Investree Bubar dan Bentuk Tim Likuidasi: Ini Tahapan dan Proses Hukumnya
“Selanjutnya, nama perseroan secara resmi dihapus dari Daftar Perseroan, yang menandai bahwa perseroan tersebut telah selesai dibubarkan secara hukum.”
Setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Investree Radika Jaya (Investree) resmi dibubarkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menyusul pembubaran tersebut, para pemegang saham membentuk tim likuidasi untuk menjalankan proses penyelesaian kewajiban hukum perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, likuidasi merupakan proses hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan seluruh urusan suatu perseroan setelah dibubarkan. Proses ini mencakup pengalihan atau penjualan aset, pelunasan utang kepada kreditur, pemenuhan kewajiban lainnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya tahapan dan ketentuan hukum dalam proses likuidasi ini? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)
Latar Belakang Investree Bubar
Investree, penyelenggara layanan fintech peer to peer (P2P) lending, resmi dibubarkan setelah OJK mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin ini disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan peraturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
Selain itu, perusahaan menghadapi masalah keuangan serius, dengan kerugian signifikan pada tahun 2022 dan pinjaman outstanding yang belum dilunasi.
Kinerja pembayaran pinjaman yang buruk, dengan Tingkat Wanprestasi yang jauh melebihi batas maksimal OJK, ditambah dengan kegagalan restrukturisasi dan keluhan dari kreditur, menjadi faktor utama yang mendasari keputusan OJK untuk mencabut izin usaha tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebagaimana dilansir dari Kontan (9/4/2025), Investree kemudian menyelenggarakan RUPS pada 14 Maret 2025, yang hasil keputusannya dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025. Dalam RUPS tersebut, para pemegang saham sepakat untuk membubarkan perseroan dan membentuk tim likuidasi.
Tim likuidasi Investree kemudian disusun berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024) dan telah mendapat persetujuan OJK melalui Surat Nomor S-107/PL.11/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Pengumuman resmi mengenai pembubaran dan penunjukan tim likuidasi ini telah dimuat dalam koran harian lokal.
Adapun, sebagai bagian dari kewajiban hukum, tim likuidasi juga membuka masa pengajuan tagihan selama 60 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan, agar kreditur atau pihak berkepentingan dapat mengajukan klaim disertai bukti pendukung.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
Tahapan Proses Likuidasi Sesuai UU PT
Dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia, likuidasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pembubaran suatu Perseroan Terbatas (PT) tidak langsung mengakibatkan hilangnya status badan hukum perseroan tersebut. Pembubaran hanya menghentikan kegiatan usaha, namun status badan hukum tetap ada sampai proses likuidasi selesai.
Setelah Investree bubar maka dilakukan proses likuidasi, yang mencakup pemberesan harta dan kewajiban perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (2) UU PT, pembubaran harus diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
Selama proses likuidasi, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan dalam rangka likuidasi.
Pembentukan likuidator dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, yang memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak yang sesuai untuk menjalankan tugas tersebut.
Dalam ketentuannya, Likuidator bertugas mencatat kekayaan dan utang Perseroan, mengumumkan rencana pembagian kekayaan, membayar kreditor, serta membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham (Pasal 149 UU PT).
Adapun, tahapan likuidasi dapat dirangkum sebagai berikut:
- Pemberitahuan Pembubaran: Setelah pembubaran diputuskan, perseroan wajib memberi tahu kreditor dan Menteri dalam 30 hari serta mencantumkan keterangan “dalam likuidasi” pada setiap surat keluar. Jika tidak, likuidator bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul.
- Pencatatan Kekayaan dan Utang: Dalam proses likuidasi, likuidator bertugas untuk mencatat dan mengumpulkan seluruh kekayaan dan utang perseroan. Setelah dilakukan pencatatan, likuidator wajib mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.
- Pembayaran kepada Kreditor dan Pemegang Saham: Setelah kewajiban kepada kreditor diselesaikan, sisa kekayaan dibagikan kepada pemegang saham. Kreditor memiliki waktu 60 hari sejak pengumuman untuk mengajukan keberatan atas rencana pembagian tersebut.
- Permohonan Pailit: Apabila dalam proses pencatatan diketahui bahwa utang perseroan melebihi kekayaannya, maka likuidator berkewajiban untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.
- Pertanggungjawaban oleh Likuidator: Setelah semua tahapan pemberesan selesai, likuidator harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada RUPS atau pengadilan. Pertanggungjawaban ini mencakup seluruh kegiatan selama proses likuidasi berlangsung. Setelah disetujui, hasil akhir likuidasi wajib diumumkan kepada Menteri serta dipublikasikan dalam surat kabar.
- Penghapusan Nama Perseroan: Setelah laporan pertanggungjawaban diterima dan disetujui, Menteri akan mencatat bahwa perseroan telah berakhir status badan hukumnya. Selanjutnya, nama perseroan secara resmi dihapus dari Daftar Perseroan, yang menandai bahwa perseroan tersebut telah selesai dibubarkan secara hukum.
Baca juga: Likuidasi Perusahaan (PT), Bagaimana Prosedurnya?
Aspek Hukum Likuidasi Perusahaan P2P Lending
Aspek hukum likuidasi perusahaan pendanaan berbasis teknologi informasi (P2P lending) diatur secara khusus dalam POJK 40/2024.
Setelah izin usaha dicabut oleh OJK, Pasal 102 mengatur bahwa RUPS wajib membentuk Tim Likuidasi paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Jika diperlukan, OJK dapat memberikan perpanjangan waktu pembentukan tim tersebut hingga maksimal enam bulan.
Penunjukan anggota Tim Likuidasi tidak dapat dilakukan sembarangan, karena setiap anggota harus memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan dokumen yang diajukan oleh Direksi, termasuk identitas dan riwayat hidup masing-masing calon.
Selama proses berjalan, Tim Likuidasi juga wajib menyampaikan laporan perkembangan likuidasi secara bulanan kepada OJK.
Lebih lanjut, POJK mengatur batas waktu pelaksanaan likuidasi. Berdasarkan Pasal 107 POJK 40/2024, proses likuidasi harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Tim Likuidasi terbentuk, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua tahun lagi jika disetujui oleh OJK.
Setelah seluruh proses selesai, Tim Likuidasi wajib menyusun laporan hasil likuidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat 30 hari setelah likuidasi dinyatakan selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) POJK 40/2024.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses likuidasi P2P lending diawasi ketat oleh OJK untuk memastikan penyelesaian kewajiban secara tertib dan akuntabel.
Selain itu OJK juga mewajibkan syarat pengetahuan, pengalaman dan sertifikasi bagi anggota tim likuidasi sebagai berikut
- 1 orang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang P2P Lending (LPBBTI);
- 1 orang memiliki pengetahuan dan pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang hukum, audit, keuangan dan/atau akuntansi.
- Memiliki sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK,
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan terkait regulasi P2P Lending serta perizinan lainnya, hubungi Prolegal Indonesia.
Prolegal Indonesia menyediakan jasa pendirian perusahaan, pengurusan perizinan OSS dan sektor keuangan, serta konsultasi hukum bisnis secara profesional dan terpercaya.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
