Minat Melakukan Ekspor Kayu? Kenali SVLK Terlebih Dulu!

Minat Melakukan Ekspor Kayu? Kenali SVLK Terlebih Dulu!

“Sebagai pengolah hasil hutan, para pengusaha industri di sektor ini perlu pula mencermati serta memahami apa itu verifikasi dan legalitas kayu.”

Indonesia memiliki banyak komoditi potensial yang dapat diekspor. Ekspor sendiri merupakan salah satu kegiatan perdagangan luar negeri yang dapat memberi keuntungan pada pelaku usaha sekaligus menambah devisa negara.

Salah satu komoditi ekspor yang dilaporkan meningkat pesat adalah hasil hutan. Dilansir dari Antara News, Agus Justianto selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa ekspor produk hasil hutan telah meningkat sebanyak 80 persen dalam 13 tahun terakhir ini, bahkan pada masa pandemi tahun 2021 lalu.

Agus Justianto juga menyebut bahwa faktor yang paling mempengaruhi ekspor produk hasil hutan meningkat sangat signifikan tersebut adalah berkat penerapan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).

Sebenarnya, apa SVLK itu?

Definisi SVLK dan hubungannya dengan ekspor

Mengutip laman Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Definisi SVLK juga dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, di sini penyebutan SVLK bukanlah Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu, melainkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kelestarian. Pengertian SVLK versi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan.

Hal tersebut dikarenakan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 adalah salah satu peraturan yang lahir setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa SVLK saat ini tidak hanya menjamin legalitas kayu saja, melainkan hasil hutan secara umum.

Dari kedua definisi tersebut, maka secara sederhana SVLK merupakan sebuah sistem yang memastikan keabsahan legalitas hasil hutan (contohnya kayu), sebelum diedarkan dan diperdagangkan secara luas.

Dalam laman SILK Kemen LHK juga mengatakan bahwa SVLK membuat para konsumen dari luar negeri tidak perlu mengkhawatirkan dan tidak meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

Oleh karena itu, eksportir hasil hutan terutama kayu sangat wajib mengurus dokumen melalui SVLK agar kegiatan perdagangannya berjalan lancar, sehingga dapat menghasilkan laba yang tidak sedikit.

SVLK sebagai penjaminan legalitas hasil hutan

Seperti yang telah disampaikan pada subjudul sebelumnya, SVLK ditetapkan sebagai salah satu hal penting yang harus dilewati untuk menjamin legalitas hasil hutan.

Dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, ditegaskan lagi bahwa eksportir hasil hutan kayu merupakan salah satu pelaku usaha yang harus memiliki penjaminan legalitas hasil hutan.

Penjaminan legalitas hutan melalui SVLK adalah penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari. Setelah adanya penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari, maka dilanjutkan dengan verifikasi legalitas hasil hutan (Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021).

Adapun lembaga yang berwenang untuk mengurus proses penjaminan legalitas hasil hutan adalah Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI). Segala rangkaian dalam proses ini dapat dimonitor melalui Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK).

SVLK sebagai instrumen penting bagi eksportir hasil hutan berupa kayu

Wujud dokumen penjaminan legalitas hutan jika telah dinilai dan diverifikasi oleh LPVI adalah berupa Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (Sertifikat-PHL) atau Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas).

Sertifikat-PHL atau S-Legalitas inilah yang menjadi pedoman diterbitkannya dokumen legalitas untuk hasil hutan kayu, yang disebut dengan Dokumen Verified Legal (Dokumen V-Legal) atau Lisensi FLEGT.

Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT merupakan dokumen legalitas kayu yang penting bagi eksportir hasil hutan kayu.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa SVLK memang sangat berperan dalam mendapatkan berbagai sertifikat legalitas kayu.

Tujuan penerapan SVLK

Selain bermanfaat bagi eksportir, beberapa tujuan penerapan SVLK lainnya dijabarkan oleh Kementerian LHK, antara lain (laman SILK Kemen LHK):

  1. Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien, dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar
  2. Memperbaiki tata kepemerintahan kehutanan yang baik (good forest governance) dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia
  3. Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
  4. Mereduksi praktek pembabatan hutan ilegal (illegal logging) dan perdagangan hasil hutan ilegal (illegal trading)
  5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Masih bingung dengan ketentuan SVLK setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku? Yuk, jangan ragu konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Akbar Emirsyarif Machfud

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in