Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

“Pelaku usaha yang bergerak dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik harus memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.”

Listrik merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas dan produktivitas masyarakat.

Pasokan tenaga listrik menjadi kunci utama dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih dan sangat bergantung pada listrik.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan sektor ketenagalistrikan guna memenuhi kebutuhan energi yang semakin meningkat.

Dalam rangka mencapai tujuan ini, izin usaha memainkan peran yang sangat penting.

Usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sebagai syarat dokumen legalitas.

IUJPTL merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur operasional perusahaan dalam bidang penunjang tenaga listrik.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui secara dasar mengenai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik?

Baca juga: Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Ketentuan mengenai IUJPTL diatur dalam berbagai peraturan yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021).
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).

IUJPTL dipegang oleh perusahaan Engineering Procurement Construction (EPC) yang melaksanakan proses tahapan desain atau perancangan sistem yang akan dibangun dan pengadaan atau pembelian barang yang dilanjutkan dengan membangun konstruksi perancangan tersebut di bidang ketenagalistrikan (Pasal 1 angka 14 Permen ESDM 11/2021).

Dalam hal ini, IUJPTL mengatur berbagai jenis usaha, termasuk perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penyediaan layanan lain yang mendukung pasokan listrik.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis 

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi (Pasal 31 PP 25/2021):

  1. Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
  6. Penelitian dan pengembangan;
  7. Pendidikan dan pelatihan;
  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
  11. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
  12. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan penyediaan tenaga listrik

Baca juga: Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

Pelaksana Usaha Jasa Penunjang  

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (Pasal 32 ayat (1) PP 25/2021).

Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat berbentuk (Pasal 32 ayat (2) PP 25/2021):

  1. Badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
  3. Kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Sedang mengurus izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,