Pengurusan Rekomendasi Keimigrasian dalam OSS RBA

Pengurusan Rekomendasi Keimigrasian dalam OSS RBA

“Rekomendasi keimigrasian merupakan “jalan pintas” bagi perusahaan PMA.”

Umumnya, perusahaan dengan skala usaha besar memiliki modal yang ditanam oleh orang asing (investor asing). Inilah yang disebut sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Dari sekian para pemegang saham asing ini, pasti beberapa di antaranya ada yang memiliki urusan pekerjaan di Indonesia.

Terlebih jika pemegang saham asing yang bersangkutan menduduki jabatan direksi atau komisaris.

Jadi, WNA tersebut harus memiliki segala macam perizinan yang berkaitan dengan keimigrasian untuk bisa masuk ke Indonesia.

Demi memperingkas birokrasi yang dianggap terbelit-belit, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun memberikan fasilitas berupa rekomendasi keimigrasian.

Hal ini juga diharap bisa menumbuhkan iklim investasi di Indonesia terus maju, sehingga berdampak signifikan pula terhadap lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Lantas, apa saja syarat dan tata cara pengurusan rekomendasi keimigrasian bagi perusahaan PMA?

Sebelum sampai pada pembahasan tersebut, mari mengenali fasilitas rekomendasi keimigrasian terlebih dulu secara singkat.

Baca juga: Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir

Fasilitas Rekomendasi Keimigrasian

Rekomendasi keimigrasian merupakan salah satu fasilitas penanaman modal yang diberikan oleh pemerintah terhadap perusahaan PMA. 

Definisi dari fasilitas penanaman modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal. 

Adapun rekomendasi keimigrasian ini termasuk dalam layanan fasilitas nonfiskal.

Hal ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Ada dua macam rekomendasi keimigrasian, di antaranya (Pasal 4 ayat (5) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi izin tinggal terbatas (ITAS); dan
  2. Rekomendasi alih status ITAS menjadi izin tinggal tetap (ITAP).

Syarat Rekomendasi Alih Status ITK menjadi ITAS

Pihak yang diberikan rekomendasi alih status ITK menjadi ITAS meliputi (Pasal 83 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. WNA sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan; dan
  2. WNA sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan.

Namun, ada kriteria WNA sebagai pemegang saham yang dapat menikmati fasilitas rekomendasi tersebut, antara lain (Pasal 83 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. WNA yang menduduki posisi direksi atau komisaris wajib memiliki saham paling sedikit Rp1 miliar (satu miliar rupiah) atau setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Hal ini harus dicantumkan dalam akta; dan
  2. WNA yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris wajib memiliki saham paling sedikit Rp1,125 miliar (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) atau setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Hal ini harus dicantumkan dalam akta.

Syarat Rekomendasi Alih Status ITAS menjadi ITAP

Rekomendasi untuk alih status ITAS menjadi ITAP diberikan pada WNA sebagai pemegang saham dengan kriteria sebagai berikut (Pasal 84 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. WNA yang menduduki posisi direksi atau komisaris wajib memiliki saham paling sedikit Rp1 miliar atau setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Hal ini harus dicantumkan dalam akta; dan
  2. WNA yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris wajib memiliki saham paling sedikit Rp10 miliar atau setara dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Hal ini harus dicantumkan dalam akta.

Syarat Lainnya

Kemudian, terdapat lagi syarat atau kriteria yang harus dipenuhi perusahaan PMA untuk menikmati fasilitas rekomendasi keimigrasian, antara lain (Booklet Panduan dari Lembaga Online Single Submission/OSS):

  1. Modal dari pelaku usaha/pemilik (warga negara Indonesia) harus di atas Rp10 miliar;
  2. Pelaku usaha telah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir;
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) milik pelaku usaha, pemegang saham, dan penjamin harus Valid (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP sudah bayar pajak).
  4. Data yang dimiliki diambil dari data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga jika nama tidak tercantum maka bisa melakukan update pada AHU.

Tata Cara Permohonan Rekomendasi Keimigrasian

Pengajuan fasilitas rekomendasi keimigrasian kini hadir kembali di sistem OSS mulai tanggal 1 April 2023 kemarin.

Secara garis besar, berikut panduan untuk mengurus permohonan rekomendasi keimigrasian (Booklet Panduan dari Lembaga Online Single Submission/OSS):

  1. Login pada sistem OSS.
  2. Pada Dashboard pelaku usaha, klik menu Profil dan pilih Rekomendasi Keimigrasian.
  3. Klik Ajukan Permohonan untuk melanjutkan.
  4. Pilih Nama Pemegang Saham (dalam hal ini WNA) yang akan diajukan.
  5. Lengkapi Formulir Permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian.
  6. Pilih Nama Penjamin (WNI yang dipastikan telah terdaftar dalam data AHU).
  7. Klik Konfirmasi Permohonan Keimigrasian untuk melanjutkan.
  8. Periksa secara berkala atas Status Permohonan rekomendasi keimigrasian Anda.
  9. Jika statusnya “Terbit”, klik Download Dokumen dan Anda dapat mencetaknya.

Sebagai catatan, jika ITAS sudah terbit, maka dapat mengajukan ITAP jika sudah memiliki ITAS selama 3 tahun berturut-turut.

Mau dibantu ngurus fasilitas rekomendasi keimigrasian di sistem OSS RBA? Serahkan saja pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,