Iklan Produk Suplemen Peninggi Badan Jangan Ngawur!

Iklan Produk Suplemen Peninggi Badan Jangan Ngawur!
Ilustrasi suplemen kesehatan. | Sumber foto: freepik.com

Iklan Produk Suplemen Peninggi Badan Jangan Ngawur!

“Dalam membuat iklan produk suplemen peninggi badan, maka harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan yang berlaku.”

Memiliki tubuh ideal merupakan impian bagi mayoritas orang.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan berolahraga, makanan bergizi, dan mengkonsumsi beberapa suplemen, salah satunya suplemen peninggi badan.

Belakangan ini, marak ditemukan iklan obat peninggi badan pada berbagai media sosial, seperti Instagram, TikTok, Twitter, Facebook, Shopee, Lazada, dan sebagainya.

Iklan tersebut menjadi masalah jika belum diketahui izin edar, jaminan mutu, keamanan dan kesehatan.

Rata-rata iklan suplemen peninggi badan mencantumkan jaminan dapat meninggikan badan secara alami dengan hasil yang cepat. Tentunya iklan seperti ini akan berbahaya bagi calon konsumen.

Pengawasan iklan suplemen diawasi langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Regulasi terkait pengawasan iklan tersebut diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan (Peraturan BPOM 34/2022).

Lantas, apa saja poin penting yang perlu diperhatikan agar dapat membuat iklan suplemen peninggi badan yang tepat?

Baca juga: Catat! Berikut Ketentuan Iklan Produk Pangan Olahan

Definisi Suplemen Peninggi Badan

Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan (Pasal 1 angka 3 Peraturan BPOM 34/2022).

Suplemen peninggi badan dapat dikategorikan sebagai suplemen kesehatan karena berkaitan dengan memelihara, meningkatkan, atau memperbaiki fungsi tubuh dan memiliki bahan atau kandungan yang digunakan dalam suplemen kesehatan.

Baca juga: Pentingnya Izin Edar untuk Bisnis Suplemen Kesehatan Dalam Negeri

Informasi Wajib pada Iklan

Dalam hal ini, informasi yang tercantum dalam iklan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 3 Peraturan BPOM 34/2022): 

  1. Objektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat khasiat/manfaat dan keamanan suplemen kesehatan sesuai dengan penandaan terakhir yang telah disetujui;
  2. Lengkap yaitu mencantumkan informasi tentang keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu suplemen kesehatan yang diiklankan; dan
  3. Tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang berkaitan dengan hal-hal seperti bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan suplemen kesehatan yang jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap suatu kondisi/situasi/masalah kesehatan tertentu, serta tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan.

Baca juga: Mengenal Izin Edar Obat Kuasi, Salah Satunya Minyak Tawon

Materi Muatan Iklan

Lampiran I Peraturan BPOM 34/2022 mengatur beberapa materi dalam iklan yang relevan terhadap suplemen peninggi badan, di antaranya:

  1. Informasi dalam iklan harus sesuai dengan informasi yang disetujui pada persetujuan izin edar.
  2. Iklan tidak boleh mencantumkan klaim keamanan produk yang memberikan persepsi bahwa produk tersebut tidak terkait atau bebas dari efek samping.
  3. Iklan tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan produk dapat menimbulkan umur panjang, awet muda, kecantikan, mencegah penuaan dan/atau klaim lainnya yang semakna.
  4. Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang menunjukkan efek instan/cepat bermakna khasiat/manfaat, keamanan, dan mutu berlebihan atau memberi janji bahwa produk tersebut pasti menyembuhkan.
  5. Iklan tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang.
  6. Dan sebagainya, dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan BPOM 34/2022.

Baca juga: Jangan Asal Klaim Khasiat di Iklan Kosmetik! Berikut Ketentuannya

Sanksi

Jika pelaku usaha tidak menjalankan ketentuan iklan suplemen kesehatan untuk peninggi badan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 24 ayat (2) Peraturan BPOM 34/2022):

  1. Peringatan;
  2. Penghentian sementara kegiatan iklan;
  3. Pencabutan persetujuan iklan;
  4. Pembekuan izin edar; dan/atau
  5. Pembatalan nomor izin edar.

Sedang mengurus izin edar suplemen peninggi badan, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,