Hak Pekerja Restoran dengan Sistem Shift

Hak Pekerja Restoran dengan Sistem Shift

Hak Pekerja Restoran dengan Sistem Shift

“Pekerja restoran yang buka 24 jam juga harus mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baru-baru ini, restoran mi pedas ternama Mie Gacoan mengumumkan bahwa beberapa cabangnya akan buka selama 24 jam tanpa berhenti.

Artinya, mereka tidak mengenal waktu tutup. 

Selain Mie Gacoan, beberapa restoran cepat saji dari luar negeri seperti McDonald’s dan Kentucky Fried Chicken (KFC) juga buka 24 jam.

Lantas, bagaimana nasib para pekerja yang bekerja di restoran 24 jam? Sebelum membahas hak pekerjanya, terlebih dahulu akan dibahas mengenai pekerjaan di restoran yang termasuk dalam golongan “pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus”.

Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus

Beberapa pekerjaan berdasarkan jenis dan sifatnya yang dapat dijalankan secara terus menerus, antara lain (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dikerjakan secara Terus Menerus):

  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  • Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  • Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • Pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM),
    dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • Pekerjaan di bidang media masa;
  • Pekerjaan di bidang pengamanan;
  • Pekerjaan di lembaga konservasi; dan
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi,
    merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Merujuk poin-poin tersebut, salah satu pekerjaan yang bisa dilakukan secara terus-menerus bergerak dalam bidang usaha pariwisata.

Restoran termasuk dalam bidang usaha sektor pariwisata. Hal ini disebutkan dalam bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Oleh karena itu, restoran yang buka 24 jam nonstop sah-sah saja dilakukan. Dengan catatan, para pengusaha harus tetap menjamin hak para pekerjanya dan tidak berlaku semena-mena.

Baca juga: Seluk-beluk PHK, Mimpi Buruk para Pekerja 

Jam Kerja untuk Pekerja Shift Restoran

Restoran yang buka selama 24 jam biasanya akan memberlakukan sistem shift.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), shift merupakan bahasa asing yang diserap menjadi “sif”, yaitu masuk atau bekerja secara bergiliran, baik masuk pagi, siang, maupun malam.

Jam kerja untuk pekerja shift restoran memang tidak disebutkan secara jelas dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), UU Cipta Kerja, dan beberapa peraturan pelaksananya.

Namun, idealnya sebagai pemberi kerja yang baik dapat mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditentukan, antara lain (UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja):

  1. Sistem 6 hari kerja dalam 1 minggu, berlaku ketentuan 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja.
  2. Sistem 5 hari kerja dalam 1 minggu, berlaku ketentuan 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja.

Pekerja Shift Restoran yang Bekerja di Hari Libur

Merujuk ketentuan Kepmenakertrans Nomor Kep.233/MEN/2003, pengusaha diperbolehkan untuk mempekerjakan para pekerjanya di hari libur resmi.

Namun, Kepmenakertrans tersebut juga memberi catatan penting bahwa hari libur resmi termasuk dalam waktu lembur.

Oleh karena itu, para pengusaha wajib memberikan upah lembur yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan PP 35/2021 bagi para pekerjanya.

Baca juga: Hak Cuti Pekerja yang Wajib Dipenuhi Pengusaha

Hak Pekerja Shift Restoran

Beberapa hak yang selayaknya didapatkan oleh para pekerja, termasuk pekerja shift restoran, antara lain (UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja):

  1. Hak atas cuti.
  2. Hak atas upah, termasuk di dalamnya adalah upah lembur.
  3. Hak atas waktu istirahat.
  4. Hak untuk memperoleh perlindungan atas:
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja;
  6. Moral dan kesusilaan; dan
  7. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai dan agama.
  8. Hak atas jaminan sosial berupa:
  9. BPJS Kesehatan;
  10. BPJS Ketenagakerjaan.
  11. Hak untuk berserikat/berorganisasi.
  12. Hak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (jika terjadi pemutusan hubungan kerja untuk pekerja tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku).
  13. Hak atas uang kompensasi (jika hubungan kerja berakhir sesuai waktu yang telah ditentukan bagi pekerja kontrak) atau uang ganti rugi (jika terjadi pemutusan hubungan kerja di tengah-tengah masa kontrak masih berjalan).

 

Mau mengurus izin usaha restoran dan mengenal kewajiban pengusaha terhadap para pekerja? Silakan konsultasi lebih lanjut pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in