Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

“Mulai tahun 2024, marketplace (e-commerce) dan sebangsanya wajib melaporkan data ke Badan Pusat Statistik (BPS).”

Dalam perkembangan era digital ini, penjualan secara online telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam dunia perdagangan.

Perkembangan tersebut diikuti dengan beberapa regulasi untuk mengatur kegiatan perdagangan online.

Tujuannya, untuk melindungi setiap elemen yang terlibat dan untuk kemajuan perdagangan Indonesia.

Salah satu regulasi yang baru saja disahkan terkait perdagangan online adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Selain itu, dikutip dari CNN Indonesia (31/10/2023), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk marketplace, diwajibkan untuk melaporkan data dan informasi tertentu kepada BPS.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Peraturan BPS 4/2023).

Lantas, bagaimana ketentuan pelaporan data penjual online kepada BPS?

Baca juga: Kewajiban Merchant (Pedagang Online) Dalam Negeri yang Wajib Dipenuhi

Kewajiban Marketplace sebagai PPMSE dalam Penyampaian Data

PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan BPS 4/2023.

Sederhananya, PPMSE merupakan para penyedia platform untuk menyelenggarakan transaksi jual beli (perdagangan) secara online.

Beberapa model bisnis PPMSE meliputi (Pasal 2 ayat (3) Permendag 31/2023):

  1. Retail online. Contoh: KLiK Indomaret, Alfagift, dan sebagainya.
  2. Lokapasar (marketplace). Contoh: Tokopedia, Shopee, BukaLapak, Lazada, dan sebagainya.
  3. Iklan baris online.
  4. Pelantar (platform) pembanding harga. Contoh: Pricebook, Telunjuk, dan sebagainya.
  5. Daily deals. Contoh: Grivy, DealGoing, dan sebagainya.
  6. Social-commerce.

Dalam hal ini, marketplace dan jenis-jenis PPMSE di atas wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS secara berkala (Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPS 4/2023).

Apabila terdapat PPMSE yang tidak melaksanakan kewajiban, maka BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem elektronik (Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPS 4/2023).

Berdasarkan informasi dari BPS, kewajiban penyampaian data atau informasi PPMSE akan dimulai pada Januari tahun 2024.

Merujuk Pasal 5 Peraturan BPS 4/2023, setiap PPMSE, termasuk marketplace, menyampaikan sejumlah datanya kepada BPS setiap 3 bulan sekali atau per kuartal.

Baca juga: Kewajiban Kantor Perwakilan bagi PPMSE Luar Negeri di Indonesia

Jenis Data dan Informasi

Adapun data dan/atau informasi yang wajib disampaikan PPMSE adalah sebagai berikut (Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPS 4/2023):

  1. Keterangan umum perusahaan;
  2. Tenaga kerja;
  3. Pendapatan dan pengeluaran;
  4. Kategori produk;
  5. Kategori wilayah;
  6. Transaksi;
  7. Metode pembayaran; dan
  8. Jumlah penjual dan pembeli.

Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Tata Cara Penyampaian Data

Berikut adalah tata cara penyampaian data atau informasi PPMSE pada BPS, yaitu meliputi (Lampiran Peraturan BPS 4/2023):

Pendaftaran Akun

  1. Marketplace dan PPMSE lain harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu pada situs Indonesia Data Hub (INDAH) milik BPS.
  2. Pilih tombol Daftar dan lengkapi formulir pendaftaran untuk proses pembuatan akun.
  3. Verifikasi akun pengguna pada e-mail yang telah didaftarkan.

Login Akun dan Pengisian Profil

  1. Login pada situs Indonesia Data Hub (INDAH) kembali.
  2. Isi username, password, dan captcha yang tampil di layar, kemudian klik tombol masuk.
  3. Jika baru pertama kali mengakses portal PMSE milik BPS tersebut, maka PPMSE diminta melengkapi profil.
  4. Isi profil perusahaan dan tunggu proses verifikasi profil tersebut.
  5. Namun, jika PPMSE sudah pernah melakukan pengisian profil, maka PPMSE dapat langsung melakukan alur perekaman data dan/atau informasi.

Baca juga: Pendaftaran PSEF bagi Pelaku Usaha Farmasi

Penyampaian Data dan/atau Informasi

  1. Pilih menu “Penyampaian Data”.
  2. Tentukan periode penyampaian data dan/atau informasi.
  3. Jawab pertanyaan yang disediakan untuk mengidentifikasi kesesuaian profil perusahan.
  4. Selanjutnya, akan diarahkan ke laman moda penyampaian data.

Pemilihan Moda Penyampaian Data

  1. Formulir elektronik (e-form);
  2. Unggah berkas;
  3. Pertukaran data menggunakan mesin (machine to machine atau m2m); dan/atau
  4. Kunjungan ke kantor BPS.

Dalam hal ini, BPS dapat mengembangkan moda penyampaian data dan/atau informasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya, BPS pun melakukan verifikasi dan validasi atas data dan/atau informasi yang disampaikan melalui salah satu moda di atas (Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan BPS 4/2023).

Jika dalam hal data dan/atau informasi yang diterima tidak lengkap, maka BPS menyampaikan pemberitahuan kepada PPMSE untuk melengkapi kekurangan tersebut.

Bukti Penyampaian Data dan/atau Informasi

  1. PPMSE akan mendapatkan bukti telah melakukan penyampaian data dan/atau informasi.
  2. Bukti penyampaian data dan/atau informasi akan dikirimkan ke e-mail yang digunakan pada saat pendaftaran akun paling lambat 3 x 24 jam.

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Perlindungan Data PPMSE

BPS akan memberikan perlindungan terhadap data dan/atau informasi yang disampaikan oleh PPMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah yang memperoleh data dan/atau informasi dari BPS juga wajib memberikan perlindungan data dan/atau informasi tersebut (Pasal 11 Peraturan BPS 4/2023).

Ingin pelaporan data atau informasi perusahaan ke BPS diurus oleh konsultan bisnis profesional agar tidak salah langkah?

Silakan hubungi Prolegal, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,