Jenis-Jenis Izin Usaha untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Jenis-Jenis Izin Usaha untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

“Pelaku usaha swasta yang akan membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) wajib memperoleh berbagai izin usaha sebagai legalitasnya.”

Tingkat penjualan kendaraan listrik di Indonesia saat ini terus menaiki anak tangga.

Dilansir Katadata.co.id (20/04/2023), peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 70% dari tiap periode penjualannya

Adapun dikutip dari Detik.com (20/04/2023), sebanyak 33,800 kendaraan listrik telah wara wiri di Indonesia per November 2022.

Walau begitu, diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki 588 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengisi ribuan kendaraan listrik tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha swasta untuk dapat bekerja sama dalam pembangunan infrastruktur SPKLU.

Namun, terdapat beberapa perizinan yang harus diurus pelaku usaha sebelum dapat membangun bisnis SPKLU.

Simak penjelasan lebih lengkap dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

KBLI untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko SPKLU Swasta

Pertama, pelaku usaha harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk penjualan tenaga listrik umum.

Dalam hal ini, KBLI untuk badan usaha SPKLU yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 35114 (Penjualan Tenaga Listrik).

KBLI 35114 menunjukkan risiko tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha untuk SPKLU yang berisiko tinggi meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Izin.

Pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dapat dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS juga telah terintegrasi sebagian dengan sistem perizinan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagian Ketenagalistrikan.

Baca juga: Warnet Gaming Mulai Bangkit Lagi, Ini Persyaratan Izin Usahanya

Izin Usaha Lainnya untuk Penjualan Tenaga Listrik oleh Swasta

Pelaku usaha yang akan membangun bisnis SPKLU harus melengkapi izin usaha lainnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).

Perizinan berusaha lainnya yang harus didapatkan untuk usaha penyediaan tenaga listruk untuk umum meliputi (Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM 11/2021):

  1. Penetapan Wilayah Usaha;
  2. Pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); 
  3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Umum (IUPTLU); dan
  4. Izin penjualan, izin pembelian dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.

Baca juga: Drone Dilarang Asal Terbang, Harus Ada Legalitas Operasionalnya!

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan perizinan Penetapan Wilayah Usaha (Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM 11/2021).

Pasca mendapatkan Penetapan Wilayah Usaha, pelaku usaha mengajukan permohonan RUPTL secara tertulis kepada Kementerian ESDM atau Gubernur daerah setempat sesuai kewenangannya untuk mendapatkan pengesahan RUPTL (Pasal 27 ayat (1) Permen ESDM 11/2021).

Setelah itu, pelaku usaha baru dapat mengajukan IUPTLU melalui permohonan kepada Kementerian ESDM (Pasal 11 ayat (3) Permen ESDM 11/2021).

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Nomor Identitas SPKLU 

Setelah mengurus perizinan berusaha tersebut, setiap pelaku usaha yang hendak untuk membangun fasilitas SPKLU untuk kendaraan listrik wajib memiliki nomor identitas SPKLU.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Permen ESDM 1/2023).

Nomor identitas SPKLU bisa diperoleh dengan cara menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Kementerian ESDM (Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 1/2023).

 

Mau bangun bisnis SPKLU, tapi bingung urusan perizinan berusahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik untuk melakukan konsultasi perizinan dalam sistem OSS RBA dengan cara klik tautan berikut: 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,