Ini Perbedaan Persyaratan Pendirian Minimarket dan Supermarket

Ini-Perbedaan-Persyaratan-Pendirian-Minimarket-dan-Supermarket

Di era modern ini, tak sedikit masyarakat mementingkan kenyamanan dan keamanan dalam proses transaksi jual-beli kebutuhan sehari-hari. Kendalanya adalah sering kita jumpai pelaku tindak kejahatan berkeliaran di tempat-tempat seperti pasar tradisional, hal itu tekadang menjadi pertimbangan mengapa orang tidak memilih pasar untuk membeli kebutuhan sehari-harinya.

Melihat hal tersebut, banyak bermunculan toko-toko modern yang menawarkan produk sehari-hari dengan kondisi tempat yang nyaman dan tentunya aman. Ruangan dingin ber-AC, kamera CCTV yang selalu mengawasi sekeliling, hingga pelayanan yang rapih dan ramah kerap menjadi nilai lebih yang ditawarkan oleh toko modern. Yap, tempat tersebut biasa kita dengar dengan minimarket, supermarket, ataupun department store.

Namun, tahukah Anda perbedaan dari masing-masing toko modern tersebut?
Setiap toko modern memiliki daya pembeda satu hal dengan hal lainnya. Untuk Anda pebisnis yang mencari peluang dibidang penyedia toko modern tentu saja perlu memahami tentang perbedaan model bisnis yang akan dijalaninya. Perbedaan yang paling menonjol adalah dari ukuran luas ruangan dan sistem penjualannya.

Setiap toko modern memiliki klasifikasi ukuran dalam pendiriannya sebagai berikut :

  1. Minimarket memiliki luas bangunan kurang dari 400 m2;
  2. Supermarket memiliki luas bangunan lebih dari 400m2;
  3. Department Store memiliki luas bangunan lebih dari 400m2;
  4. Hypermarket memiliki luas bangunan lebih dari 5.000m2; dan
  5. Perkulakan memiliki luas bangunan lebih dari 5.000m2.

Selanjutnya sistem penjualan dan jenis barang dagangan yang harus diterapkan dalam toko modern juga perlu diperhatikan. Apa saja itu?

  1. Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat beruapa bahan bangunan, furniture, dan elektronik.
  2. Department Store menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
  3. Perkulakan menjual secara grosir berbagai jenis barang konsumsi.

Nah, demikian beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mendirikan toko modern tersebut. Sebagai pengusaha yang baik, jangan lupa untuk melegalkan bisnis kita demi perlindungan dari usaha yang kita jalankan. Salah satu cara tentunya dengan memiliki izin usahanya. Izin usaha toko modern (IUTM) untuk minimarket, supermarket, Dept.Store, Hypermarket dan perkulakan. Ada juga izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUPPT) untuk Pasar Tradisional. Lalu izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.

So, gimana? Tertarik mendirikan minimarket, hypermarket maupun supermarket? Masih bingung caranya? Atau tak punya waktu? ProLegal siap membantu anda. Segera konsultasikan dan hubungi kami di nomor hotline 0822-9900-3757 atau email: [email protected] . Kami siap membantu anda!

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Posted in