Sertifikat RSPO, Komponen Penting untuk Ekspor Sawit

Sertifikat RSPO, Komponen Penting untuk Eskpor Sawit
Potret kebun sawit. | Sumber foto: Wikimedia Commons

“Penting bagi para pelaku usaha yang melakukan ekspor sawit ke Uni Eropa untuk memiliki Sertifikat RSPO guna melancarkan usahanya.” 

Industri sawit diketahui masih menjadi primadona usaha para pengusaha di Indonesia. 

Dikutip dari Kontan.co.id (19/04/2023), harga sawit yang terus bergerak naik menjadi faktor utama para pelaku usaha di Indonesia giat untuk melakukan bisnis komoditas ini.

Kendati demikian, pelaku usaha sawit perlu untuk berjaga-jaga dengan kebijakan impor yang baru saja diterbitkan oleh Uni Eropa belakangan ini.

Dilansir dari Klik Legal News (19/04/2023), Uni Eropa sepakat untuk melarang impor barang-barang yang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan, yang mana salah satunya adalah komoditas seperti kelapa sawit.

Atas hal tersebut, penting bagi para pelaku usaha yang melakukan ekspor sawit ke Uni Eropa untuk memiliki ‘sertifikasi hijau’ guna melancarkan usahanya. 

Salah satunya, dapat berupa sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Lantas, bagaimana cara pelaku usaha dapat memiliki Sertifikat RSPO? 

Baca juga: Perbedaan IUP dan IUPK dalam Sektor Pertambangan

Prinsip RSPO

Mengutip dari buku panduan dari RSPO berjudul Pelatihan Fasilitator Prinsip dan Kriteria Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan RSPO untuk Petani, setidaknya perusahaan harus patuh terhadap beberapa prinsip dasarnya.

Terdapat 8 prinsip RSPO utama yang harus diikuti oleh perusahaan apabila ingin mendapatkan sertifikasi ini, yakni:

  1. Komitmen terhadap transparansi;
  2. Memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku;
  3. Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang sesuai interpretasi Nasional Prinsip dan Kriteria RSPO;
  4. Menggunakan praktik terbaik dan tepat oleh pembina kemitraan;
  5. Memiliki tanggung jawab lingkungan, konservasi kekayaan alam, dan keanekaragaman hayati;
  6. Memiliki tanggung jawab kepada pekerja, komunitas petani, dan masyarakat yang terdampak perkebunan sawit;
  7. Memiliki pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab; dan
  8. Memiliki komitmen terhadap perbaikan lingkungan berkelanjutan.

Skema Sertifikasi RSPO

Dilansir dari situs Mutuinstitute.com (19/04/2023), prosedur sertifikasi RSPO memiliki beberapa tahapan umum, yakni:

  1. Pembentukan kelompok sertifikasi dari unit-unit perusahaan;
  2. Pengumpulan data-data lapangan seperti halnya status lahan, luas lahan, kondisi sosial dan ekonomi petani;
  3. Pelatihan internal dan sertifikasi pekerja perusahaan;
  4. Pemeriksaan dan perbaikan kegiatan perusahaan dikaji dari prinsip-prinsip RSPO;
  5. Apabila sudah terpenuhi, Lembaga Sertifikasi RSPO akan mengeluarkan sertifikat untuk perusahaan tersebut.

Kemudian, dilansir dari situs resmi RSPO, pelaku usaha juga dapat membuat akun dalam situs rspo.org untuk menjadi salah satu anggota MyRSPO.

Keanggotaannya terdiri dari 7 sektor, salah satunya pengolah dan/atau pedagang kelapa sawit (industri kelapa sawit).

Kemudian, lengkapi dokumen persyaratan yang diminta. Setelah melalui beberapa tahapan, maka Sertifikat RSPO akan terbit.

Validitas Sertifikasi RSPO dan Cara Mempertahankannya

Dilansir dari situs rspo.org (19/04/2023), proses sertifikasi RSPO dapat memakan waktu 1-2 bulan tergantung masing-masing kesiapan perusahaan.

Setelah lulus, sertifikasi RSPO ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 

Selain itu, setiap tahunnya Lembaga Sertifikasi RSPO akan melakukan audit untuk memastikan kepatuhan perusahaan yang memegang sertifikat tersebut.

Bagi pelaku usaha pemegang sertifikasi RSPO yang tidak mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan RSPO, maka Sertifikat RSPO dapat dicabut.

Mau mendirikan perusahaan sawit dan mengurus izin usahanya? Jangan ragu untuk menghubungi Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,