Modal Dasar Pengusaha Jasa Pengiriman Barang Tidak Sedikit

Modal-Dasar-Pengusaha-Jasa-Pengiriman-Barang-Tidak-Sedikit

“Modal dasar Pengusaha Jasa Pengiriman barang tidak sedikit yaitu sebesar Rp1,2 Miliar dan minimal 25%-nya disetorkan.”

Transportasi adalah salah satu sarana untuk menunjang kebutuhan bermasyarakat. Selain untuk sarana pengangkutan orang, transportasi juga berguna untuk pengangkutan barang. Keterbatasan waktu dan jarak membuat kebanyakan masyarakat kewalahan apabila terdapat barang atau dokumen yang akan dikirimkan ke tujuan yang cukup jauh.

Namun saat ini masyarakat tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Sekarang sudah banyak jasa pengiriman barang yang dapat membantu hambatan itu. Beberapa Perusahaan seperti TIKI, JNE, dan J&T mungkin tidak asing lagi di telinga kita. Perusahaan sebagaimana diatas adalah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Apa itu?

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

Untuk dapat mendirikan dan menjalankan usaha jasa transportasi tersebut, para perusahaan wajib memiliki izin usaha yaitu Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT). Izin tersebut diterbitkan oleh Gubernur Provinsi setempat bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Sebelum mengajukan izin tersebut perlu diperhatikan beberapa hal, dan salah satu yang sangat perlu diperhatikan adalah mengenai jumlah modal perusahaan. PM 49/2017 menyebutkan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi dalam pengajuan izin tersebut sebagai berikut :

  1. Memiliki akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Memiliki penanggung jawab;
  4. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
  5. Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
  6. Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum Diploma III di bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

Nah, apabila anda baru saja ingin mendirikan usaha jasa transportasi dimaksud, sebaiknya pastikan modal perusahaan anda sesuai dengan peraturan diatas. Persiapkan perusahaan secara matang sebelum anda menjalankan usaha tersebut.

So, gimana? Tertarik menjalankan usaha jasa transportasi? Masih bingung caranya? Atau tak punya waktu? ProLegal siap membantu anda. Segera konsultasikan dan hubungi kami di nomor hotline 0822-9900-3757 atau email [email protected]

Baca juga: Syarat dan prosedur pendirian PT 2019

Author: TC-SAP

Posted in