Likuidasi Perusahaan (PT), Bagaimana Prosedurnya?

Likuidasi Perusahaan (PT), Bagaimana Prosedurnya?
Ilustrasi proses likuidasi perusahaan. | Sumber foto: freepik.com

Likuidasi Perusahaan (PT), Bagaimana Prosedurnya?

“Likuidasi sebagai rangkaian kegiatan dalam mengurus dan membereskan harta perusahaan, khususnya dalam hal ini adalah perseroan terbatas (PT).”

Semakin ketatnya persaingan bisnis diiringi dengan ketidakmampuan mengikuti dinamika perkembangan zaman, maka akan memaksa suatu perusahaan (PT) mengalami kegagalan. 

Tidak sedikit pelaku usaha yang memiliki perusahaan mengalami kerugian.

Jika perusahaan mengalami kerugian yang begitu parah, maka dapat berujung pada pembubaran.

Dalam rangka pembubaran PT, maka pelaku usaha dapat melakukan proses likuidasi. 

Pelaksanaan likuidasi dapat berdampak besar pada banyak pihak, mulai dari pemilik, karyawan, pemegang saham, dan lainnya.

Dengan dilakukannya likuidasi, artinya perusahaan telah menyetujui untuk perpindahan hak asetnya. 

Likuidasi secara lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Lantas, bagaimana ketentuan pelaksanaan likuidasi perusahaan (PT)?

Baca juga: Prosedur Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Likuidasi Perusahaan (PT)

Merujuk pada Pasal 142 ayat (1) huruf f UUPT, salah satu pembubaran PT dapat terjadi dengan dicabutnya izin usaha perseroan.

Hal tersebut mewajibkan perseroan untuk melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sekar Ayu Primandani selaku Partner BP Lawyers Counselors at Law, likuidasi merupakan proses pemberesan kekayaan perusahaan, seperti mengubah aset berwujud menjadi kekayaan hasil likuidasi, baik dengan cara jual beli maupun pengalihan lainnya.

Sederhananya, likuidasi adalah proses perusahaan menjual aset, menyelesaikan kewajiban, mendistribusikan dana yang tersisa, serta menutup perusahaan sebagai badan hukum.

Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

Pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator dan perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi (Pasal 142 ayat (2) UUPT).

Kemudian, pembubaran perseroan tidak mengakibatkan PT kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan (Pasal 143 UUPT).

Sebagai tambahan, likuidator dapat berasal dari pihak eksternal maupun internal (direksi).

Baca juga: 4 Perbedaan Direksi dan Komisaris

Prosedur Likuidasi 

Prosedur pelaksanaan likuidasi diatur dalam Pasal 142 hingga 152 UUPT, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara, yang meliputi (Pasal 147 ayat (1) dan (2) UUPT):

  1. Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
  2. Nama dan alamat likuidator;
  3. Tata cara pengajuan tagihan; dan
  4. Jangka waktu pengajuan tagihan.

Kemudian, wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM atas pembubaran perseroan untuk dicatat dalam likuidasi dengan melengkapi bukti berupa (Pasal 147 ayat (1) dan (4) UUPT):

  1. Dasar hukum pembubaran perseroan; dan
  2. Pemberitahuan kepada kreditur dalam Surat Kabar dan Berita Negara.

Baca juga: Bikin Usaha Baru, Lebih Baik PT atau CV?

Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan (Pasal 149 ayat (1) UUPT):

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. Pembayaran kepada para kreditur;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman (Pasal 149 ayat (3) UUPT).

Baca juga: Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir

Hasil Likuidasi

  1. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UUPT).
  2. Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator, maka likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar (Pasal 152 ayat (3) UUPT).
  3. Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum dalam Berita Negara (Pasal 152 ayat (5) dan (8) UUPT).

Sedang mengurus pencabutan izin usaha dalam rangka likuidasi perusahaan, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,