Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

Begini Cara Mendirikan Perkumpulan Berbadan Hukum

Memulai sebuah usaha tak cukup hanya dengan rencana bisnis, modal, tempat, personil, dan produk saja. Legalitas adalah hal penting demi menjamin keberlangsungan sebuah usaha. Hal ini sering kali dilupakan oleh para usahawan karena sebelumnya lebih terfokus pada mengembangkan bisnis dengan meningkatkan jumlah penjualan.

 

 

Selain itu, banyak yang beranggapan bahwa mengurus legalitas adalah hal yang menyulitkan karena harus mengurus banyak dokumen terkait persyaratan pendirian PT.

 

 

Seiring usaha yang Anda miliki berkembang, otomatis Anda akan semakin banyak berhubungan dengan rekan bisnis. Legalitas semakin diperlukan sebagai bukti kepada rekan bisnis lainnya bahwa usaha yang telah Anda bangun ini memang sah. Dengan demikian, tidak ada masalah hukum ke depannya bagi kedua belah pihak.

 

 

Salah satu langkah awal dalam melegalkan sebuah usaha adalah membentuk badan usaha. Badan usaha yang populer di Indonesia yakni yang berbentuk CV maupun PT. CV (Commanditaire Vennootschap) adalah persekutuan yang didirikan oleh setidaknya 2 (dua) orang, yang memercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan sebuah usaha.

 

 

Sementara  itu, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang dimiliki oleh setidaknya dua orang, yang bertanggung jawab tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan di dalam modal yang disertakan. Tidak ada keharusan pemilik modal untuk memimpin perusahaan yang dimodalinya. Pemilik modal dapat menunjuk orang lain yang dipercaya dan dianggap mampu untuk menjadi pimpinan.

 

 

Badan Usaha PT atau Perseroan Terbatas biasanya banyak dipilih untuk usaha skala besar, sedangkan CV kebanyakan dipilih untuk usaha kecil menengah. Nama PT harus berbeda antara badan usaha satu dengan yang lainnya. Lain halnya dengan CV, tidak ada aturan yang mengharuskan nama berbeda sehingga bisa jadi beberapa badan usaha memiliki nama CV yang sama.

 

 

Jika Anda memiliki usaha yang telah berkembang, persyaratan pendirian badan usaha PT sebenarnya tidak terlalu rumit untuk dipenuhi. Pada artikel ini, akan dibahas seluk-beluk pendirian PT serta keuntungan yang bisa Anda dapat.

 

 

 

 

 

Apa Saja Manfaat Melegalkan Bisnis dengan Mendirikan Perseroan Tebatas (PT)?

Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

1. Usaha Terlihat Lebih Tepercaya dan Profesional

Hal ini adalah keuntungan yang paling signifikan dari memiliki usaha dalam bentuk PT. Misalnya saja, Anda memiliki usaha di bidang perdagangan, nama badan usaha yang diawali PT akan dipandang lebih tepercaya oleh rekan bisnis Anda. Organisasi PT yang mengharuskan terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi membuat PT juga lebih profesional dalam pengelolaannya.

 

 

 

2.Mendapat Pengakuan Resmi dari Pemerintah

PT yang telah didirikan akan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berarti PT Anda telah diakui keberadaannya oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

 

Pasal 5 ayat (1): Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

 

Beberapa bidang usaha seperti bank dan rumah sakit bahkan juga diharuskan untuk berbentuk PT. Dengan pengakuan dari pemerintah, berarti Anda mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.

 

 

 

 3. Nama PT Anda Dilindungi oleh Undang-Undang

Nama Perseroan yang telah terdaftar di Kemenkumham tidak boleh dipakai oleh orang atau pihak lain. Hal ini berarti, nama PT adalah eksklusif bagi perusahan Anda sendiri. Berbeda jika usaha Anda berbentuk CV, maka orang lain bisa jadi memiliki nama yang sama dengan usaha Anda.

 

 

 

4. Bisa Mengikuti Tender Pengadaan

Karena telah mendapatkan pengakuan dari yang berwenang, keuntungan lain dari usaha berbentuk PT adalah bisa mengikuti tender-tender pengadaan dari pemerintah maupun perusahaan lain. Bisnis Anda juga lebih mudah melakukan pengembangan di seluruh wilayah Indonesia karena sudah legal.

 

 

 

5. Harta Pribadi Anda Menjadi Lebih “Aman”

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, dalam mendirikan sebuah PT, pemilik hanya berkewajiban untuk menyetorkan modal ke PT yang didirikannya. Jika suatu saat PT yang telah didirikan mengalami kerugian atau kebangkrutan, tidak ada keharusan pemilik menyerahkan harta pribadi miliknya kepada PT tersebut. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa:

 “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

 

 

6.Bisnis Mudah Dialihkan Kepemilikannya

Berhubung bentuk kepemilikan sebuah PT adalah persen saham, maka status kepemilikannya dapat dialihkan dengan mudah. Anda pun dapat menjual saham sebagian untuk mendapatkan modal segar sehingga bisa digunakan untuk melakukan pengembangan usaha.

 

Jika perusahaan ingin benar-benar dipindahtangankan, maka saham mayoritas dapat dijual. Walaupun demikian, penjualan saham harus memperhatikan anggaran dasar serta peraturan yang berlaku.

 

7. Tidak Ada Batasan Waktu untuk PT

PT yang telah Anda dirikan tidak memiliki batasan waktu alias akan aktif selamanya, asalkan tetap beroperasi dan tidak mengalami kebangkrutan. Walaupun pemilik modal utama meninggal dunia, PT dapat dilanjutkan oleh pemilik modal yang lain sehingga memungkinkan untuk tetap aktif.

 

 

 

8. Kesempatan Memperoleh Dana dalam Jumlah yang Lebih Besar akan Semakin Terbuka Lebar

Usaha yang berbentuk PT akan lebih mudah untuk mendapatkan tambahan pendanaan atau modal. Kreditor seperti bank, cenderung lebih percaya untuk menggelontorkan dana apabila perusahaan Anda berbentuk PT. Selain itu, pendanaan dari sumber lain seperti investor juga akan lebih mudah.

 

Apabila perusahaan Anda memang memiliki kinerja yang bagus, investor pasti berbondong-bondong untuk membeli sebagian saham dari PT Anda. Hal ini terjadi karena mereka melihat potensi kenaikan harga saham dan juga bisa mendapatkan dividen dari PT Anda yang berkembang. Kesempatan untuk mencari dana dengan melakukan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) di Bursa Efek pun terbuka lebar.

 

 

 

 

 

Bisnis yang Legal akan Lebih Mudah Berkembang, Simak Kisah Sukses Ini

Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

 

Setelah Anda mengetahui manfaat dari mendirikan PT, barangkali Anda masih ragu apakah langkah tersebut tepat bagi usaha Anda. Sebagai bukti konkret, silakan lihat usaha atau bisnis di sekitar Anda; usaha-usaha yang telah sukses dan terus berkembang saat ini nyaris semuanya dalam payung sebuah PT.

 

 

Jika Anda masih belum yakin, Anda bisa melihat kisah sukses dari Pak Sugeng yang merupakan seorang pedagang sayur dan sembako. Seperti yang dikisahkan oleh prolegal.id,  beliau telah berjualan sayur selama puluhan tahun di salah satu pasar tradisional di Jakarta.

 

 

Berkat pengalaman dan relasinya selama bertahun-tahun, suatu ketika ia ditawari menjadi penyuplai sayuran untuk salah satu rumah sakit ternama di Jakarta. Sayangnya, saat itu beliau tidak memiliki payung usaha PT yang merupakan persyaratan utamanya.

 

 

Pak Sugeng pun pontang-panting mencari informasi bagaimana cara untuk mendirikan PT. Karena kesadaran dan niat kuatnya untuk melegalkan usaha, akhirnya beliau mendapatkan bantuan dari salah satu konsultan hukum. Singkat cerita, akhirnya Pak Sugeng berhasil memenuhi persyaratan sebagai PT dan menjadi rekanan terpecaya dari rumah sakit.

 

 

Dari kisah ini, Anda bisa mengetahui bahwa legalitas usaha dengan pembuatan PT, CV, dan bentuk usaha lainnya adalah hal yang sangat penting. Bayangkan saja jika Pak Sugeng tidak mempunyai tekad dalam mengurus pendirian PT, kesempatan emas di depan mata akan terlewat begitu saja.

 

 

 

 

 

Ini Dia Mengapa UMKM Harus Berbadan Hukum

Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

Usaha Anda khususnya yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin hari akan semakin sulit untuk bersaing apabila tidak memiliki badan hukum. Bayangkan saja, menurut Badan Pusat Statistik (BPS,) jumlah UMKM di Indonesia mencapai hampir 60 juta. Apalagi saat ini telah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN akan terjadi lebih marak.  Semua orang dari negara-negara di Asia Tenggara bebas untuk memiliki usaha di negara ASEAN lainnya, termasuk Indonesia.

 

 

Sayangnya, kesadaran dalam melegalkan usaha di Indonesia masih tergolong rendah. Data dari Kantor Dagang Indonesia menunjukkan, hanya sekitar 80% UMKM di Indonesia yang berbadan hukum.  Berarti masih ada lebih dari 45 juta UMKM yang belum memiliki badan hukum di Indonesia. Hal ini lah yang menyebabkan mengapa UMKM Indonesia sulit bersaing khususnya di kancah gobal.

 

 

Dengan melegalkan usaha, maka bisnis Anda akan memiliki nilai lebih sehingga bisa bersaing dengan usaha lain, termasuk dengan usaha-usaha milik warga negara asing yang mulai memasuki pasar Indonesia. Jika tidak legal, usaha Anda akan terancam tertinggal dan sulit berkembang. Tentunya Anda tidak ingin kan hal ini terjadi pada usaha Anda.

 

 

 

Sekarang Pendirian Badan Hukum PT Semakin Mudah

 Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

 

Salah satu faktor yang membuat banyak pemilik usaha mengurungkan niat untuk mendirikan PT adalah persyaratan modal yang besar, yaitu sekitar Rp50.000.000. Namun tenang saja, saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang memudahkan seseorang terutama pemilik UMKM untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas.

 

Kemudahan pembuatan PT tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2016).

 

Dalam peraturan tersebut, tidak terdapat lagi minimal penyertaan modal sebesar Rp50.000.000; jumlah penyertaan modal cukup dengan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Perusahaan dengan penyertaan modal di bawah Rp50.000.000 selanjutnya diklasifikasikan sebagai perusahaan mikro.

 

 

 

 

Kesempatan Berikut Bisa Hilang Jika Usaha Anda Tidak Berbadan Hukum

Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

Seperti pada kisah Pak Sugeng si pedagang sayur, jika Anda tidak melegalkan usaha Anda menjadi berbadan hukum, akan banyak sekali kesempatan yang hilang. Berikut ini adalah contoh-contoh kesempatan lain yang bisa hilang jika Anda tidak mendaftarkan usaha dengan mendirikan PT.

 

 

1.Tidak Bisa Melakukan Ekspor

Seseorang dari luar negeri tertarik untuk membeli produk Anda dalam jumlah banyak. Dia memberikan penawaran dengan harga yang sangat menarik untuk Anda. Sebenarnya Anda cukup mampu memenuhi permintaan tersebut, tetapi sayangnya Anda tidak bisa melakukan ekspor atau pengiriman produk ke luar negeri karena terganjal perizinan.

 

Dari segi peraturan, hanya usaha berbadan hukum yang bisa melakukan ekspor. Kesempatan emas menjadi eksportir pun akan sirna jika Anda tidak segera mendirikan PT.

 

 

 

2.Tidak Bisa Mengikuti Tender Pemerintah

Tiap tahunnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu mengadakan tender pengadaan untuk kebutuhan internal dan publik dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini adalah potensi luar biasa dan tentunya akan sangat menguntungkan jika Anda berhasil memenangkan tender-tender tersebut.

 

Sayangnya, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah usaha memiliki badan hukum. Maka dari itu, jika usaha Anda berkaitan dengan proyek pengadaan dari pemerintah, mengurus badan usaha adalah hal yang wajib.

 

 

 

3. Usaha Terancam Tidak Dikenal

Sebenarnya, dua kasus di atas bisa saja Anda tangani dengan meminjam nama badan usaha atau PT lain. Namun, tentu saja akan memakan banyak biaya setiap kali mengikuti tender. Kerugian lainnya, jika Anda sukses dalam tender pengadaan tersebut, yang mendapatkan rekam jejak bagus adalah nama PT yang Anda gunakan, bukan usaha Anda.

 

Setelah sukses dan mengetahui pola bisnis Anda, bisa jadi pemilik PT tidak mau lagi namanya dipinjam dan justru mengikuti tender pengadaan sendiri, atau dengan partner lainnya yang lebih menguntungkan.

 

 

 

4. Tersandung Masalah Hukum

Tidak ingin kan ketika usaha Anda sedang berkembang dengan pesat, tiba-tiba dihentikan operasinya karena tidak berizin? Hal ini tentunya akan sangat merugikan, bisa jadi rekan bisnis kecewa akibat tidak mendapatkan keuntungan yang sudah Anda janjikan. Apalagi, Anda masih harus menyediakan dana untuk membayar karyawan dan berbagai kebutuhan lainnya.

 

Kejadian seperti ini sebenarnya dapat Anda antisipasi dengan mengurus segala izin dengan baik dan benar. Salah satunya dimulai dengan mengurus pendirian badan usaha.

 

 

 

Memilih Badan Usaha yang Cocok untuk UKM

Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

 

Mungkin Anda bingung menentukan badan usaha apa yang cocok dengan UKM Anda. Sebagai informasi, selain PT dan CV, ada beberapa jenis badan usaha lain yaitu Usaha Dagang, Firma dan Yayasan. Khusus untuk Yayasan, tidak cocok diterapkan pada usaha yang tujuannya mencari keuntungan.

 

 

Adapun UD, Firma, dan CV memiliki kemiripan, yaitu harta pribadi ikut dalam pertanggungjawaban usaha. Karena hal ini, ketiga jenis badan usaha tersebut bukan merupakan badan hukum. Selain itu, tidak terdaftar pula dalam Kementerian Hukum dan HAM.

 

 

Badan usaha berbentuk PT adalah badan hukum yang paling unggul. PT terdaftar di Kemenkumham dan juga mendapat hak eksklusif nama. Dengan pengurusan PT yang saat ini semakin mudah, PT adalah badan usaha yang paling tepat untuk UKM Anda.

 

 

Baca juga: Beberapa hal yang harus dihindari dalam mendaftarkan merek

 

 

 

Modal Dasar Pendirian PT untuk UKM Sekarang Jadi Lebih Ringan

Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

 

Selain membuat pengurusan PT menjadi lebih cepat, PP  Nomor 29 Tahun 2016 juga membuat syarat pendirian PT menjadi semakin ringan. Tidak ada lagi syarat penyertaan modal sebesar Rp50.000.000 seperti pada aturan sebelumnya.

 

Berikut ini adalah kutipan Pasal 1 dari PP Nomor 29 Tahun 2016 yang menyatakan hal tersebut:

 

  1. Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
  2. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
  3. Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

 

Dengan demikian, Anda bisa menyertakan modal berapa saja sesuai kemampuan, asalkan disepakati oleh orang-orang yang terlibat dalam pendirian PT Anda. Ringan sekali, bukan?

 

Adapun jika ditotal secara keseluruhan dalam setiap tahapan-tahapannya,  setidaknya Anda memerlukan biaya pengurusan dan biaya notaris kurang lebih sebesar Rp2.700.000.

 

 

 

 

 

Apakah Pendirian PT Memerlukan Akta?

Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkap Mendirikan PT

 

Akta dalam pendirian PT adalah hal yang wajib dipenuhi. Pasalnya, akta merupakan persyaratan utama untuk mengurus semua dokumen legalitas lainnya, seperti Surat Keterangan Domisili dan juga NPWP. Akta ini dibuat di hadapan notaris, isinya mencakup keterangan mengenai identitas serta kesepakatan para pihak ketika mendirikan Perseroan Terbatas.

 

 

Akta pendirian juga berisi tentang anggaran dasar dan pemaparan mengenai tujuan dari PT yang Anda dirikan.  Selanjutnya, akta ini akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh status Badan Hukum.

 

 

Tak Perlu Ragu Lagi dengan Keuntungan Mendirikan PT bagi Bisnis Anda

 

 

Nah, setelah membaca berbagai uraian di atas, seharusnya Anda sudah memahami pentingnya memiliki PT sebagai badan hukum untuk usaha Anda. Mengurus pendirian PT tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Apalagi sekarang pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dan kelonggaran. Biaya untuk mendirikan PT pun saat ini semakin terjangkau.

 

 

Keuntungan yang bisa Anda dapat setelah mendirikan PT sangat banyak, dan membuat usaha yang Anda miliki sekarang bisa lebih bersaing dan berkembang. Jadi tunggu apa lagi, ayo dirikan PT Anda sekarang.

 

Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di  0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

 

 

CC: INDONESIA GODIGITAL
Posted in