Legalitas Usaha di Balik Prospek Menggiurkan PO Bus AKAP

Legalitas Usaha di Balik Prospek Menggiurkan PO Bus AKAP
Rosalia Indah, salah satu PO bus AKAP di Indonesia. | Sumber foto: rosalia-indah.co.id

“Keuntungan yang diraup PO Bus AKAP tidak terlepas dari kehadiran legalitas usaha.”

Pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dikatakan hampir berakhir di Indonesia.

Pada akhirnya, aktivitas masyarakat Indonesia mulai kembali kepada sediakala. Salah satunya dalam hal kegiatan berwisata.

Dilansir dari detik.com (20/04/2023), sektor pariwisata Indonesia per Desember 2022 menunjukan peningkatan yang cukup drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

Jelas, pihak yang akan sangat terdampak dari perkembangan positif industri pariwisata ini adalah pelaku usaha itu sendiri.

PO Bus diketahui merupakan salah satu bisnis yang bergerak di sektor pariwisata. Selain itu, PO Bus juga turut mengkonsumsi keuntungan dari perkembangan industri pariwisata ini.

Para pelaku usaha di Indonesia pun mulai melirik untuk membuka usaha PO Bus, khususnya PO Bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Namun, untuk mendirikan bisnis PO Bus AKAP, wajib memiliki legalitas usaha terlebih dulu.

Simak penjelasan lebih lengkap dalam artikel berikut.

Baca juga: Mengenal Sertifikat Standar Usaha untuk Sektor Pariwisata

Mengurus NIB

Calon pelaku usaha PO Bus wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Dilansir situs oss.go.id (20/04/2023), langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan NIB adalah:

  1. Registrasi akun atau login pada sistem Online Single Submission (PSS).
  2. Pada halaman dashboard pelaku usaha, pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri.
  3. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan.
  4. Klik tombol “Simpan Data”.
  5. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB.
  6. NIB terbit.

Kelengkapan Data untuk Penerbitan NIB Bus AKAP

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021) mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB.

Syarat kelengkapan data untuk pelaku usaha perseorangan meliputi (Pasal 19 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Lokasi penanaman modal.
  5. Besaran rencana penanaman modal.
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  7. Nomor kontak usaha.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara itu, jika Anda merupakan pelaku usaha nonperseorangan (badan usaha), maka akan diminta untuk memberikan data berikut (Pasal 19 Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. NPWP badan usaha.

KBLI yang Tepat untuk PO Bus AKAP

Salah satu kelengkapan data untuk penerbitan NIB adalah bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam hal ini, KBLI untuk penerbitan izin usaha jasa ekspedisi/kurir yang dapat digunakan adalah 49211 berjudul “Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi”

KBLI tersebut akan menentukan maksud dan tujuan dari kegiatan usaha PT, yaitu:

Usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.

Mengurus Perizinan Operasional

Setelah mengurus NIB, calon pelaku usaha PO Bus AKAP wajib untuk mengurus persyaratan administrasi lainnya (Lampiran Permenhub 45/2019).

Persyaratan administrasi lainnya yang dimaksud tersebut antara lain:

  1. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  2. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
  3. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  4. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  5. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
  6. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  7. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  8. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  9. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
  10. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  11. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  12. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

Mau bangun bisnis PO Bus tapi bingung urusan perizinan berusahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,