Legalitas yang Harus Dipenuhi untuk Mendirikan Industri Produksi Semen di Indonesia

Legalitas Industri Produksi Semen

Legalitas yang Harus Dipenuhi untuk Mendirikan Industri Produksi Semen di Indonesia

“Legalitas industri produksi semen melibatkan pemenuhan perizinan yang ketat, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan investasi, lokasi, kapasitas produksi, dan standar teknis.”

Semen merupakan komoditas strategis dengan beragam jenis sesuai kebutuhan konstruksi, mulai dari Portland cement (OPC), Portland composite cement, Portland pozzolan cement, hingga berbagai varian semen khusus. 

Setiap jenis diproduksi melalui proses yang berbeda, baik menggunakan pabrik terintegrasi yang menghasilkan clinker dan semen sekaligus maupun fasilitas penggilingan yang hanya memproses clinker menjadi semen. 

Dalam penyelenggaraan usaha industri semen, pemerintah juga menetapkan ketentuan penting terkait investasi baru yang mengatur lokasi dan kapasitas minimal pendirian pabrik. 

Merujuk pada pengaturan tersebut, bagaimana sebenarnya perizinan serta ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan di bidang industri produksi semen? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Legalitas yang Perlu Disiapkan Sebelum Buka Bisnis Industri Cat

Ruang Lingkup Industri Semen, KBLI Mana yang Dipakai?

Ruang lingkup industri semen berada dalam subgolongan 2394 yang mencakup industri semen, kapur, dan gips. Mengingat prosesnya bersifat manufaktur dan berdampak signifikan terhadap lingkungan, sektor ini masuk dalam kategori industri strategis.

Subgolongan ini mencakup berbagai kegiatan pengolahan mineral antara lain pembuatan semen hidrolik dan semen berbasis arang atau kerak besi seperti semen portland, semen mengandung aluminium, semen terak, dan semen superfosfat. 

Selain itu, subgolongan ini juga mencakup kegiatan pembuatan kapur seperti kapur tohor, kapur tembok, kapur lepaan termasuk slaked lime dan kapur hidrolik, serta kegiatan pembuatan plester gips dari calcined gipsum atau calcium sulphate dan pembuatan calcined dolomite.

Meski berada dalam kelompok besar yang sama, subgolongan ini tidak mencakup industri mortar refraktori atau beton, industri barang dari semen atau gips, beton siap campur, maupun semen untuk kedokteran gigi karena masing-masing memiliki KBLI tersendiri.

Dalam ruang lingkup 2394, kegiatan industri semen yang dimaksud untuk usaha pabrik semen menggunakan KBLI 23941 industri semen. KBLI ini secara khusus mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis semen termasuk semen hidrolik, semen portland, natural cement, semen mengandung aluminium, semen terak, semen superfosfat dan varian lainnya. 

Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan produksi semen, KBLI yang tepat dan wajib digunakan adalah KBLI 23941 industri semen. 

Penggunaan KBLI yang sesuai memastikan kesesuaian ruang lingkup kegiatan dengan ketentuan perizinan berbasis risiko, termasuk pemenuhan standar usaha, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis dalam sistem OSS RBA.

Baca juga: Tahapan Penapisan AMDAL untuk Perizinan Berusaha di OSS-RBA

Ketentuan Terkait Investasi Industri Produksi Semen

Sebelum memulai usaha di bidang industri produksi semen, pelaku usaha perlu memahami bahwa sektor ini termasuk industri strategis dengan regulasi investasi yang ketat. 

Pengaturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan kapasitas nasional dan keberlanjutan industri, sehingga memahami batasan investasi, kapasitas minimal, serta ketentuan lokasi menjadi hal penting sebelum merencanakan pendirian pabrik.

Sesuai ketentuan dalam ruang lingkup KBLI industri semen, pemerintah menetapkan bahwa investasi baru hanya diperbolehkan untuk pabrik terintegrasi atau penggilingan semen dengan kapasitas produksi minimal 1,7 juta ton semen per tahun atau 1,5 juta ton clinker per tahun. 

Artinya, pendirian pabrik semen baru tidak bisa dilakukan secara bebas, karena hanya diizinkan jika pelaku usaha membangun pabrik terintegrasi atau fasilitas penggilingan semen dengan kapasitas besar.

Ketentuan ini membatasi investasi baru agar hanya pelaku dengan skala industri besar yang dapat masuk, sekaligus mencegah munculnya pabrik kecil yang berpotensi menambah kelebihan kapasitas nasional.

Selain itu, investasi baru hanya dapat dilakukan di wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Pembatasan ini merujuk pada Surat Menteri Perindustrian Nomor B/446/M-IND/IND/VI/2020 yang menetapkan bahwa pembangunan pabrik baru di luar wilayah tersebut tidak diperkenankan karena industri semen telah mengalami kelebihan kapasitas secara nasional. 

Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi pabrik terintegrasi yang sudah berdiri dan ingin melakukan ekspansi berupa pembangunan unit penggilingan semen atau pengantongan semen, sehingga kegiatan perluasan usaha tetap dimungkinkan.

Sehingga apabila Anda merupakan pelaku usaha yang sudah memiliki pabrik terintegrasi yang beroperasi, Anda tetap dapat melakukan ekspansi berupa pembangunan unit penggilingan semen atau unit pengantongan semen tanpa terikat pada pembatasan kapasitas maupun lokasi investasi baru tersebut.

Selanjutnya, terdapat ketentuan mengenai nilai investasi juga penting untuk diperhatikan, terutama bagi Penanaman Modal Asing (PMA). 

Baca juga: Pahami Bedanya! Pencabutan dan Pembatalan Perizinan Usaha dalam OSS RBA

Legalitas Industri Produksi Semen

Setelah memahami KBLI yang digunakan serta ketentuan mengenai investasi pada industri semen, tahap berikutnya adalah memastikan pemenuhan legalitas perizinan. 

Industri produksi semen dikategorikan sebagai kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, bahkan apabila dijalankan oleh pelaku usaha skala mikro. 

Karena itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sebagai dasar legalitas sebelum memulai kegiatan industri.

NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas dan legalitas dasar bagi pelaku usaha. 

Setelah NIB terbit, pelaku usaha wajib melanjutkan proses dengan mengajukan pemenuhan Sertifikat Standar melalui OSS dengan mengunggah seluruh dokumen dan data teknis sesuai ketentuan industri semen. 

Persyaratan Dasar Perizinan

Untuk memperoleh perizinan berusaha, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:

  1. Menyusun rencana penggunaan bahan baku, kebutuhan energi dan air, serta menyiapkan dokumen teknis mesin yang mencakup spesifikasi, foto, dan bukti penguasaan mesin sesuai kapasitas produksi.
  2. Menyediakan bagan alur proses yang menggambarkan tahapan pengadaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi dan quality control, hingga pengemasan, penyimpanan, dan distribusi.
  3. Memperhatikan ketentuan lokasi industri sesuai Permenperin Nomor 37 Tahun 2025. Pada prinsipnya industri wajib berlokasi di Kawasan Industri, namun khusus industri semen diperbolehkan berada di luar kawasan karena termasuk kategori yang memerlukan lokasi khusus, yaitu berada dekat dengan sumber bahan baku tambang dan didukung infrastruktur produksi yang memadai.
  4. Memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis unit usaha. Unit terintegrasi dan unit tidak terintegrasi memiliki komponen fasilitas produksi yang berbeda, namun keduanya wajib menunjukkan penguasaan peralatan dan instalasi yang sesuai dengan proses pembuatan semen.

Kewajiban Setelah Izin Terbit

Setelah izin diterbitkan, pelaku usaha masih harus memenuhi beberapa kewajiban berkelanjutan, yaitu:

  1. Menyampaikan laporan Data Industri setiap enam bulan serta menjamin keamanan proses, peralatan, dan hasil produksi.
    Menyediakan dokumen layanan purna jual, termasuk buku panduan penggunaan produk dan garansi.
  2. Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control atau hasil uji laboratorium independen yang dilakukan secara berkala.

Dirasa legalitas ini terlalu rumit? Serahkan saja kepada Prolegal Indonesia untuk menangani seluruh proses perizinan dan pemenuhan standar industri semen secara lengkap.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana