Tahapan Penapisan AMDAL untuk Perizinan Berusaha di OSS-RBA
“Pentingnya memahami tahapan penapisan AMDAL untuk perizinan berusaha, karena menjadi dasar penyusunan dokumen AMDAL, yang dimulai dari penyediaan data seperti deskripsi rencana usaha, kondisi awal lingkungan hidup, dan hasil konsultasi publik.”
Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hadir sebagai sistem perizinan terintegrasi yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha secara daring.
Melalui pendekatan berbasis risiko, sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa tahapan yang kerap membingungkan pelaku usaha, salah satunya adalah tahapan penapisan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Secara prinsip, tahapan ini merupakan langkah awal untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penapisan AMDAL, dan apa yang harus dilakukan pelaku usaha pada tahap ini? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Sebelum Berusaha, Pahami Dulu Izin Lokasi dan Izin Lingkungan!
Apa Itu Penapisan AMDAL dalam OSS-RBA?
Penapisan AMDAL adalah proses awal untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan usaha.
Proses ini menjadi bagian penting dalam sistem OSS-RBA, yaitu sistem perizinan berbasis risiko yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin secara terintegrasi. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan agar proses perizinan berjalan lebih cepat, transparan, dan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), penapisan dokumen lingkungan menjadi tahapan pertama dalam pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL).
PL sendiri wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik besar maupun kecil. Persetujuan ini diberikan setelah pelaku usaha memenuhi kewajiban penyusunan dokumen lingkungan hidup yang sesuai, yaitu:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk kegiatan dengan dampak besar dan penting,
- Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), untuk kegiatan dengan dampak sedang, atau
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), untuk kegiatan dengan dampak relatif kecil.
Proses penapisan dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem OSS yang terhubung dengan Amdalnet. Dalam tahap ini, pelaku usaha akan diminta untuk mengisikan sejumlah informasi mengenai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), skala dan lokasi kegiatan, serta potensi dampak terhadap lingkungan.
Berdasarkan data tersebut, sistem akan menilai tingkat risiko lingkungan dan menentukan jenis dokumen yang harus dipenuhi.
Baca juga: Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit
Tahapan Penapisan AMDAL untuk Perizinan Berusaha: Dari Input Data hingga Hasil Penapisan
Setelah memahami pentingnya penapisan AMDAL, tahap selanjutnya adalah mengetahui bagaimana prosesnya dilakukan.
Seluruh tahapan ini dijalankan secara daring melalui sistem OSS-RBA yang sudah terintegrasi dengan Amdalnet, sehingga pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajiban dokumen lingkungan secara terkoordinasi dan efisien.
Langkah pertama, pelaku usaha perlu masuk ke sistem OSS-RBA dan menginput KBLI sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Berdasarkan KBLI tersebut, sistem akan menampilkan ruang lingkup kegiatan sekaligus memberikan informasi awal mengenai kewajiban dokumen lingkungan yang mungkin diperlukan.
Jika kegiatan yang dimasukkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sistem akan otomatis mengarahkan pelaku usaha untuk melanjutkan proses ke Amdalnet.
Di dalam Amdalnet, pelaku usaha melengkapi data dan dokumen pendukung yang menjadi bahan penilaian dalam proses penapisan, di antaranya:
- Kesesuaian Tata Ruang (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR);
- Deskripsi kegiatan dan lokasi usaha;
- Surat pernyataan tahap perencanaan kegiatan;
- Peta lokasi kegiatan dalam format PDF dan SHP (shapefile).
Selanjutnya, sistem akan melakukan penilaian otomatis (auto screening) berdasarkan data yang diunggah.
Hasil penapisan menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun, apakah AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL serta menetapkan kewenangan penilaian oleh instansi lingkungan hidup di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan lokasi dan skala kegiatan.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), penapisan dilakukan secara mandiri oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Namun, apabila pelaku usaha tidak dapat melakukannya secara mandiri, mereka dapat mengajukan penetapan hasil penapisan kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang. Penetapan ini akan memuat jenis kewajiban dokumen lingkungan serta kewenangan penilaiannya.
Lebih lanjut, Pasal 25 PP 22/2021 menegaskan bahwa hasil penapisan menjadi dasar penyusunan dokumen AMDAL, yang dimulai dari penyediaan data seperti deskripsi rencana usaha, kondisi awal lingkungan hidup, dan hasil konsultasi publik.
Baca juga: Jenis-Jenis Persetujuan Lingkungan, Mana yang Wajib untuk Usaha Anda?
Tindak Lanjut Setelah Penapisan Sesuai Jenis PL
Setelah pelaku usaha memperoleh hasil penapisan (screening result) melalui sistem OSS-RBA dan Amdalnet, langkah berikutnya adalah menindaklanjuti hasil tersebut sesuai dengan jenis PL yang ditetapkan.
Hasil penapisan akan menunjukkan apakah kegiatan usaha wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Tahapan tindak lanjut ini penting, karena menjadi dasar legal untuk memperoleh PL yang nantinya terintegrasi dalam proses perizinan berusaha.
Apabila hasil penapisan menunjukkan kewajiban menyusun AMDAL, pelaku usaha wajib melalui serangkaian tahapan yang meliputi penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL), dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Proses ini juga mencakup pengumuman dan konsultasi publik, serta penilaian kelayakan lingkungan oleh instansi berwenang (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota) sesuai kewenangannya.
Sementara itu, bagi usaha yang hanya diwajibkan menyusun UKL-UPL, pelaku usaha cukup mengisi formulir standar yang menjelaskan rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. Dokumen tersebut kemudian diperiksa oleh instansi lingkungan hidup untuk mendapatkan persetujuan teknis sebagai dasar penerbitan PL.
Sedangkan untuk usaha dengan hasil penapisan berupa SPPL, prosesnya relatif sederhana. Pelaku usaha cukup membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan karakteristik usahanya.
Meskipun bersifat self-declaration, SPPL tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib disampaikan melalui OSS. Setelah seluruh tahapan sesuai hasil penapisan diselesaikan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses ke tahap penerbitan PL dalam sistem OSS-RBA.
Dengan demikian, penapisan tidak hanya berfungsi sebagai alat klasifikasi, tetapi juga sebagai mekanisme awal pengendalian dampak lingkungan agar setiap kegiatan usaha berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Masih terkendala di tahap penapisan? Tim Prolegal Indonesia siap mendampingi agar proses perizinan Anda berjalan lancar dan sesuai aturan.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
