Sumber foto: unsplash.com
Mengurus RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang
“RKL-RPL Rinci wajib disusun oleh berbagai perusahaan industri di Kawasan Industri Cikarang.”
Kawasan Industri di Indonesia terus mengalami berkembangan dengan menawarkan fasilitas modern, infrastruktur yang kuat, dan berbagai industri yang beragam.
Definisi dari Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021).
Selain itu, Kawasan Industri juga telah mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menjadi magnet bagi investasi nasional dan internasional.
Baca juga: Ketentuan RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Karawang
Terdapat berbagai Kawasan Industri di Indonesia, salah satunya Kawasan Industri Cikarang.
Dalam hal ini, Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri Cikarang wajib memiliki RKL–RPL Rinci.
Kepanjangan dari RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara RPL merupakan akronim dari Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai RKL-RPL Rinci bagi para Perusahaan Industri di Kawasan Industri Cikarang?
Baca juga: Mengenal Izin Usaha Industri Semen dan Cara Mengurusnya
Kawasan Industri Cikarang
Melansir dari laman Detik Finance, Kawasan Industri Cikarang merupakan daerah di Kabupaten Bekasi yang terletak 34 km di sebelah timur Jakarta dan dikenal sebagai Kota industri terbesar di Asia Tenggara.
Kawasan Industri Cikarang terdiri dari beberapa Kawasan Industri, seperti MM2100, Delta Silicon I, EJIP, BIIE, Jababeka I, Jababeka II, dan Delta Silicon II.
Kegiatan usaha pada Kawasan Industri dimungkinan berpotensi merusak lingkungan hidup sangat besar, termasuk Kawasan Industri Cikarang.
Oleh karena itu, Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri Cikarang wajib menyusun RKL-RPL Rinci.
Beberapa Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri Cikarang di antaranya:
- PT Unilever (NSD Factory);
- PT Asia Honda Indonesia;
- PT Asia Channel Otoparts;
- PT Showa Indonesia Manufacturing;
- Dan sebagainya.
RKL-RPL ini bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh Perusahaan Industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.
Baca juga: Macam-Macam Legalitas untuk Industri Makanan
RKL-RPL Rinci Kawasan Industri Cikarang
RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sedangkan RPL adalah adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
RKL-RPL Rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (Permenperin 1/2020).
Perusahaan Industri yang wajib menyusun RKL-RPL Rinci adalah (Pasal 2 huruf a Permenperin 1/2020):
- Berada di Kawasan Industri; atau
- Akan berlokasi di Kawasan Industri.
RKL-RPL Rinci disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan.
Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal
Penyusunan RKL-RPL Rinci Perusahaan Industri Cikarang
Informasi yang harus dimuat dalam penyusunan RKL-RPL Rinci meliputi (Pasal 7 ayat (1) Permenperin 1/2020):
- Identitas Perusahaan Industri;
- Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri;
- Dampak lingkungan yang akan terjadi;
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan
- Pernyataan komitmen Perusahaan Industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.
Baca juga: Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?
Permohonan RKL-RPL Rinci pada Perusahaan Industri Cikarang
Sementara itu, permohonan RKL-RPL secara umum dapat diuraikan sebagai berikut (Permenperin 1/2020):
- Perusahaan Industri yang telah menyusun RKL-RPL Rinci mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri untuk mendapat persetujuan (Pasal 8);
- Kawasan Industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci (Pasal 9);
- Pemeriksaan secara administratif dan pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL Rinci (Pasal 10);
- Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa (Pasal 11);
- Jika dirasa sudah sesuai dengan ketentuan dapat diterbitkan RKL-RPL Rinci.
Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan
RKL-RPL Rinci dalam Sistem OSS
Pada sistem Online Single Submission (OSS), ketentuan RKL-RPL Rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
- RKL-RPL bagi Perusahaan Industri yang berada atau akan berlokasi di kawasan industri, maka dalam rencana revisinya akan mengatur untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) semua tingkat risiko rendah, menengah rendah, risiko menengah tinggi dan tinggi wajib mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci.
- Proses bisnis dibedakan untuk rendah atau menengah rendah, maka permohonan RKL-RPL Rinci dilakukan setelah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Standar (SS). Sedangkan untuk menengah tinggi atau tinggi, permohonan RKL-RPL Rinci termasuk dalam persyaratan dasar dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapat SS/Izin yang terverifikasi.
- Pengenalan norma baru, yaitu pernyataan mandiri untuk mematuhi RKL-RPL Rinci dalam kawasan bagi KBLI sektor industri baik risiko rendah, menengah rendah, risiko menengah tinggi dan tinggi.
Sedang mengurus RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri Cikarang, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini!
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi