Izin Usaha Perusahaan Outsourcing – Terbaru 2023

Izin Usaha Perusahaan Outsourcing - Terbaru 2023

“Izin usaha perusahaan outsourcing wajib dipenuhi secara tuntas agar tidak dianggap ilegal.”

Dalam era globalisasi yang semakin maju, kegiatan outsourcing atau pemilihan pihak ketiga untuk melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan perusahaan menjadi suatu strategi bisnis yang populer. 

Outsourcing memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, seperti peningkatan efisiensi, pengurangan biaya, dan fokus pada kegiatan inti bisnis. 

Namun, untuk menjalankan praktik outsourcing yang sah dan terpercaya, perusahaan perlu memperoleh izin usaha outsourcing yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas tentang izin usaha outsourcing terbaru pada tahun 2023. 

Pengetahuan tentang izin usaha outsourcing yang terkini sangat penting bagi para pelaku bisnis, baik perusahaan yang ingin menggunakan jasa outsourcing maupun penyedia jasa outsourcing itu sendiri.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Apa itu Usaha Outsourcing?

Perusahaan outsourcing (atau disebut juga perusahaan alih daya) adalah perusahaan yang menyediakan layanan dan sumber daya manusia kepada perusahaan lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan.

Sebelumnya, pemerintah membatasi bahwa perusahaan alih daya dibatasi hanya dapat memberikan jasa layanan dan sumber daya manusia untuk melaksanakan pekerjaan yang bukan core business dari perusahaan penerima jasa tersebut.

Namun, pasca rezim peraturan Cipta Kerja di Indonesia, maka kini pemerintah membebaskan perusahaan alih daya untuk memberikan jasanya di kepada segala lini sektor usaha di Indonesia.

Adapun dalam praktiknya, perusahaan alih daya memiliki sejumlah keahlian di bidang tertentu, seperti halnya manajemen SDM, keuangan, informasi teknologi hingga pelayanan pelanggar.

Kegiatan usaha ini di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Melalui peraturan tersebut, perusahaan alih daya diwajibkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan usaha, di antaranya:

  1. Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (Pasal 19 ayat (1) PP 35/2021).
  2. Memberikan perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat (Pasal 20 ayat (1) PP 35/2021).

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT bagi Pekerja

KBLI untuk Usaha Outsourcing

Pengurusan perizinan berusaha bisnis perusahaan alih daya sejatinya dapat diurus secara daring melalui situs sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha dapat mencari persyaratan perizinan berusahanya melalui platform sistem OSS tersebut dengan mengacu kepada kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) yang terkait.

Dalam hal ini, KBLI untuk perusahaan alih daya diatur dalam Lampiran II Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) Sektor Ketenagakerjaan.

Secara lebih lanjut, KBLI 78300 (Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia) merupakan kode yang sesuai untuk perusahaan outsourcing atau alih daya.

Adapun dalam uraiannya, perusahaan alih daya ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko rendah. Hal ini berlaku untuk industri dengan skala mikro, kecil, menengah, dan besar.

Oleh karena itu, jenis perizinan berusaha berbasis risiko untuk perusahaan outsourcing adalah (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Mengurus Legalitas untuk Perusahaan Outsourcing

NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam rangka penerbitan NIB, maka pelaku usaha harus menyiapkan beberapa hal terlebih dulu. 

Lantas, persyaratan yang perlu disiapkan pelaku usaha untuk mengurus penerbitan NIB diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).

Kemudian, perlu diingat bahwa perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum, misalnya perseroan terbatas (PT).

Syarat kelengkapan data untuk perusahaan outsourcing tersebut meliputi (Pasal 19 Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Modal PT

Kewajiban Perizinan Berusaha untuk Perusahaan Outsourcing

Selama mengurus legalitas usaha, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban berikut (Lampiran II PP 5/2021 Sektor Ketenagakerjaan):

  1. Berbentuk badan hukum (misalnya PT);
  2. Menerapkan standar K3L;
  3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun setelah NIB diterbitkan;
  4. Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang (Dinas Ketenagakerjaan setempat);
  5. Melaporkan perubahan data, yang meliputi:
    • Nama perusahaan alih daya;
    • Penanggung jawab perusahaan alih daya;
    • Alamat perusahaan alih daya; dan
    • Bidang usaha.

 

Mau mendirikan PT outsourcing sekaligus ngurus legalitas usahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,