“Kasus teguran terhadap Lion Air dan Shopify membuktikan ketatnya pengawasan pemerintah. Segera amankan aset digital Anda dengan memenuhi syarat TDPSE.”
Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam mengawasi kepatuhan digital di Indonesia. Kali ini, sejumlah perusahaan besar, mulai dari maskapai penerbangan hingga raksasa e-commerce global, masuk radar pengawasan karena belum memenuhi kewajiban Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE).
Dikutip dari Komdigi (17/9/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melayangkan surat peringatan kepada 25 PSE Lingkup Privat. Nama besar seperti PT Lion Mentari Airlines, PT Sriwijaya Air, dan Shopify Inc. masuk dalam daftar tersebut.
Hal ini menjadi pengingat penting bagi pelaku bisnis digital, baik domestik maupun asing. Status “belum terdaftar” bukan sekadar masalah administratif, melainkan risiko hukum yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Baca Juga: Ancaman Komdigi Blokir Wikipedia: Cek Kriteria Wajib Daftar PSE
Komdigi Surati 25 PSE, Lion Air hingga Shopify Masuk Daftar
Berdasarkan siaran pers resmi Komdigi tanggal 17 September 2026, Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 16 September 2026.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan kewajiban wajib bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria.
Sektor usaha yang tercakup cukup beragam, mulai dari transportasi udara, perkeretaapian, pelayaran, e-commerce, hingga jasa properti. Ini menunjukkan pengawasan Komdigi kini menyasar hampir seluruh lini bisnis digital. Dari 25 PSE tersebut, rinciannya sebagai berikut:
- 23 PSE Domestik, termasuk PT Lion Mentari Airlines (lionair.co.id), PT Sriwijaya Air, PT Pelita Air Service, PT Kereta Cepat Indonesia China (Whoosh), dan PT Transportasi Jakarta.
- 2 PSE Asing, yaitu Shopify Inc. (shopify.com) dan Secret Industries Pty Ltd (fatsecret.co.id).
Apa itu PSE? Kenali Klasifikasi dan Kriteria Wajib Daftar
Definisi PSE dan Dasar Hukumnya
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik. Sistem Elektronik sendiri mencakup seluruh perangkat dan prosedur elektronik yang mengolah serta menyebarkan informasi.
Aturan soal PSE ini sebenarnya bukan hal baru. Payung hukumnya berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), yang kemudian diturunkan secara lebih teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Secara garis besar, PSE terbagi menjadi dua klasifikasi:
- PSE Lingkup Publik, diselenggarakan oleh instansi penyelenggara negara;
- PSE Lingkup Privat, dihadiri oleh orang, badan usaha, dan masyarakat di luar instansi negara.
Kriteria Platform yang Wajib Daftar PSE Privat
Tidak semua situs atau aplikasi otomatis dikategorikan sebagai PSE wajib daftar. Kewajiban ini melekat pada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang platformnya digunakan untuk (Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 5/2020):
- Penawaran atau perdagangan barang dan/atau jasa secara elektronik.
- Layanan transaksi keuangan dalam jaringan.
- Pengiriman konten digital berbayar melalui portal, surel, atau aplikasi.
- Layanan komunikasi dan media sosial, termasuk pesan singkat hingga panggilan video.
- Mesin pencari dan penyedia informasi elektronik.
- Pemrosesan data pribadi untuk aktivitas transaksi elektronik.
Kewajiban pendaftaran ini bahkan berlaku sejak sebelum sistem elektronik digunakan oleh masyarakat, bukan setelah bisnis berjalan (Pasal 2 ayat (3) Permenkominfo 5/2020).
Aturan ini bahkan tetap mengikat perusahaan yang berkantor di luar negeri. Selama platform yang melayani pengguna, berbisnis, atau menawarkan sistemnya di Indonesia (Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020). Itulah sebabnya Shopify, meski berpusat di Kanada, tetap kena peringatan dari Komdigi seperti maskapai lokal.
Baca Juga: Awas Diblokir! Ini Perusahaan yang Wajib Urus Izin PSE & SIUPMSE
Syarat Pendaftaran PSE ke Komdigi
Agar tidak bernasib sama seperti Lion Air dan Shopify, pelaku usaha digital perlu memahami tata cara pendaftaran PSE. Pendaftaran wajib disampaikan kepada Menteri melalui sistem Online Single Submission (OSS), kecuali ditentukan lain oleh peraturan-undangan.
Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat empat kewajiban utama, meliputi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, jaminan keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan uji kelaikan sistem elektronik (Pasal 3 Permenkominfo 5/2020). .
Dokumen Legalitas yang Wajib Disiapkan
Sebelum masuk ke formulir teknis, penyelenggara wajib memastikan legalitas badan usahanya sudah lengkap. Berikut dokumen dasar yang menjadi prasyarat:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai kegiatan sistem elektronik.
- Akta pendirian badan hukum & akta perubahan terakhir (khusus PSE yang dikecualikan mendaftar lewat OSS).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Identitas penanggung jawab operasional: nama, NIK, nomor telepon.
Informasi Sistem Elektronik yang Wajib Dicantumkan
- Nama dan sektor sistem elektronik.
- Uniform Resource Locator (URL) website.
- Sistem nama domain ( DNS ) dan/atau alamat IP server.
- Deskripsi model bisnis serta fungsi sistem elektronik.
- Keterangan data pribadi yang diproses.
- Lokasi data center dan disaster recovery center (DRC) yang digunakan penyelenggara.
- Jaminan memberikan akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.
Khusus untuk PSE asing seperti Shopify, ada lapisan persyaratan tambahan berupa identitas pimpinan perusahaan, akta pendirian (certificate of incorporation), jumlah pelanggan (user) dari Indonesia, dan nilai transaksi domestik. Dokumen pendukung berbahasa asing, seperti akta pendirian wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Permenkominfo 5/2020).
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, PSE akan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) . Dokumen ini menjadi bukti legalitas resmi bagi sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Perlu diingat, kewajiban tidak berhenti di titik ini, karena setiap perubahan data pendaftaran wajib dilaporkan kembali kepada Menteri (Pasal 5 Permenkominfo 5/2020).
Tahapan Sanksi: Dari Teguran hingga Access Blocking
Komdigi tidak langsung memblokir tanpa proses. Bagi PSE yang sama sekali belum pernah mendaftar, Menteri berwenang langsung menjatuhkan sanksi pemutusan akses (access blocking) (Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020).
Namun, bagi PSE yang sudah bertanda daftar tetapi lalai melapor perubahan data, tahapannya berjenjang, yaitu:
- Teguran tertulis, disampaikan melalui surel resmi atau media elektronik lain.
- Penghentian sementara, jika teguran diabaikan.
- Pemutusan Akses (access blocking) dan pencabutan tanda daftar, jika PSE tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 7 hari.
Begitu access blocking diterapkan, ISP wajib memblokir akses ke sistem elektronik yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (1) Permenkominfo 5/2020). Pengguna Indonesia akan diarahkan ke laman labuh (landing page) pemblokiran resmi (Pasal 19 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).
Bagi Shopify, pemblokiran berarti merchant Indonesia berisiko kehilangan akses dashboard dan operasional API. Bagi Lion Air, pemblokiran situs atau aplikasi tiket bisa langsung mengganggu transaksi konsumen harian. Dampaknya bukan hanya sekedar reputasi, melainkan kerugian ekonomi riil bagi kedua perusahaan.
Kasus Lion Air hingga Shopify menunjukkan satu hal penting bagi pelaku bisnis digital. Legalitas sistem elektronik bukan urusan administrasi yang bisa ditunda-tunda. Sekali diblokir, dampaknya langsung terasa pada omzet dan kepercayaan pengguna.
Jangan tunggu hingga surat teguran Komdigi melumpuhkan transaksi harian perusahaan Anda.
Sebagai konsultan kepatuhan teknologi dan korporasi tepercaya, Prolegal.id siap melaksanakan audit legalitas infrastruktur IT, sinkronisasi KBLI di sistem OSS, hingga percepatan pemenuhan syarat TDPSE Anda tanpa celah.
Hubungi tim ahli kami hari ini untuk mengamankan operasional digital Anda dari ancaman pemblokiran sepihak.
Author: Annisa Rendanianti
