MUI Resmi Tetapkan Mixue Halal, Bagaimana Prosedur Pengurusan Sertifikatnya?

MUI Resmi Tetapkan Mixue Halal, Bagaimana Prosedur Pengurusan Sertifikatnya?
Potret salah satu outlet Mixue Ice Cream & Tea di Indonesia. | Sumber foto: grid.id

“Mixue yang sempat dipertanyakan kehalalannya kini telah ditetapkan halal oleh MUI. Namun, sertifikat halal bukan lagi diterbitkan oleh MUI.”

Mixue, kedai es krim dari Tiongkok yang tengah merambah pasar Indonesia dengan masif akhirnya memiliki kejelasan terkait kehalalan semua produknya.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku salah satu pihak yang berperan dalam proses penerbitan sertifikat halal pada Kamis, 16 Februari 2022.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, sebagaimana dikutip dari laman resmi mui.or.id (16/02/2023).

Perlu diketahui bahwa peran MUI menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) adalah menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Kemudian, hasil dari dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI.

Lebih lanjut, KH Asrorun juga menambahkan bahwa Ketetapan Halal MUI tersebut meliputi seluruh outlet dan menu dari Mixue Ice Cream & Tea.

Setelah mendapatkan Ketetapan Halal MUI, apakah Mixue otomatis memiliki sertifikat halal? Terlebih dulu mari simak ulasan berikut ini.

Baca juga: Menu Mie Gacoan Ganti Nama, Ada Hubungannya sama Sertifikat Halal?

Pencantuman Label Halal Mixue

Seperti yang kita ketahui, Mixue sebelumnya pernah ditegur oleh pihak MUI dan Kementerian Agama karena diduga pernah memasang label halal pada outlet atau gerainya. Hal ini terjadi pada awal tahun 2023 kemarin, dan Mixue belum mengantongi sertifikat halal.

Dilansir dari cnnindonesia.com (17/01/2023), Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tak boleh asal klaim secara sepihak. Sebab, bisa menyesatkan para konsumen.

Sampai pemberitaan kemarin, MUI akhirnya memberikan ketetapan halal pada seluruh produk serta outlet Mixue. 

Kemudian, Mixue juga sudah klarifikasi melalui media sosialnya bahwa pihak mereka telah sukses mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Baca juga: Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sertifikat Halal

Perlu diketahui bahwa UU 33/2014 telah menetapkan mandat bahwa yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal adalah BPJPH, bukan MUI.

Kemudian, salah satu kewajiban pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal adalah mencantumkan label halal (Pasal 25 ayat (1) UU 33/2014).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), label halal terdiri dari:

  1. Logo; dan
  2. Nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Syarat Dokumen untuk Pengurusan Sertifikat Halal

Teknis lebih lanjut terkait sertifikat halal PP 39/2021 dan beberapa peraturan serta keputusan dari Kementerian Agama.

Persyaratan dokumen yang wajib disiapkan pelaku usaha untuk pengurusan sertifikat halal, di antaranya:

  1. Data pelaku usaha, dibuktikan dengan:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB); atau
    • Dokumen perizinan berusaha lainnya.
  2. Nama dan jenis produk, harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan, harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, dikecualikan bagi bahan yang:
    • Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
    • Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
    • Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  4. Pengolahan produk, dengan melampirkan dokumen yang memuat keterangan mengenai:
    • Pembelian;
    • Penerimaan;
    • Penyimpanan;
    • Bahan yang digunakan;
    • Pengolahan;
    • Pengemasan;
    • Penyimpanan;
    • Produk jadi; dan
    • Distribusi.
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Prosedur untuk Mengurus Sertifikat Halal

Langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal untuk jalur reguler ditentukan sebagai berikut (Situs resmi BPJPH Kementerian Agama):

  1. Mengakses situs BPJPH, https://ptsp.halal.go.id/.
  2. Melakukan pendaftaran akun.
  3. Melakukan permohonan sertifikasi halal dan mengunggah segala dokumen yang diminta.
  4. BPJPH akan memeriksa segala dokumen yang diunggah, kurang lebih selama 2 hari kerja.
  5. Setelah dokumen diperiksa, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengerjakan langkah berikutnya.
  6. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk, kurang lebih selama 15 hari kerja.
  7. Setelah diperiksa atau diuji kehalalan produknya, LPH akan menyerahkan hasilnya ke MUI.
  8. MUI akan mengeluarkan ketetapan produk halal melalui Sidang Fatwa Halal, kurang lebih selama 3 hari kerja.
  9. Jika MUI telah selesai melaksanakan Sidang Fatwa Halal dan produk dinyatakan halal, maka ketetapan MUI tersebut diserahkan pada BPJPH kembali.
  10. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, kurang lebih selama 1 hari kerja.

 

Mau mengurus penerbitan sertifikat halal? Serahkan saja pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,