“Pembagian dividen interim memungkinkan distribusi laba tanpa menunggu RUPS Tahunan.”
Dalam dinamika ekspansi bisnis, manajemen arus kas dan apresiasi terhadap pemegang saham harus berjalan taktis.
Salah satu instrumen keuangan yang sering dimanfaatkan perseroan adalah pembagian laba sebelum tahun buku berakhir, atau yang dikenal sebagai dividen interim.
Berbeda dengan dividen final yang mutlak membutuhkan pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sesuai Pasal 71 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dividen interim menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih tinggi.
Pertanyaannya bagi jajaran eksekutif: Apakah manuver finansial ini bisa dieksekusi tanpa persetujuan RUPS?
Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Kerja Sama Bisnis
Mengenal Dividen Interim dan Ketentuan Pembagiannya dalam Perseroan
Dalam praktik hukum perusahaan, dividen merupakan salah satu bentuk distribusi keuntungan perseroan kepada para pemegang saham.
Dividen ini pada dasarnya merupakan pembagian laba perseroan kepada pemegang saham secara proporsional (pro rata) sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Umumnya dividen dibayarkan dalam bentuk uang tunai, meskipun dalam praktik tertentu juga dapat diberikan dalam bentuk saham, surat berharga, maupun aset perusahaan.
Secara umum, dikenal beberapa jenis dividen yang lazim digunakan dalam praktik bisnis, di antaranya:
- dividen tunai (cash dividend), yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk uang;
- dividen saham (stock dividend), yaitu pembagian dividen dalam bentuk saham tambahan; serta
- dividen dalam bentuk aset atau barang (property dividend).
Namun dalam konteks waktu pembagiannya, dividen dalam perseroan terbatas umumnya terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu dividen final dan dividen interim.
Dividen final merupakan pembagian laba bersih perseroan yang diputuskan dalam RUPS setelah tahun buku berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen, harus mendapat persetujuan RUPS.
Dividen ini dibagikan setelah laporan keuangan tahunan perseroan disahkan oleh RUPS dan setelah dilakukan penyisihan untuk cadangan wajib.
Berbeda dengan dividen final, dividen interim merupakan dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir. Dividen ini pada dasarnya merupakan pembagian laba sementara yang diperoleh perseroan selama tahun berjalan.
Pembagian dividen interim memungkinkan pemegang saham menerima sebagian keuntungan perseroan tanpa harus menunggu laporan keuangan tahunan disahkan.
Baca juga: RUPST Lewat dari Batas Waktu Juni 2026, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
Apakah Pembagian Dividen Interim Memerlukan Persetujuan RUPS?
Pengaturan mengenai dividen interim diatur dalam Pasal 72 UU PT. Ketentuan tersebut memungkinkan perseroan untuk membagikan dividen sebelum tahun buku berakhir sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat utamanya adalah kondisi keuangan perseroan harus tetap sehat, sehingga pembagian dividen tidak menyebabkan terganggunya kegiatan usaha maupun kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.
Dalam praktiknya, masih banyak pihak yang beranggapan bahwa setiap pembagian dividen harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS.
Anggapan ini muncul karena dividen pada umumnya dikaitkan dengan penggunaan laba bersih perseroan yang ditetapkan melalui RUPS tahunan. Padahal, mekanisme tersebut pada dasarnya berlaku untuk dividen final, bukan untuk dividen interim.
Terkait hal tersebut, Pasal 72 ayat (4) UU PT secara tegas menyatakan bahwa pembagian dividen interim tidak memerlukan persetujuan RUPS. Pembagian tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
Dengan demikian, kewenangan untuk membagikan dividen interim berada pada kedua organ perseroan tersebut, tanpa harus menunggu keputusan RUPS.
Pengaturan tersebut sejalan dengan pembagian fungsi organ dalam perseroan. Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan dan pengambilan keputusan operasional sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan keuangan perseroan selama tahun buku berjalan.
Sementara itu, Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi.
Oleh karena itu, keputusan terkait pembagian laba sementara selama tahun berjalan dapat ditetapkan melalui mekanisme persetujuan antara Direksi dan Dewan Komisaris.
Meskipun demikian, pembagian dividen interim tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar perseroan.
Dalam praktiknya, Anggaran Dasar biasanya memuat klausul yang memungkinkan pembagian dividen interim selama tahun buku berjalan. Ketentuan ini penting agar Direksi dan Dewan Komisaris memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan keputusan pembagian dividen interim.
Baca juga: Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?
Syarat Finansial dan Ancaman Tanggung Renteng
Meskipun dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir, pembagian tersebut tetap mengandung konsekuensi hukum tertentu.
Hal ini disebabkan karena pada saat dividen interim dibagikan, laba tahunan perseroan belum dapat dipastikan secara final. Oleh karena itu, pembagian dividen interim harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU PT mengatur bahwa pembagian dividen interim hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Selain itu, pembagian dividen juga tidak boleh mengganggu kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor maupun mengganggu kegiatan usaha perseroan.
Konsekuensi hukum yang paling penting dari dividen interim muncul apabila pada akhir tahun buku perseroan ternyata mengalami kerugian atau tidak memiliki saldo laba yang cukup.
Dalam kondisi tersebut, Pasal 72 ayat (5) UU PT mewajibkan pemegang saham yang telah menerima dividen interim untuk mengembalikannya kepada perseroan.
Apabila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Pasal 72 ayat (6) UU PT menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa keputusan pembagian dividen interim tidak hanya berdampak pada pemegang saham, tetapi juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi organ perseroan yang mengambil keputusan tersebut.
Dengan demikian, meskipun dividen interim dapat menjadi instrumen untuk mendistribusikan keuntungan perseroan lebih cepat kepada pemegang saham, pelaksanaannya tetap harus didasarkan pada pertimbangan keuangan yang matang dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip kehati-hatian menjadi hal yang sangat penting agar pembagian dividen tidak justru menimbulkan risiko hukum maupun kerugian bagi perseroan di kemudian hari.
Bebaskan diri Anda dari ancaman tanggung renteng hari ini. Amankan dividen interim Anda bersama konsultan Prolegal.id sekarang!
Silakan hubungi tim kami melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
