligus menjadi pedoman agar pelaku usaha secara proaktif meninjau kembali kesesuaian antara KBLI, aktivitas usaha, dan data perizinan yang tercatat dalam OSS-RBA.
Tim konsultan profesional Prolegal.id siap membantu perusahaan Anda melakukan legal review, migrasi KBLI 2025 di sistem OSS-RBA, hingga penyesuaian Anggaran Dasar dengan cepat dan akurat. Hubungi kami, dan pastikan operasional bisnis Anda tetap berada di jalur kepatuhan!
Author: Sabilla Salsabilla
