Izin Usaha Bisnis Waralaba: Syarat dan Prosedurnya

Izin Usaha Bisnis Waralaba: Syarat dan Prosedurnya 2023
Ilustrasi skema bisnis waralaba. | Sumber gambar: macrovector/freepik.com.

“Salah satu jenis izin usaha bisnis waralaba di Indonesia adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).”

Bisnis waralaba atau franchise telah menjadi salah satu model bisnis yang populer dan diminati di Indonesia. 

Model bisnis ini memberikan kesempatan bagi individu untuk memiliki dan mengelola usaha sendiri dengan memanfaatkan merek terkenal dan sistem yang telah teruji. 

Namun, untuk memulai bisnis waralaba, ada beberapa izin usaha yang harus diperoleh. Jadi, harus memerhatikan syarat, prosedur, kewajiban, dan larangan yang perlu dipahami dengan baik.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas beberapa poin penting tentang izin usaha bisnis waralaba (franchise) di Indonesia. 

Simak penjelasan lebih lanjut dalam artikel berikut ini!

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Apa itu Bisnis Waralaba?

Waralaba adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba (Permendag 71/2019).

Dalam hal ini, usaha franchisee harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya (Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019):

1. Usaha harus memiliki ciri khas usaha

Setiap bisnis franchise harus memiliki keunikan atau ciri khas yang membedakan mereka dari pesaing. Ini bisa berupa menu spesial, konsep unik, atau pendekatan pemasaran yang berbeda.

Ciri khas ini menjadi daya tarik utama bagi calon pelanggan dan memberikan keunggulan kompetitif bagi bisnis franchise.

2. Usaha terbukti sudah memberi keuntungan dan memiliki pengalaman setidaknya 5 tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi persoalan usaha

Penting bagi bisnis waralaba untuk memiliki rekam jejak yang sukses. Pengalaman minimal 5 tahun menunjukkan bahwa bisnis telah teruji dan berkelanjutan.

Selain itu, bisnis franchise harus memiliki strategi dan pengetahuan bisnis yang baik untuk mengatasi tantangan yang mungkin timbul dalam operasionalnya.

3. Memiliki standar atas penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis

Bisnis waralaba harus memiliki sistem dan prosedur yang jelas terkait dengan penawaran barang atau pelayanan jasa yang mereka berikan.

Standar ini harus ditetapkan secara tertulis agar dapat diikuti dengan konsistensi oleh semua unit franchise.

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

4. Usaha mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise

Salah satu kelebihan dari bisnis waralaba adalah kemudahan dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada pengelola franchise.

Oleh karena itu, bisnis waralaba harus memiliki sistem dan metode yang mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise. Ini termasuk pelatihan yang komprehensif dan panduan operasional yang terstruktur.

5. Ada dukungan yang berkesinambungan dan pemilik waralaba

Pemilik franchise harus menyediakan dukungan yang berkelanjutan kepada pengelolanya. Dukungan ini dapat berupa bimbingan operasional, pelatihan lanjutan, dan promosi yang terus-menerus.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap unit franchise dapat beroperasi dengan sukses dan mencapai potensi maksimalnya.

6. Terdapat Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

Bisnis franchise harus memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar secara resmi. Hak kekayaan intelektual yang dimaksud meliputi merek dagang, hak cipta, paten, lisensi, dan rahasia dagang.

Tujuannya, untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan terhadap aset intelektual bisnis franchise. 

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek – Terbaru 2023

Pihak Penyelenggara Bisnis Waralaba

Ada beberapa pihak yang menjadi penyelenggara franchise, antara lain (Pasal 4 Permendag 71/2019):

  1. Pemberi waralaba, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
  2. Penerima waralaba, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
  3. Pemberi waralaba lanjutan, yaitu penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.
  4. Penerima waralaba lanjutan, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba.

Baca juga: Mau Buka Franchise Mixue? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

STPW sebagai Legalitas Bisnis Waralaba

Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha waralaba secara legal di Indonesia, maka terdapat beberapa hal yang wajib untuk diurus oleh pelaku usaha.

Salah satunya adalah dengan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai legalitasnya.

STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019).

Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat dua komponen penting STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan; dan
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan.

Prospektus penawaran tersebut diurus oleh pemberi waralaba (franchisor). Sedangkan, perjanjian waralaba dapat diurus oleh penerima waralaba (franchisee)

Kedua hal ini menjadi kunci utama dalam pengurusan STPW untuk bisnis franchise di Indonesia.

Baca juga: Mau Buka Franchise Mixue? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

Prospektus Penawaran Waralaba

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba.

Setidaknya, muatan dalam prospektus penawaran waralaba meliputi (Lampiran I Permendag 71/2019):

  1. Data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  2. Legalitas usaha waralaba;
  3. Sejarah kegiatan usahanya;
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir;
  6. Jumlah tempat usaha;
  7. Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI.

Baca juga: Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Atau, pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan.

Perjanjian inilah yang mendasari penyelenggaraan waralaba antara para pihak (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019).

Muatan dalam perjanjian waralaba paling sedikit harus memuat hal-hal berikut (Lampiran III Permendag 71/2019):

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis HKI;
  3. Kegiatan usaha;
  4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba/pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan;
  5. Pembinaan;
  6. Wilayah usaha;
  7. Jangka waktu;
  8. Tata cara pembayaran imbalan;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
  10. Penyelesaian sengketa;
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba;
  12. Jaminan; dan
  13. Jumlah gerai.

Baca juga: Bisnis Kemitraan: Definisi, Contoh, dan Keuntungannya

Prosedur Mengurus STPW sebagai Izin Usaha Waralaba

STPW dapat terbit jika prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba telah didaftarkan terlebih dulu. Pendaftaran ini dapat diurus dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun tata cara pengurusan STPW dalam sistem OSS secara garis besar meliputi:

  1. Para pihak harus log in pada sistem OSS terlebih dulu
  2. Mengajukan permohonan STPW melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada pilihan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
  3. Para pihak mengunggah dokumen persyaratan, berupa:
    • Prospektus penawaran waralaba (bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan).
    • Perjanjian waralaba (bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan).
  4. Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan STPW melalui hak akses OSS paling lama lima hari.
  5. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka STPW akan diterbitkan.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Sanksi

Terdapat beberapa macam sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak yang melanggar ketentuan (Modul “Sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)”, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan):

1. Melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha:

Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar (Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).

2. Tidak menggunakan logo waralaba, tidak memberikan pembinaan, dan/atau tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha:

Peringatan tertulis dan/atau pencabutan STPW (Pasal 30 dan Pasal 31 Permendag 71/2019).

3. Bukan waralaba tetapi menggunakan istilah waralaba:

Rekomendasi pencabutan izin (Pasal 32 Permendag 71/2019).

 

Bingung ngurus legalitas usaha untuk waralaba/franchise? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik dengan cara klik tautan berikut: 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,