Legalitas Usaha Perusahaan Penjualan Langsung (MLM atau Door to Door) Terbaru

Legalitas Usaha Perusahaan Penjualan Langsung (MLM atau Door to Door) Terbaru
Sumber gambar: freepik.com

Legalitas Usaha Perusahaan Penjualan Langsung (MLM atau Door to Door) Terbaru

“SIUPL dulunya merupakan legalitas untuk melaksanakan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.”

Persaingan bisnis kini semakin meningkat hal tersebut memaksa pelaku usaha untuk terus mencari cara agar mendapatkan banyak calon konsumen. Salah satunya dengan sistem distribusi penjualan langsung. 

Sistem penjualan langsung adalah sistem penjualan yang tidak melibatkan perantara (pihak ketiga) dalam proses distribusi produk antara produsen dan konsumen.

Hal tersebut memungkinkan memahami keinginan para calon konsumennya dengan mudah.

Salah satu jenis penjualan langsung yang akrab di telinga adalah MLM atau Multi Level Marketing dan door to door.

Penjualan langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Sementara itu, aturan lebih rinci mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang secara Langsung (Permendag 70/2019).

Perlu diketahui dalam pelaksanaan penjualan langsung, maka wajib memiliki legalitas yang dulunya disebut dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). 

Pasca rezim perizinan berusaha berbasis risiko, “SIUPL” tetap dipakai. Namun, diganti dengan nama yang berbeda.

Lantas, apa legalitas usaha yang dipakai untuk penjualan langsung seperti MLM saat ini?

Baca juga: Hati-Hati! Skema Piramida Berkedok MLM Masih Menghantui

Definisi Penjualan Langsung

Penjualan langsung adalah sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran (Pasal 1 angka 22 PP 29/2021).

Penjualan langsung terbagi atas dua jenis, di antaranya (Pasal 1 angka 23 dan Pasal 1 angka 24 PP 29/2021):

  1. Penjualan Langsung secara single level (satu tingkat) adalah penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
  2. Penjualan langsung secara multi level (multi tingkat) adalah penjualan penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.

Baca juga: SIUPMSE, Izin Usaha untuk Penyelenggara E-Commerce

Legalitas Usaha untuk Penjualan Langsung (MLM atau Door to Door)

Saat mengurus legalitas, maka diperlukan perizinan berusaha untuk penjualan langsung. Perizinan berusaha tersebut dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Maka, pelaku usaha wajib mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai terlebih dulu.

Dalam hal penjualan langsung, KBLI 47999 (Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima, dan Los Pasar Lainnya YTDL) merupakan pilihan yang tepat. Adapun KBLI 47999 diidentifikasi memiliki risiko tinggi.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis perizinan berusaha yang tepat untuk penjualan langsung di antaranya:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Izin.

Izin inilah yang dulunya disebut dengan “SIUPL”. Kemudian, Izin yang dimaksud ini harus diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.

Baca juga: SIUP 2023 Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!

Kriteria Perusahaan Penjualan Langsung

Sistem penjualan langsung seperti MLM dan door to door wajib dinaungi oleh perusahaan berbadan hukum, yaitu perseroan terbatas (PT) yang memiliki legalitas di bidang penjualan langsung dari Kementerian Perdagangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 4 Permendag 70/2019.

Adapun ciri-ciri atau kriteria perusahaan penjualan langsung meliputi (Pasal 5 Permendag 70/2021):

  1. Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
  2. Memiliki program pemasaran (marketing plan);
  3. Memiliki kode etik;
  4. Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan; dan
  5. Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung.

Sedang mengurus legalitas untuk penjualan langsung, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana 
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,