“Pengajuan izin lokasi di OSS terhambat notifikasi “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR”? Temukan penyebab dan solusi legalnya agar operasional bisnis tak tertunda”
Rencana pembukaan cabang atau pengembangan fasilitas baru, lokasi adalah investasi bernilai tinggi bagi perusahaan.
Namun, tidak jarang jajaran manajemen dan Legal Manager menghadapi situasi genting: tanah sudah dibeli atau gedung sudah disewa, tetapi saat mendaftarkan izin di Online Single Submission (OSS), sistem menolak dengan notifikasi merah: “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR”.
Penolakan ini bukan sekadar error administratif, melainkan sinyal bahwa legalitas operasional perusahaan Anda di lokasi tersebut sedang dipertaruhkan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lanjutan tidak akan bisa diterbitkan sebelum kendala tata ruang ini terselesaikan.
Lantas, apa penyebab sebenarnya dan bagaimana perusahaan harus mengambil langkah mitigasi?
Baca juga: NIB Sulit Terbit Karena RDTR Belum Tersedia, Apa Solusinya?
Pengajuan Izin Lokasi Usaha Melalui OSS
Dalam memulai kegiatan usaha, salah satu tahap penting yang perlu diperhatikan adalah pengajuan lokasi usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tahap ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa lokasi usaha yang dipilih memang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan dapat digunakan secara legal untuk kegiatan usaha yang direncanakan.
Melalui OSS, pelaku usaha mengajukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu dokumen persetujuan yang memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah pemerintah. KKPR sendiri menjadi salah satu syarat dasar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya.
Dalam praktiknya, sistem OSS akan melakukan verifikasi terhadap titik lokasi usaha yang diajukan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di wilayah tersebut.
RTRW dan RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang digunakan pemerintah untuk mengatur peruntukan suatu wilayah, seperti kawasan permukiman, perdagangan, industri, pariwisata, hingga ruang terbuka hijau.
Melalui proses verifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, apabila sebuah usaha pergudangan diajukan pada lokasi yang dalam RDTR ditetapkan sebagai kawasan permukiman, maka sistem akan mendeteksi adanya ketidaksesuaian peruntukan ruang.
Dalam kondisi tersebut, OSS dapat menampilkan notifikasi bahwa kegiatan usaha tidak sesuai RDTR karena jenis kegiatan yang diajukan tidak diperbolehkan pada zona tersebut.
Adapun, secara umum, terdapat dua bentuk persetujuan dalam pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu:
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yang digunakan untuk wilayah yang sudah memiliki RDTR digital; dan
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang digunakan untuk wilayah yang belum memiliki RDTR.
Karena itu, sebelum menentukan lokasi usaha, pelaku usaha sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang dan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Baca juga: Ketahui Peran Verifikasi RDTR dalam Proses Penerbitan NIB
“Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR”, Apa Maksudnya?
Sebagaimana telah dibahas, dalam prosesnya pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap lokasi usaha yang diajukan oleh pelaku usaha dengan mengacu pada RTRW dan RDTR sebagai pedoman dalam penataan ruang wilayah.
Dalam praktiknya, proses ini tidak selalu berjalan mulus, karena tidak sedikit pelaku usaha yang saat proses verifikasi melalui sistem OSS justru mendapati munculnya notifikasi “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR”.
Secara normatif, hal ini berkaitan dengan mekanisme KKPR yang terbagi menjadi dua skema, yaitu konfirmasi dan persetujuan. Untuk KKKPR, persetujuan atau penolakan dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS berdasarkan kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dengan RDTR yang telah terintegrasi.
Sementara itu, PKKPR dilakukan melalui tahapan yang lebih kompleks, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penilaian, hingga penerbitan persetujuan KKPR. Dalam kondisi tertentu, termasuk ketika RDTR belum terintegrasi dengan OSS, proses penilaian tetap dilakukan dengan mempertimbangkan RTR dan RDTR yang tersedia, sesuai tahapan dan jangka waktu yang telah diatur.
Seluruh mekanisme ini pada akhirnya menunjukkan bahwa kesesuaian tata ruang merupakan faktor utama dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu kegiatan usaha diproses melalui sistem OSS.
Adapun yang dimaksud dengan pernyataan “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR” pada dasarnya adalah kondisi ketika lokasi usaha yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang berdasarkan RDTR yang berlaku.
Dengan kata lain, jenis kegiatan usaha yang didaftarkan melalui OSS tidak dapat dilaksanakan pada zona lokasi yang dipilih. Sebagai contoh, apabila pelaku usaha mengajukan kegiatan pergudangan atau industri pada lokasi yang dalam RDTR ditetapkan sebagai kawasan permukiman, maka sistem OSS akan mendeteksi adanya ketidaksesuaian peruntukan ruang dan menampilkan notifikasi tersebut, sehingga proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sementara waktu.
Dalam pengaturan tata ruang, terdapat pula ketentuan bahwa beberapa kegiatan usaha tertentu wajib berlokasi pada zona khusus, misalnya kegiatan industri yang pada prinsipnya wajib berlokasi di kawasan industri, serta jenis kegiatan usaha lainnya yang juga dibatasi pada peruntukan ruang tertentu sesuai dengan karakteristik dan dampak kegiatannya.
Namun demikian, kondisi ini tidak selalu disebabkan oleh lokasi usaha yang benar-benar bermasalah. Dalam beberapa kasus, notifikasi tersebut juga dapat muncul karena:
- pemilihan KBLI yang kurang tepat;
- kesalahan titik koordinat atau pin lokasi;
- RDTR daerah yang belum terintegrasi sempurna dengan OSS; atau
- adanya pembatasan pemanfaatan ruang tertentu di wilayah tersebut.
Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR
Mengatasi Kendala RDTR Saat Pengajuan Lokasi Usaha
Ketika muncul notifikasi “Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR” saat pengajuan lokasi usaha di OSS, pelaku usaha tidak perlu langsung panik.
Meskipun seluruh proses pengajuan telah dilakukan sesuai prosedur, kondisi tersebut dapat terjadi karena sistem OSS melakukan pencocokan otomatis antara lokasi usaha, KBLI, dan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
Ketika hal tersebut terjadi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa kembali kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR.
Pastikan bahwa kegiatan usaha yang diajukan memang diperbolehkan pada zona lokasi tersebut, baik untuk kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, pergudangan, maupun kegiatan usaha lainnya.
Selanjutnya, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa titik koordinat atau polygon lokasi yang diinput ke OSS sudah tepat.
Dalam beberapa kasus, kesalahan penempatan titik lokasi dapat menyebabkan sistem membaca lokasi berada pada zona yang berbeda sehingga muncul status “Tidak Sesuai RDTR”.
Selain lokasi usaha, pemilihan KBLI juga perlu diperhatikan. Sistem OSS akan mencocokkan KBLI yang dipilih dengan ketentuan tata ruang pada lokasi tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan KBLI yang kurang sesuai atau terlalu umum dapat menyebabkan kegiatan usaha dinilai tidak sesuai dengan RDTR.
Apabila lokasi sebenarnya telah sesuai namun notifikasi masih tetap muncul, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan lanjutan atau berkonsultasi dengan dinas tata ruang maupun ATR/BPN setempat.
Dalam kondisi tertentu, penyesuaian KBLI atau revisi data lokasi dapat menjadi solusi agar proses perizinan dapat dilanjutkan.
Namun, jika kegiatan usaha memang tidak diperbolehkan berdasarkan RDTR yang berlaku, maka pelaku usaha perlu mempertimbangkan penyesuaian rencana usaha atau memilih lokasi lain yang sesuai dengan peruntukan ruang.
Jangan biarkan investasi properti dan rencana operasional perusahaan Anda terhenti hanya karena kendala administratif di sistem OSS! Jika Anda ragu apakah calon lokasi usaha Anda sudah sesuai dengan RDTR atau sedang menghadapi penolakan KKPR, tim Prolegal.id siap membantu.
Kami menyediakan layanan legal review tata ruang, audit KBLI, hingga pendampingan penyelesaian kendala perizinan KKPR. Hubungi kami sekarang, dan amankan langkah legalitas bisnis Anda!
Author: Sabilla Salsabilla
