Jasa Servis HP: Cara Mengurus Izin Usaha Sampai Terbit!

Jasa Servis HP

“Walau skala usahanya mikro dan kecil, suatu bisnis jasa servis HP (Hand Phone) tetap harus memiliki legalitas usaha.”

Indonesia merupakan negara yang menjadi “lahan basah” bagi mereka yang ingin membuka usaha servis handphone (HP).

Sebab, dilansir dari dataindonesia.id, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna HP pintar terbanyak keempat di dunia dengan jumlah pengguna mencapai 192,15 juta pengguna.

Anak Presiden Republik Indonesia pun, Gibran Rakabuming Raka, melihat adanya prospek ini ikutan membuka usaha bisnis servis HP nya beberapa tahun silam.

Alhasil, kini bisnis servis HP-nya tersebut tidak pernah sepi pengunjung dan kerap kali menimbulkan antrean yang cukup panjang.

Jadi, bisnis servis HP ini memiliki prospektif yang menarik untuk menjadi pilihan berbisnis di Indonesia.

Namun, tahukah Anda bahwa terdapat sejumlah perizinan yang harus diurus oleh setiap calon pengusaha bisnis servis HP?

Lingkup KBLI untuk Izin Usaha Bisnis Servis HP

Saat ini, perizinan yang wajib dimiliki dilihat dari tingkat risiko usaha tersebut. Inilah yang disebut dengan “perizinan berusaha berbasis risiko”.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) merupakan dasar hukum dari izin usaha yang dilihat dari tingkat risiko tersebut.

Baca juga: Ingin Urus Izin Usaha Industri Kabel Listrik? Berikut Persyaratannya!

Dalam hal ini, perizinan berusaha berbasis risiko dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Sebelum mengurus perizinan tersebut, maka pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Bisnis servis HP dapat ditunjukkan dengan kode KBLI 95120, yang berjudul “Reparasi Peralatan Komunikasi”.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021).

Secara lebih lanjut, kode KBLI tersebut mencakup beberapa lingkup usaha, yakni (Lampiran Permenperin 9/2021):

  1. Reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); 
  2. Reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); 
  3. Reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); 
  4. Reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); 
  5. Reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan 
  6. Reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).

Perizinan Berbasis Risiko untuk Bisnis Servis HP

KBLI 95120 memiliki tingkat risiko usaha rendah untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?

Sedangkan, bisnis servis HP dengan skala usaha besar memiliki risiko menengah rendah.

Berikut adalah jenis-jenis perizinan berusaha berbasis risiko untuk bisnis servis HP, di antaranya:

  • Tingkat risiko rendah (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021)
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Tingkat risiko menengah rendah (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021)
    1. NIB; dan
    2. Sertifikat Standar, yang didapat dari pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem OSS.

Kewajiban Pelaku Usaha

Pelaku usaha servis HP ini diberikan sejumlah kewajiban saat menjalankan bisnisnya.

Secara spesifik, kewajiban yang dimaksud tersebut meliputi (laman sistem OSS):

  1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
  2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
  3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  5. Memenuhi Standar Reparasi Peralatan Komunikasi;
  6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Mau mendirikan bisnis jasa servis HP sekaligus mengurus izin usahanya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in