Kewajiban Distributor untuk Distribusi Barang Tidak Langsung yang Harus Diketahui

Distributor's Obligations for Indirect Distribution of Goods You Should Know

Kewajiban Distributor untuk Distribusi Barang Tidak Langsung yang Harus Diketahui

“Kegiatan distribusi barang terbagi menjadi dua jenis, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Ketahui apa saja kewajiban distributor bagi yang hendak memulai usaha pada bidang ini.”

Selain modal, kegiatan usaha distributor harus dilandasi niat dan memperluas jaringan. Apabila mahir melakukan komunikasi dan mencari koneksi, maka usaha distributor bisa jadi lebih mudah dilakukan.

Seni komunikasi dan negosiasi yang baik akan membuat distributor mudah berurusan dengan berbagai pihak, seperti produsen, grosir/perkulakan, dan pengecer.

Hal tersebut tentunya berlaku penting bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan distribusi tidak langsung. Distributor juga bisa meraup untung yang tidak sedikit apabila semakin memperbanyak jaringan kerjanya dengan para grosir atau pengecer.

Memang dibutuhkan komitmen yang serius. Apabila benar-benar tertarik menjadi distributor, terutama yang kegiatannya adalah distribusi tidak langsung, maka wajib memenuhi beberapa kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Terlebih dulu akan dibahas sedikit mengenai distributor.

Definisi distributor

Menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.

Jadi intinya terdapat dua jenis distributor, yaitu:

  1. Distributor yang bertindak atas nama sendiri
  2. Distributor atas penunjukan dari produsen/pemasok/importir berdasarkan perjanjian

Lebih lanjut mengenai poin 2, pihak yang menunjuk distributor adalah produsen/pemasok/importir agar barang dapat diperdagangkan pada pengecer. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021), pihak yang menunjuk distributor ini disebut dengan prinsipal.

Prinsipal sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu (Permendag 24/2021):

  1. Prinsipal produsen, yaitu perorangan atau badan usaha sebagai produsen yang menunjuk distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi yang dimiliki atau dikuasai
  2. Prinsipal supplier, yaitu perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal sesuai kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen

Sementara itu, kegiatan distribusi barang juga dibagi menjadi dua jenis, antara lain (PP 29/2021):

  1. Kegiatan distribusi barang secara tidak langsung, yang meliputi:
    • Distributor dan jaringannya, antara lain:
      • Distributor
      • Grosir/perkulakan
      • Pengecer
    • Agen dan jaringannya, antara lain:
      • Agen
      • Grosir/perkulakan
      • Pengecer
    • Waralaba
  2. Kegiatan distribusi barang secara langsung, yang meliputi:
    • Penjualan langsung secara single-level
    • Penjualan langsung secara multi-level

Pada pembahasan artikel ini akan difokuskan pada distributor yang melakukan kegiatan distribusi barang secara tidak langsung.

Berikut akan dikupas pembahasan mengenai kewajiban distributor dengan kegiatan distribusi barang secara tidak langsung secara lebih lanjut yang didasari oleh PP 29/2021.

Memiliki perizinan berusaha sebagai distributor

Definisi dari Surat Tanda Pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021) adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila distributor ini ditunjuk oleh prinsipal dalam negeri, maka terdapat ketentuan sebagaimana ditulis dalam laman Lembaga Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal, di antaranya:

  1. Perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris
  2. Untuk perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran, apabila distributor atau agen tidak membuat perjanjian baru dengan prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari prinsipal terkait perpanjangan perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris
  3. Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen
  4. Bila perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  5. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha milik prinsipal
  6. Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
  7. Membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Tentu saja distributor harus memiliki tempat usaha yang jelas, karena hubungannya adalah dengan laporan dan pengawasan pemerintah melalui Menteri Perdagangan. Supaya tidak dianggap sebagai usaha yang ilegal dan mendapatkan kepercayaan lebih terhadap jaringan kerja distributor.

Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Distributor biasanya memiliki gudang untuk menyimpan stok barang yang dipasok dari produsen/pemasok/importir sebelum didistribusikan kepada grosir atau pengecer. Oleh karena itu, distributor wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Berdasarkan laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan TDG, antara lain:

  1. Alamat gudang dan titik koordinatnya
  2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang
  3. Formulir data teknis TDG

Selain mendaftarkan gudang, distributor juga wajib untuk mengelola gudang. Pengelolaan gudang dilakukan dengan pencatatan administrasi, di antaranya (PP 29/2021):

  1. Pemilik barang
  2. NIB pemilik barang
  3. Jenis atau kelompok barang
  4. Jumlah barang
  5. Tanggal masuk barang
  6. Asal barang
  7. Tanggal keluar barang
  8. Tujuan barang
  9. Sisa barang yang disimpan di gudang (stok)

Memiliki perikatan dengan produsen/pemasok/importir mengenai barang yang akan didistribusikan

Pertama, apabila kegiatan distribusi barang secara tidak langsung dilakukan oleh pelaku usaha distribusi (termasuk distributor), maka dapat melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis (Pasal 34 PP 29/2021).

Kedua, apabila distributor ditunjuk oleh produsen dalam negeri (prinsipal produsen atau prinsipal supplier), maka para pihak harus membuat perjanjian yang dilegalisir oleh notaris. Hal tersebut diatur dalam Permendag 24/2021.

Perjanjian para pihak tersebut setidaknya diisi oleh beberapa hal berikut, antara lain (Permendag 24/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
  2. Maksud dan tujuan perjanjian
  3. Status keagenan atau kedistributoran
  4. Jenis barang yang diperjanjikan
  5. Wilayah pemasaran
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  7. Kewenangan
  8. Jangka waktu perjanjian
  9. Cara pengakhiran perjanjian
  10. Cara penyelesaian perselisihan
  11. Hukum yang dipergunakan
  12. Tenggang waktu penyelesaian

 

Masih bingung dengan kewajiban apa saja yang harus dilakukan untuk menjadi distributor? Konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in