Catat! Berikut Ketentuan Iklan Produk Pangan Olahan

Catat! Berikut Ketentuan Iklan Produk Pangan Olahan
Sumber foto: freepik.com

Catat! Berikut Ketentuan Iklan Produk Pangan Olahan

“Terdapat kewajiban dan prosedur yang harus dipenuhi pelaku usaha pangan olahan dalam mengiklankan produknya.”

Iklan merupakan solusi efektif dalam mempromosikan produk.

Selain itu, iklan juga bertujuan untuk merangsang perhatian, persepsi, sikap, dan perilaku konsumen sehingga tertarik untuk membeli.

Perlu diperhatikan dalam mengiklankan produk pangan olahan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut untuk menjaga produk sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan bagi tubuh.

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Contohnya seperti biskuit, yoghurt, kornet, sosis dalam kemasan, dan masih banyak lagi.

Namun, terdapat konsekuensi atas persaingan bisnis dalam beriklan, yaitu informasi dan klaim yang disampaikan sering kali berlebihan, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa iklan produk pangan olahan tidak menyesatkan atau membingungkan konsumen.

Selain itu, pemerintah berusaha untuk melindungi konsumen dari dampak buruk persaingan bisnis produk panganan olahan dalam beriklan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999) dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan (Peraturan BPOM 6/2021).

Lantas bagaimana pengaturan iklan pangan olahan yang sesuai etika dan aturan?

Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan

Informasi Wajib dalam Iklan Pangan Olahan

Terdapat syarat-syarat dan kewajiban umum yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam mengiklankan produk panganan olahan yang diatur dalam Peraturan BPOM 6/2021, di antaranya:

  1. Dalam mengiklankan produk pangan olahan wajib bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan. Iklan memuat informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan [Pasal 3 ayat (1) dan (2)].
  2. Iklan wajib menggunakan bahasa Indonesia, dikecualikan dapat memakai bahasa asing, bahasa daerah yang sudah dipahami secara umum [Pasal 4 ayat (1) dan (2)].
  3. Iklan wajib memuat pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi pangan olahan [Pasal 8 ayat (1)].
  4. Ketentuan pencantuman pesan bagi masyarakat dimaksudkan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi pangan olahan, di antaranya “teliti sebelum membeli”, “baca label sebelum membeli”; atau pernyataan lain yang bermakna sama [Pasal 8 ayat (2)].
  5. Jika pangan olahan wajib mencantumkan keterangan berupa peringatan pada label, misalnya pemanis buatan atau bahan alergen, maka harus memuat pernyataan “baca peringatan pada label” [Pasal 9, dengan beberapa tambahan keterangan].
  6. Pangan olahan dengan klaim bahan dan proses produksi halal wajib memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama [Pasal 10, dengan beberapa tambahan keterangan].

Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Iklan Promosi Berhadiah

Sementara itu, iklan pangan olahan juga diperbolehkan untuk menyertakan undian, sayembara, atau hadiah.

Ketentuan ini diatur pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 6/2021, bahwa iklan dengan penyertaan promosi undian, sayembara, atau hadiah harus mencantumkan  tanggal penarikan undian dan cara pengumuman pemenang. 

Selain itu, iklan tersebut juga wajib dicantumkan tulisan “syarat dan ketentuan berlaku”, dengan syarat:

  1. Pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” harus mudah dibaca.
  2. Harus menjelaskan persyaratan dan ketentuan tersebut.

Baca juga: Syarat Izin Penerapan CPPOB, Produsen Pangan Olahan Wajib Paham

Media Periklanan

Dalam rangka mempublikasikan iklan, maka dapat memakai salah satu atau banyak pilihan media berikut (Lampiran I Peraturan BPOM 6/2021):

  1. Media cetak, antara lain surat kabar, majalah, tabloid, buletin, kalender poster atau selebaran, leaflet, brosur, stiker, buklet, pamflet, halaman kuning (Yellow Pages);
  2. Media penyiaran antara lain televisi, radio, layar lebar termasuk di dalamnya penempatan atau penyisipan iklan dalam alur cerita suatu film sandiwara, acara;
  3. Media daring, dapat berupa aktivitas (seperti pencarian (situs dan laman)) e-commerce, game, media sosial, aplikasi, publisher, transportation on demand, hiburan), dan berupa format (seperti video, audio, teks, dan banner);
  4. Media sosial, antara lain Instagram, Facebook, Twitter;
  5. Media luar griya/out-of-home media, antara lain papan reklame, papan nama, iklan cetak yang ditempel/digantung di luar ruang, spanduk, transiad (iklan yang diletakkan pada obyek bergerak), videotron, sarung ban mobil, backdrop;
  6. Komunikasi tatap muka, antara lain Sales Promotion Person.

Baca juga: Klaim yang Dituliskan dalam Label Pangan Olahan

Larangan

Larangan dalam iklan produk panganan olahan diatur dalam Pasal 14 Peraturan BPOM 6/2021 diantaranya sebagai berikut:

  1. Menggunakan pernyataan dan visualisasi yang bermakna hiperbola dan berpeluang untuk ditiru dan membahayakan;
  2. Menampilkan visualisasi dalam bentuk apa pun yang dianggap dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani anak;
  3. Menggunakan kata superlatif, kecuali jika disertai dengan bukti berupa sertifikat atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengeksploitasi kata yang sudah terdaftar sebagai merek yang dapat menimbulkan makna yang menyesatkan;
  5. Memuat pernyataan “aman”, “tidak berbahaya”, “tidak mengandung risiko” atau “tidak ada efek samping” atau yang bermakna sama tanpa keterangan yang lengkap; 
  6. Serta ketentuan-ketentuan lain yang diatur lebih lengkap dalam Pasal 14 Peraturan BPOM 6/2021.

Baca juga: Ketentuan Label dalam Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Sanksi

Sanksi pidana dapat menjerat pelaku usaha (dalam hal iklan), yang diatur pada UU Perlindungan Konsumen, apabila ternyata produk pangan olahan:

  1. Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi (Pasal 8 huruf f); serta
  2. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping (Pasal 9 huruf j).

Adapun sanksi pidana yang menjerat tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut (Pasal 62 UU 8/1999):

  1. Pidana penjara, paling lama 5 tahun; atau
  2. Denda, paling banyak 2 miliar.

Sedang mengurus prosedur iklan sekaligus izin edar panganan olahan, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,