Izin Usaha Ekspedisi dan Syarat Pendiriannya

Izin Usaha Ekspedisi dan Syarat Pendiriannya

Ilustrasi paket yang menumpuk di perusahaan ekspedisi. | Sumber foto: Claudio Schwarz/unsplash.com

“Sebelum mengurus izin usaha ekspedisi, pertama-tama pelaku usaha tersebut perlu untuk membentuk badan usaha yang akan menaunginya terlebih dahulu.”

Hanya melalui sentuhan jari, kini masyarakat dapat untuk dengan cepat membeli barang atau mengakses jasa yang diinginkannya.

Perkembangan ini lantas diketahui tidak hanya berdampak terhadap sektor produsen yang memproduksi barang atau jasa tersebut.

Nyatanya, hal ini juga berdampak terhadap tumbuhnya keuntungan yang diperoleh oleh industri pengiriman barang dan logistik.

Dikutip dari Kontan.co.id (17/04/2023), saat pandemi tengah berlangsung di Indonesia, industri pengiriman barang dan logistik mendapatkan peningkatan realisasi pengiriman paket hingga 100% dari tahun-tahun sebelumnya. 

Terlebih, dengan sudah berakhirnya pandemi di Indonesia dan semakin banyaknya promo yang dibuat oleh platform aplikasi jual-beli online. Pertumbuhan industri ini pun kian ‘menjadi-jadi’.

Jadi, tidak mengherankan jika banyak pelaku usaha yang berminat untuk membuka usaha pengiriman barangnya di Indonesia.

Sayangnya, tidak sedikit yang belum memahami prosedur pengurusan izin usahanya. 

Mengingat pentingnya untuk izin tersebut, simak cara untuk memperolehnya dalam artikel berikut ini.

Membentuk Badan Usaha Ekspedisi

Sebelum pelaku usaha mengurus perizinan untuk kegiatan usaha ekspedisinya, maka perlu untuk membentuk badan usaha yang akan menaunginya terlebih dulu.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos (Permenkominfo 4/2021), dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pos (yang termasuk didalamnya kegiatan usaha ekspedisi) wajib dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Dalam hal ini, salah satu badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Permenkominfo No. 4/2021 tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT).

Terdapat beberapa persiapan yang perlu dilakukan pelaku usaha sebelum dapat membentuk PT yang bergerak di bidang ekspedisi, yakni:

1. Mempersiapkan Pendiri

Dalam hal ini, hukum Indonesia mensyaratkan PT untuk didirikan oleh 2 orang atau lebih (kecuali PT Perorangan).

Selain itu, tiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan.

Peraturan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).

Kemudian, beberapa perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tepatnya klaster Perseroan Terbatas (UU 6/2023).

2. Mempersiapkan Modal

Merujuk Lampiran Sektor Postelsiar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perusahaan ekspedisi memiliki ketentuan modal usaha yang nominalnya diatur secara tersendiri.

Dalam hal ini, modal minimal perusahaan ekspedisi tersebut paling sedikit sebesar Rp500 juta.

3. Mempersiapkan Direksi dan Dewan Komisaris

Pendiri PT juga wajib untuk memilih setidaknya 1 atau lebih direksi dan 1 (satu) atau lebih dewan komisaris.

Nantinya, direksi dan dewan komisaris tersebut yang akan bertugas melaksanakan serta mengawasi kegiatan usaha perseroan.

Setelah pelaku usaha mempersiapkan hal-hal tersebut, selanjutnya pelaku usaha dapat mengurus data-data PT. 

Data-data PT yang dimaksud dalam hal ini dapat berupa pengurusan nama PT, tempat dan kedudukan PT, hingga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Nantinya, apabila data-data tersebut telah selesai disiapkan, pelaku usaha dapat lanjut membuat akta pendirian PT di notaris untuk kemudian akta tersebut dapat dimintakan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Syarat Terbaru untuk Legalitas Usaha Jasa Ekspedisi Kargo

KBLI untuk Mengurus Perizinan Berusaha Ekspedisi

Pengurusan izin usaha ekspedisi dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam hal ini, KBLI untuk penerbitan izin usaha jasa ekspedisi/kurir yang dapat digunakan adalah 53201 berjudul “Aktivitas Kurir”. 

KBLI tersebut akan menentukan maksud dan tujuan dari kegiatan usaha PT, yaitu:

Usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal.

Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, dan pengangkutan dan pengantaran terhadap beberapa objek, antara lain:

  1. Surat;
  2. Dokumen;
  3. Parsel;
  4. Barang; dan
  5. Paket.

Objek atas jasa tersebut dikirim, baik secara domestik maupun internasional, melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan.

Selain itu, kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum.

Kemudian, KBLI 53201 terdeteksi memiliki tingkat risiko tinggi.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sebagai berikut (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Izin.

Baca juga: Mau Jadi Agen JNE Express? Catat Ketentuan Legalitasnya!

Syarat yang Harus Dipenuhi 

Dalam hal ini, diatur bahwa persyaratan perizinan berusaha untuk pengurusan perizinan berusaha perusahaan ekspedisi meliputi (PP 5/2021):

  1. Memiliki modal paling sedikit Rp500 juta;
  2. Proposal rencana usaha 5 tahun yang berisi:
    • Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
    • Aspek teknis;
    • Aspek bisnis; dan
    • Aspek keuangan.
  3. Membuat pernyataan:
    • Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
    • Menyampaikan data yang valid dan benar.
  4. Memiliki Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
  5. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran.

Mau mendirikan perusahaan ekspedisi sekaligus mengurus izin usahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adya

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment