Ketika WNA Menjadi Direktur BUMN, Izin Apa Saja yang Diperlukan?
“WNA menjadi direktur adakah batasannya? Batas terpenting yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi TKA untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia (Pasal 11 PP 34/2021).”
Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan yang menarik perhatian publik saat menghadiri Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta.
Dikutip dari Kompas (21/10/25), ia menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk dapat menduduki posisi Direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kesempatan ini terbuka setelah pemerintah merevisi aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan lama mengenai Direksi BUMN. Padahal, aturan sebelumnya mensyaratkan bahwa Direksi BUMN wajib WNI.
Walau aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) sebenarnya sudah cukup jelas, kesempatan bagi WNA untuk menjadi Direktur BUMN tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya: izin tinggal dan izin kerja apa saja yang harus dipenuhi?
Kemudian, bagaimana prosedur dan persyaratan tersebut diterapkan pada jabatan strategis seperti Direksi BUMN, serta apa saja konsekuensi hukumnya bagi perusahaan maupun WNA yang bersangkutan?
Baca juga: Wajib Tau! Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Ketentuan Hukum di Indonesia Terkait Penempatan WNA Menjadi Direktur
Secara normatif, peraturan perundang-undangan Indonesia tidak melarang secara eksplisit penempatan WNA sebagai anggota Direksi suatu perseroan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU PT) hanya mensyaratkan bahwa Direksi harus merupakan orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, tanpa menetapkan batasan kewarganegaraan.
Dengan demikian, dari perspektif hukum korporasi, keberadaan WNA sebagai Direktur sepenuhnya dimungkinkan sepanjang tidak ada pembatasan khusus dalam regulasi sektoral atau ketentuan internal pemegang saham.
Namun, dari sisi ketenagakerjaan, penempatan WNA pada jabatan Direksi wajib mematuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021).
Pemberi kerja harus memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif, mulai dari penyusunan dan pengesahan RPTKA, izin tinggal, hingga izin kerja.
PP 34/2021 bahkan memberikan fleksibilitas tertentu melalui Pasal 5, yaitu memungkinkan TKA yang telah bekerja di satu perusahaan untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris di perusahaan lain selama posisinya sama dan ada persetujuan dari pemberi kerja pertama.
Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi praktik perangkapan jabatan lintas perusahaan yang kini mulai diterapkan di lapangan. Fleksibilitas tersebut tetap dibatasi oleh sejumlah aturan penting.
PP 34/2021 melarang TKA merangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, sehingga seorang WNA yang menjadi Direktur tidak dapat memegang jabatan internal lain dalam struktur yang sama.
Selain itu, penempatan WNA hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja berbadan hukum, karena pemberi kerja perorangan dilarang mempekerjakan TKA. Ketentuan ini memastikan bahwa penempatan WNA di jabatan strategis dilakukan secara profesional, terukur, dan berada dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang memadai.
Batas terpenting yang perlu diperhatikan adalah larangan bagi TKA untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia (Pasal 11 PP 34/2021).
Daftar jabatan personalia yang dilarang, termasuk Direktur Personalia, HR Manager, dan posisi lain yang mengatur hubungan industrial atau manajemen SDM, ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan menjadi acuan nasional.
Artinya, meskipun WNA diperbolehkan menjadi Direksi, mereka tidak dapat menduduki posisi Direksi yang berfungsi sebagai pengelola urusan personalia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara hukum WNA dapat menduduki jabatan Direksi, tetapi implementasinya tunduk pada batasan-batasan ketenagakerjaan yang kini semakin ditegakkan dalam praktik.
Baca juga: RUPS sebagai Dasar Pengangkatan dan Pengaturan Hak Direksi, Perlukah Perjanjian Terpisah?
Pengaturan WNA sebagai Direksi di BUMN
Pengaturan mengenai keterlibatan WNA dalam jajaran Direksi BUMN mengalami perubahan penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU 16/2025) yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dalam ketentuan terbaru, syarat kewarganegaraan bagi Direksi dibedakan antara BUMN berbentuk Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN menetapkan bahwa calon direksi Persero harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, pada ayat (3) ditegaskan bahwa Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) memiliki kewenangan untuk mengubah syarat tersebut. Artinya, kewajiban WNI tidak bersifat mutlak dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan strategis perusahaan.
Pola yang sama juga berlaku untuk BUMN berbentuk Perum melalui Pasal 43C ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU BUMN, yang membuka ruang fleksibilitas serupa.
Kewenangan BP BUMN ini selaras dengan arah kebijakan pemerintah yang ingin mendorong pengelolaan BUMN dengan standar kompetensi global.
Masih dikutip dari Kompas (21/10/25) Presiden Prabowo Subianto secara terbuka meminta Danantara, lembaga yang mengelola portofolio BUMN, untuk mencari talenta terbaik, termasuk dari luar negeri.
Dalam dialog dengan Chairman Forbes Media, Steve Forbes, pada Forbes Global CEO Conference 2025, Presiden menegaskan bahwa BUMN harus dikelola dengan standar bisnis internasional sehingga pencarian talenta tidak boleh dibatasi oleh kewarganegaraan.
Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti BP BUMN bersama Danantara sebagai pemegang saham BUMN.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025, dua ekspatriat resmi ditunjuk sebagai Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Balagopal Kunduvara dipercaya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, sementara Neil Raymond Mills menjabat sebagai Direktur Transformasi.
Penunjukan ini menjadi contoh konkret bagaimana fleksibilitas dalam syarat kewarganegaraan kini benar-benar diterapkan di lapangan.
Baca juga: Batasan Jabatan bagi Tenaga Kerja Asing
Jenis Izin Tinggal dan Izin Kerja yang Harus Dimiliki WNA
Secara umum, setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Limited Stay Permit sebagai dasar legal keberadaannya. ITAS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melalui proses persetujuan penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi WNA yang menduduki posisi strategis seperti Direksi atau Komisaris di BUMN, ITAS menjadi instrumen utama yang memastikan legalitas aktivitasnya sebagai pejabat perusahaan sekaligus pekerja profesional di Indonesia.
Untuk jabatan tingkat tinggi, pemerintah juga membuka peluang penggunaan kategori visa khusus, seperti visa eksekutif atau golden visa, yang memberikan masa tinggal lebih panjang serta kemudahan mobilitas internasional.
Namun, pemberian izin tinggal kepada pimpinan asing tetap harus mengikuti prinsip resiprositas dan memastikan adanya kontribusi nyata berupa transfer pengetahuan serta pengembangan kapasitas SDM lokal.
Selain izin tinggal, WNA yang bekerja sebagai Direksi BUMN wajib memiliki izin kerja yang sah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 8/2021).
Proses perizinan dimulai dengan penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang harus disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. RPTKA mencantumkan alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diisi, jangka waktu penugasan, serta rencana pendampingan oleh tenaga kerja Indonesia.
Untuk jabatan strategis di BUMN, mekanisme persetujuan biasanya melibatkan koordinasi lebih luas antara Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga BKPM.
Pemerintah juga dapat menawarkan mekanisme percepatan untuk jabatan eksekutif, mengingat proses perekrutan talenta global pada posisi Direksi seringkali bersifat mendesak dan terkait langsung dengan kepentingan bisnis perusahaan negara.
Meski demikian, percepatan tersebut tetap harus mengikuti prinsip due diligence dan transparansi, termasuk kewajiban pelaporan berkala terkait kinerja dan kepatuhan hukum.
Selalu pastikan bahwa pengurusan izin dan legalitas Anda mengikuti ketentuan terbaru.
Jika Anda ingin memastikan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, konsultasikan kebutuhan Anda dengan Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini untuk memulai.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
