JKP, Solusi untuk Mengurangi Beban Pekerja Korban PHK

PHK dan Seluk-beluknya dalam Perppu Cipta Kerja

JKP, Solusi untuk Mengurangi Beban Pekerja Korban PHK

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cukup berhasil menjadi lampu terang bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).”

Maraknya PHK sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini menjadi bencana bagi para pekerja/buruh. Kehilangan pekerjaan bisa berimbas pada banyak hal, karena sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari akan lenyap secara perlahan.

Menanggapi fenomena tersebut, pemerintah pun meluncurkan program baru di sektor ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2022. Program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dilansir dari cnnindonesia.com (14/12/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan dalam laporannya bahwa terdapat 9.110 orang telah mencairkan JKP dalam bentuk uang tunai.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui terkait JKP ini? Simak penjelasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Seluk-beluk PHK, Mimpi Buruk para Pekerja

Definisi

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Persyaratannya cukup mudah untuk mendapatkan manfaat dari JKP ini, yakni sudah mempunyai akun SIAPkerja, sudah mengajukan laporan PHK, memiliki surat keterangan siap bekerja kembali dan memiliki rekening bank.

Ketentuan JKP secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021).

Tujuan dan Manfaat

Merujuk dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Harapannya, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Sementara itu, manfaat dari JKP, meliputi (PP 34/2021):

  1. Uang Tunai
    Manfaat ini diterima oleh peserta setiap bulan paling lama 6 bulan upah setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
    Ketentuan pemberian manfaat uang tunai dari JKP ini meliputi:

    1. Uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama (45% x upah x 3 bulan pertama).

Uang tunai sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya (25% x upah x 3 bulan berikutnya).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

  1. Akses Informasi Pasar Kerja
    • Diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja, seperti penyediaan data lowongan pekerjaan.
    • Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen diri/penilaian diri dan/atau konseling karir.
  2. Pelatihan Kerja
    Manfaat ini diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Sebagai catatan, pelatihan kerja dan akses informasi kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Baca juga: Hak Cuti Pekerja yang Wajib Dipenuhi Pengusaha

Pengusaha Wajib Mendaftarkan JKP pada Pekerjanya

Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP (Pasal 2 ayat (1) PP 37/2021).

Sementara itu, peserta JKP adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran, antara lain (Pasal 4 ayat (1) PP 29/2021):

  1. Pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
  2. Pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Syarat Peserta Program JKP

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.

Namun, peserta yang dapat mengikuti program JKP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) PP 37/2021 dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan):

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar sebagai peserta.
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
  4. Pekerja pada badan usaha dengan skala usaha besar dan usaha menengah yang sudah mengikuti program jaminan sosial pekerja lainnya, seperti Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
  5. Pekerja pada badan usaha dengan skala usaha mikro dan usaha kecil yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
  6. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari jkp.go.id, program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Peserta yang Tidak Mendapatkan Manfaat JKP

Ada beberapa penyebab peserta JKP yang terkena PHK, tetapi tidak mendapatkan manfaat JKP, antara lain (Pasal 20 PP 37/2021):

  1. Mengundurkan diri;
  2. Cacat total tetap;
  3. Pensiun; 
  4. Meninggal dunia; atau
  5. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum jangka waktu kontrak kerjanya.

Tata Cara Pendaftaran JKP

Berikut merupakan tata cara pendaftaran program JKP, yang meliputi (Pasal 6 PP 37/2021):

  1. Pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh tersebut mulai bekerja.
  2. Formulir pendaftaran paling sedikit memuat:
    • Nomor induk kependudukan.
    • Tanggal lahir pekerja/buruh.
    • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
  3. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pekerja/buruh diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Masih bingung sama tata cara mendirikan badan usaha dan mengurus izinnya? Prolegal hadir sebagai solusi Anda!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in