Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya Dicabut karena Gagal Penyehatan, Adakah Tanggung Jawab Pengurus?
“Apabila dalam proses penyehatan terbukti pengurus lalai atau tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian, maka tanggung jawab yang timbul dapat bersifat perdata, administratif, maupun pidana.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya setelah bank tersebut gagal menjalani tahap penyehatan.
Dalam praktiknya, perizinan lembaga jasa keuangan memang menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk kewajiban bagi bank untuk melakukan penyehatan apabila menghadapi masalah permodalan atau likuiditas.
Sebagai regulator, OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan status bank, memberikan waktu penyehatan, hingga mengambil langkah pencabutan izin apabila perbaikan tidak berhasil.
Namun, keputusan pencabutan izin ini menimbulkan pertanyaan penting dari sisi hukum bisnis: sejauh mana direksi, komisaris, dan pemegang saham BPR Disky Surya Jaya bertanggung jawab atas kegagalan penyehatan, dan bagaimana penerapan fiduciary duty dalam konteks ini? Simak ulasan selengkapnya.
Baca juga: OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR, Daftar Bank Kolaps Semakin Panjang!
Dasar Hukum Izin Usaha BPR Dicabut oleh OJK
Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya oleh OJK bukanlah tindakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan rangkaian proses pengawasan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, dasar pencabutan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Mengutip laporan Kontan (21/8/25), keputusan tersebut diambil setelah BPR Disky Surya Jaya gagal menjalankan kewajiban penyehatan, meskipun OJK sebelumnya telah memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Kewenangan OJK dalam mengawasi, menetapkan status, hingga mencabut izin usaha BPR diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah (POJK 28/2023).
Berdasarkan aturan ini, status pengawasan BPR terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu pengawasan normal, penyehatan, dan resolusi.
Pada tahap pengawasan normal, bank dianggap sehat karena memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas, misalnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Jika kondisi keuangan memburuk, BPR dapat masuk ke tahap penyehatan dengan kriteria tertentu, seperti memperoleh predikat kesehatan Peringkat Komposit (PK) 5 selama dua periode berturut-turut, memiliki Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5%, atau rasio KPMM di bawah 12%.
Dalam tahap ini, bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan dalam waktu 10 hari kerja dan melaporkan realisasinya setiap bulan.
Selain itu, BPR juga harus menjaga stabilitas keuangan dan mendukung tindakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pihak yang berwenang dalam penanganan, antara lain melalui uji tuntas, penjajakan kerja sama dengan bank lain, atau pencarian investor baru.
BPR hanya bisa keluar dari status penyehatan jika kondisi keuangannya membaik, yaitu minimal PK 4, CR ≥5%, dan KPMM ≥12%.
Namun, apabila kondisi semakin memburuk selama tahap penyehatan, misalnya rasio KPMM turun menjadi ≤2% atau CR ≤1%, atau OJK menilai bank tidak mampu kembali memenuhi rasio minimal hingga masa penyehatan berakhir, maka statusnya ditingkatkan ke tahap resolusi.
Dalam tahap ini, LPS berperan menentukan penyelamatan atau likuidasi. Jika LPS memilih penyelamatan, bank tetap berstatus dalam resolusi hingga proses selesai.
Sebaliknya, bila penyelamatan tidak dilakukan, LPS akan meminta OJK mencabut izin usaha dan melanjutkan ke likuidasi. Pada kasus BPR Disky Surya Jaya, LPS melalui Keputusan Nomor 58/ADK3/2025 menetapkan penanganan berupa likuidasi, sehingga izin usahanya resmi dicabut oleh OJK.
Baca juga: Update Peraturan OJK Tentang Perusahaan Efek Apa Saja Poin Pentingnya?
Kegagalan Penyehatan dan Tanggung Jawab Pengurus
Secara hukum, kegagalan penyehatan tidak hanya berdampak pada status kelembagaan BPR, tetapi juga menimbulkan implikasi tanggung jawab bagi pengurusnya.
Direksi dan dewan komisaris sebagai organ perseroan memiliki fiduciary duty, yaitu kewajiban untuk menjalankan pengurusan dan pengawasan perseroan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Dalam konteks BPR, fiduciary duty ini mencakup kewajiban menjaga kesehatan bank, menjalankan usaha secara transparan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan otoritas terkait.
Apabila dalam proses penyehatan terbukti pengurus lalai atau tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian, maka tanggung jawab yang timbul dapat bersifat perdata, administratif, maupun pidana.
Secara perdata, pengurus dapat digugat untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan terhadap perseroan atau nasabah.
Secara administratif, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Sementara secara pidana, kelalaian atau perbuatan yang bersifat fraud dapat menjerat pengurus dengan pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, izin usaha BPR dicabut karena gagal melakukan penyehatan BPR tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan kelembagaan, melainkan juga sebagai ujian terhadap integritas dan kepatuhan pengurus dalam menjalankan prinsip fiduciary duty.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka konsekuensi hukum yang melekat bersifat personal dan tidak hanya ditanggung oleh lembaga, melainkan juga oleh individu pengurusnya.
Baca juga: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Ketentuan Izin Usahanya!
Implikasi Hukum dan Perlindungan Nasabah
Implikasi hukum dari izin usaha BPR dicabut karena kegagalan penyehatan BPR tidak hanya berhenti pada pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga menyangkut perlindungan kepentingan nasabah. Nasabah sebagai pihak yang menyimpan dana di BPR memiliki hak hukum untuk mendapatkan jaminan atas simpanannya.
Dalam hal ini, LPS berperan sebagai pelindung utama nasabah dengan memberikan jaminan simpanan sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, ketika BPR memasuki tahap resolusi atau bahkan pencabutan izin usaha, hak nasabah tetap dijamin sepanjang memenuhi syarat penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Di sisi lain, kegagalan pengurus dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dapat menimbulkan gugatan hukum dari pihak ketiga, termasuk nasabah yang dirugikan.
Gugatan tersebut dapat diajukan secara perdata dalam bentuk tuntutan ganti rugi, atau bahkan berbentuk class action apabila kerugian dialami oleh sejumlah besar nasabah. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dimungkinkan apabila ditemukan adanya tindak pidana, seperti penggelapan dana atau manipulasi laporan keuangan.
Dengan demikian, mekanisme hukum yang tersedia memberikan jaminan bahwa hak nasabah tetap dilindungi, sekaligus menegaskan akuntabilitas pengurus dalam menjalankan fiduciary duty.
Pada akhirnya, implikasi hukum kegagalan penyehatan BPR menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kelembagaan, tanggung jawab pengurus, dan perlindungan nasabah.
Regulasi OJK dan keberadaan LPS merupakan instrumen penting yang dirancang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan.
Memahami aturan tentang tanggung jawab pengurus adalah hal penting bagi setiap pelaku usaha. Jika Anda berencana mendirikan PT dan masih memiliki pertanyaan terkait legalitasnya, tim Prolegal siap membantu Anda.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
