
“Brand skincare menggunakan jasa maklon bukan berarti seluruh legalitas produk menjadi tanggung jawab pabrik. Pahami siapa yang wajib mengurus notifikasi BPOM, menyiapkan DIP, memastikan CPKB, dan bertanggung jawab ketika produk bermasalah.”
Perusahaan telah menemukan pabrik maklon untuk memproduksi skincare dengan mereknya sendiri. Formula disepakati, desain kemasan selesai, dan tim pemasaran mulai menyiapkan peluncuran produk di marketplace.
Namun, ketika kontrak produksi akan ditandatangani, muncul pertanyaan penting: siapa yang bertanggung jawab mengurus notifikasi BPOM, pemilik brand atau pabrik maklon?
Pertanyaan tersebut penting karena menggunakan jasa maklon tidak otomatis memindahkan seluruh kewajiban legalitas kepada perusahaan yang memproduksi kosmetik.
Pabrik maklon bertanggung jawab atas kegiatan produksi sesuai ketentuan. Sementara itu, perusahaan yang menjadi pemohon notifikasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan memastikan dokumen produk tersedia.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemilik merek belum tentu menjadi pihak yang tercatat sebagai pemohon notifikasi.
Ketidakjelasan pembagian peran ini dapat menjadi persoalan ketika produk sudah diproduksi, tetapi nomor notifikasi belum terbit, data keamanan produk tidak dapat diakses, atau terjadi sengketa dengan pabrik.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, notifikasi kosmetik kontrak diajukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi.
Sementara itu, Pasal 11 menegaskan bahwa pemberi dan penerima kontrak bertanggung jawab atas keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik.
Artinya, legalitas skincare maklon tidak cukup hanya dengan memastikan pabrik memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Perusahaan perlu memeriksa siapa pemohon notifikasi, siapa yang memiliki dokumen teknis produk, dan bagaimana tanggung jawab kedua pihak diatur dalam perjanjian maklon.
Apakah Pakai Jasa Maklon Membebaskan Brand dari Urusan Legalitas?
Tidak.
Jasa maklon merupakan model kerja sama produksi ketika suatu perusahaan menyerahkan pembuatan produk kepada industri kosmetik berdasarkan kontrak.
Model tersebut memungkinkan pemilik merek mengembangkan dan memasarkan produk tanpa harus memiliki pabrik sendiri.
Namun, penggunaan fasilitas produksi pihak lain tidak menghilangkan kewajiban hukum yang berkaitan dengan produk.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022 mewajibkan kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa pemberi kontrak dan penerima kontrak sama-sama bertanggung jawab atas keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik.
Karena itu, pemilik brand tidak sebaiknya menganggap seluruh risiko selesai setelah memperoleh kontrak dengan pabrik ber-CPKB.
Perusahaan tetap harus memahami kedudukannya dalam hubungan produksi dan peredaran produk.
Apa Perbedaan Pemilik Merek, Pemohon BPOM, dan Pabrik Maklon?
Ketiga pihak tersebut memiliki fungsi hukum yang berbeda.
| Pihak | Peran utama | Hal yang perlu diperhatikan |
|---|---|---|
| Pemilik merek (brand owner) | Memiliki atau mengendalikan hak atas merek | Hak merek, lisensi, dan penggunaan identitas produk |
| Pemberi kontrak/pemohon notifikasi | Mengontrakkan produksi dan mengajukan notifikasi kosmetik sesuai ketentuan | Dokumen BPOM, DIP, penanggung jawab teknis, dan kepatuhan produk |
| Pabrik penerima kontrak | Melaksanakan proses produksi kosmetik | Perizinan industri, CPKB, mutu produksi, dan ketertelusuran |
Dalam praktiknya, satu perusahaan dapat sekaligus menjadi pemilik merek dan pemohon notifikasi.
Namun, keduanya tidak selalu merupakan pihak yang sama.
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki merek kosmetik, sedangkan perusahaan lain memperoleh lisensi penggunaan merek dan bertindak sebagai pemberi kontrak produksi.
Dalam kondisi tersebut, pihak yang mengajukan notifikasi harus memenuhi ketentuan pemohon serta melampirkan dokumen lisensi merek yang relevan.
Karena itu, jangan menyamakan nama yang tercantum pada merek dengan identitas pemegang nomor notifikasi tanpa memeriksa dokumen resminya.
Siapa yang Wajib Mengajukan Notifikasi BPOM Kosmetik Maklon?
Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022 mengatur bahwa permohonan notifikasi kosmetik kontrak dilakukan oleh usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi.
Pasal 8 ayat (2) juga memungkinkan pemberi kontrak tersebut merupakan industri kosmetik.
Artinya, dalam skema maklon, pemohon notifikasi adalah pihak yang secara hukum berkedudukan sebagai pemberi kontrak produksi dan memenuhi persyaratan pemohon.
Pihak tersebut tidak otomatis identik dengan pemilik merek.
Sementara itu, pabrik yang hanya berkedudukan sebagai penerima kontrak produksi tidak otomatis menjadi pemegang nomor notifikasi produk.
Karena itu, sebelum bekerja sama, perusahaan perlu memastikan:
- Siapa pemberi kontrak produksi?
- Siapa pemilik atau penerima lisensi merek?
- Siapa yang akan mengajukan notifikasi BPOM?
- Atas nama siapa nomor notifikasi diterbitkan?
- Siapa yang menyediakan dan menguasai Dokumen Informasi Produk (DIP)?
- Bagaimana kelanjutan legalitas produk jika hubungan maklon berakhir?
Kesepakatan atas hal-hal tersebut sebaiknya dilakukan sebelum produk memasuki tahap produksi komersial.
Apa Saja Legalitas yang Wajib Diperiksa dari Pabrik Maklon?
Sebelum menandatangani perjanjian, pemilik brand perlu melakukan pemeriksaan legalitas terhadap perusahaan penerima kontrak.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat katalog produk atau pengalaman pabrik memproduksi merek lain.
1. NIB dan Perizinan Berusaha Sektor Industri
Pabrik maklon harus memiliki legalitas kegiatan industri yang sesuai dengan kegiatan produksi kosmetik yang dijalankan.
Perusahaan perlu memeriksa NIB, KBLI, serta Perizinan Berusaha yang relevan berdasarkan PP 28/2025 dan ketentuan sektor perindustrian.
Namun, bentuk legalitasnya harus diperiksa berdasarkan klasifikasi kegiatan dan tingkat risiko usaha.
Karena itu, sebaiknya gunakan istilah Perizinan Berusaha sektor industri, bukan langsung menganggap seluruh pabrik memiliki dokumen dengan nomenklatur IUI atau IKM yang sama.
2. Sertifikat CPKB yang Sesuai
Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 mengatur sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
Peraturan ini membedakan Sertifikat CPKB dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
Pasal 2 ayat (4) Peraturan BPOM 8/2026 mengatur bahwa industri yang hanya memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak dapat menerima kontrak produksi.
Dengan demikian, untuk menjadi penerima kontrak produksi kosmetik, pabrik harus memiliki Sertifikat CPKB sesuai ketentuan.
Selain memastikan keberadaan sertifikat, pemilik brand perlu memeriksa bentuk dan jenis sediaan yang tercakup di dalamnya.
Misalnya, pabrik memiliki Sertifikat CPKB untuk sediaan cair.
Sertifikat tersebut tidak otomatis mencakup kemampuan memproduksi kosmetik berbentuk krim atau sediaan lain jika tidak tercantum dalam ruang lingkup sertifikasinya.
Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan BPOM 8/2026 mengatur bahwa Sertifikat CPKB diterbitkan berdasarkan bentuk sediaan dan berlaku selama lima tahun.
Sementara itu, Pasal 10 Peraturan BPOM 21/2022 mensyaratkan sertifikat CPKB industri penerima kontrak masih berlaku paling singkat tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir dalam konteks permohonan notifikasi.
3. Kesesuaian Kegiatan dengan Bentuk Sediaan
Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan produk yang benar-benar akan diproduksi.
Jika perusahaan akan memproduksi toner, serum, krim, dan produk lainnya, jangan langsung menganggap satu Sertifikat CPKB pasti mencakup seluruh bentuk sediaan tersebut.
Periksa daftar bentuk sediaan dalam sertifikat pabrik.
Hal ini penting bagi brand yang akan meluncurkan beberapa jenis produk sekaligus.
Kekurangan ruang lingkup sertifikat dapat memengaruhi pilihan fasilitas produksi dan kesiapan pengajuan notifikasi.
Dokumen Apa yang Harus Disiapkan Pemohon Notifikasi BPOM?
Selain memeriksa pabrik, perusahaan yang akan menjadi pemohon notifikasi kosmetik kontrak perlu mempersiapkan persyaratan administratifnya sendiri.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan BPOM 21/2022, dokumen serta persyaratan penting meliputi:
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
- Perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri kosmetik yang memiliki Sertifikat CPKB sesuai bentuk dan jenis sediaan.
- Perjanjian kontrak produksi dengan sisa masa berlaku paling singkat enam bulan.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetik.
- Penanggung jawab teknis yang memahami DIP dan informasi teknis kosmetik.
- Dokumen merek atau lisensi merek sesuai status pemohon.
Namun, pengajuan notifikasi bukan hanya persoalan melampirkan dokumen.
Perusahaan juga perlu memenuhi standar sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025.
Apa Syarat Mendapat Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi?
Lampiran B.10 Peraturan BPOM 27/2025 mengatur Standar Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik.
Untuk permohonan baru, standar tersebut antara lain mencakup:
- Penanggung jawab teknis sesuai ketentuan.
- Sarana dengan persyaratan sanitasi dan penyimpanan produk.
- Prosedur penanganan keluhan.
- Catatan persediaan atau kartu stok.
- Prosedur pengelolaan sampel pertinggal.
- Prosedur penarikan dan pemusnahan kosmetik.
- Prosedur penerimaan, penyimpanan, serta pengeluaran produk.
Persyaratan ini memperlihatkan bahwa pemohon notifikasi tidak cukup hanya mempunyai alamat perusahaan dan perjanjian dengan pabrik.
Perusahaan juga harus memiliki sistem administrasi dan pengawasan yang mendukung kegiatan peredaran kosmetik.
Standar tersebut mengatur waktu penilaian kesesuaian permohonan baru paling lama 12 hari sesuai mekanisme time to respond.
Namun, waktu tersebut bukan jaminan seluruh proses selesai dalam 12 hari sejak dokumen pertama kali diajukan.
Jangan Biarkan Rekomendasi Tidak Digunakan
Lampiran B.10 Peraturan BPOM 27/2025 juga mewajibkan pelaku usaha mengajukan notifikasi kosmetik paling lambat satu tahun setelah rekomendasi sebagai pemohon notifikasi diterbitkan.
Karena itu, perusahaan yang telah memiliki rekomendasi tetapi menunda peluncuran produk perlu memperhatikan ketentuan tersebut.
Jangan sampai persiapan bisnis terlambat, sementara dokumen administratif yang sudah diperoleh tidak lagi dapat digunakan sesuai ketentuan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Produk Skincare Maklon Bermasalah?
Dalam hubungan produksi kosmetik kontrak, perusahaan perlu membedakan kewajiban administratif, produksi, dan kewajiban yang timbul karena perjanjian.
Pasal 11 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022 menegaskan bahwa pemberi dan penerima kontrak bertanggung jawab atas keamanan, kemanfaatan, serta mutu kosmetik.
Dengan demikian, tidak tepat jika kontrak menyatakan seluruh tanggung jawab keamanan produk hanya berada pada satu pihak, seolah pihak lainnya otomatis bebas dari ketentuan hukum.
Pembagian peran praktisnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
| Aspek | Pemberi kontrak/pemohon notifikasi | Pabrik maklon |
|---|---|---|
| Legalitas usaha | Memenuhi PB sesuai kegiatan aktual | Memenuhi PB industri |
| CPKB | Memeriksa kelayakan pabrik | Memiliki Sertifikat CPKB sesuai sediaan |
| Notifikasi BPOM | Mengajukan sesuai status pemohon | Menyediakan dokumen pendukung |
| DIP | Memastikan DIP tersedia dan dapat diakses | Menyediakan data teknis sesuai kewajibannya |
| Proses produksi | Menetapkan spesifikasi dan melakukan pengawasan sesuai perjanjian | Menerapkan CPKB dan mengendalikan proses produksi |
| Mutu dan keamanan | Bertanggung jawab sesuai perannya | Bertanggung jawab sesuai perannya |
| Label dan klaim | Memastikan kepatuhan sebagai pemilik nomor notifikasi | Memenuhi spesifikasi dan kewajiban produksi/pengemasan |
| Keluhan dan penarikan | Mengelola penanganan serta koordinasi sesuai kewajiban | Mendukung ketertelusuran dan tindak lanjut teknis |
Pembagian tersebut harus diterapkan sesuai kedudukan hukum setiap pihak.
Perjanjian maklon dapat mengatur pembagian pekerjaan dan konsekuensi kontraktual, tetapi tidak otomatis menghapus kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Kontrak Maklon Harus Mengatur Formula dan DIP?
Dalam praktik bisnis kosmetik, pabrik maklon sering menawarkan formula siap pakai.
Model ini memudahkan perusahaan yang ingin membangun merek tanpa melakukan penelitian dan pengembangan formula dari awal.
Namun, penggunaan formula milik pabrik dapat memunculkan persoalan ketika perusahaan membutuhkan data teknis untuk notifikasi atau pengawasan BPOM.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPOM 21/2022 mengatur bahwa Dokumen Informasi Produk (DIP) wajib dimiliki sebelum melakukan notifikasi.
DIP memuat informasi yang menjadi dasar penilaian keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetik.
Dalam hubungan maklon, sebagian data teknis tersebut dapat berasal dari pabrik.
Namun, pemohon notifikasi tetap perlu memastikan dokumen yang dipersyaratkan tersedia.
Contoh Risiko Formula Siap Pakai
Misalnya, sebuah perusahaan memasarkan serum dengan formula yang dikembangkan pabrik maklon.
Produk telah memperoleh nomor notifikasi dan mulai dipasarkan.
Kemudian, muncul pengaduan mengenai mutu produk sehingga diperlukan pemeriksaan dokumen dan data pendukung.
Apabila kontrak tidak mengatur akses terhadap informasi teknis, pemohon notifikasi dapat menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban dokumentasinya.
Karena itu, kontrak maklon sebaiknya mengatur:
- Kepemilikan formula dan hak penggunaannya.
- Hak akses terhadap data keamanan dan mutu.
- Ketersediaan DIP serta dokumen pendukung.
- Spesifikasi produk dan standar pengendalian mutu.
- Ketentuan pengujian, termasuk stabilitas dan mikrobiologi sesuai kebutuhan.
- Akses terhadap catatan produksi dan ketertelusuran batch.
- Pengelolaan sampel pertinggal.
- Penanganan keluhan konsumen.
- Pembagian tanggung jawab dalam penarikan produk.
- Larangan perubahan formula atau bahan tanpa mekanisme persetujuan.
- Kerahasiaan informasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Pengaturan kelanjutan dokumen serta formula apabila kontrak berakhir.
Apakah Perjanjian Maklon Wajib Disahkan Notaris?
Pasal 9 ayat (2) Peraturan BPOM 21/2022 mengatur bahwa dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi untuk permohonan notifikasi harus disahkan oleh notaris.
Pasal 9 ayat (1) menetapkan isi minimal berupa identitas pemberi dan penerima kontrak, merek atau nama kosmetik, serta masa berlaku perjanjian.
Namun, klausul minimal tersebut belum tentu memadai untuk mengelola seluruh risiko bisnis.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyusun kontrak yang juga mencakup hak atas formula, pengendalian mutu, kewajiban dokumentasi, perubahan produk, dan tanggung jawab penarikan kosmetik.
Baca Juga: Update KBLI 2025: Pengguna Jasa Maklon Tak Lagi Dikategorikan sebagai Pedagang
Apakah Brand Skincare Maklon Harus Menggunakan KBLI Perdagangan?
Belum tentu.
Perusahaan pengguna jasa maklon perlu menentukan KBLI berdasarkan kegiatan usaha dan perannya dalam pengendalian produksi.
Pembaruan KBLI 2025 memperkenalkan pendekatan Factoryless Goods Producer (FGP).
Dalam pendekatan tersebut, perusahaan yang tidak memiliki fasilitas produksi tetapi mengendalikan desain, spesifikasi, serta aspek ekonomi produksi dapat diklasifikasikan sebagai pelaku industri sesuai karakteristik kegiatannya.
Karena itu, pemilik brand yang menggunakan maklon tidak otomatis selalu dikategorikan sebagai pedagang hanya karena tidak memiliki pabrik sendiri.
Namun, pengelompokan tersebut juga tidak berarti semua pemilik merek otomatis menjadi pelaku industri.
Perusahaan perlu memeriksa siapa yang mengendalikan formula, spesifikasi produksi, hak atas produk, serta kegiatan perdagangan yang dijalankan.
Penentuan KBLI harus mengikuti ketentuan klasifikasi terbaru dan pemetaan Perizinan Berusaha melalui OSS.
Hal ini penting karena KBLI dapat memengaruhi jenis Perizinan Berusaha serta kewajiban sektoral perusahaan.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Label dan Klaim Skincare?
Memperoleh nomor notifikasi bukan berarti perusahaan dapat mencantumkan seluruh klaim pemasaran tanpa pemeriksaan.
Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengatur penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.
1. Informasi pada Label
Pasal 3 Peraturan BPOM 18/2024 mengatur informasi yang harus dicantumkan pada penandaan kosmetik.
Informasi tersebut antara lain mencakup:
- Nama kosmetik.
- Kegunaan.
- Cara penggunaan.
- Komposisi.
- Negara produsen.
- Nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi.
- Nomor batch.
- Isi bersih.
- Tanggal kedaluwarsa.
- Nomor notifikasi.
- 2D barcode dan informasi lain sesuai ketentuan.
Terdapat pengaturan khusus untuk kemasan primer dengan keterbatasan ukuran atau bentuk.
Namun, perusahaan tidak boleh menganggap ketentuan tersebut menghilangkan seluruh kewajiban informasi produk.
Untuk kosmetik maklon, perhatikan bahwa identitas yang dicantumkan pada label harus mengikuti ketentuan mengenai pemilik nomor notifikasi, bukan otomatis nama pemilik merek jika keduanya berbeda.
2. Klaim Promosi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Pasal 13 Peraturan BPOM 18/2024 mengatur bahwa promosi dan iklan hanya dapat dilakukan terhadap kosmetik yang telah memperoleh notifikasi.
Informasi dalam iklan juga harus sesuai dengan data notifikasi dan ketentuan klaim kosmetik.
Misalnya, perusahaan ingin mempromosikan serum menggunakan klaim yang menyatakan produk dapat menyembuhkan penyakit kulit tertentu.
Klaim tersebut perlu diperiksa karena kosmetik tidak boleh dipromosikan seolah-olah memiliki fungsi obat di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan legalitas perlu dilakukan sebelum perusahaan mencetak kemasan, membuat materi influencer, atau menjalankan kampanye pemasaran produk.
Baca Juga: Jangan Asal Klaim Khasiat di Iklan Kosmetik, Berikut Ketentuannya
Apakah Sertifikat Halal Pabrik Maklon Otomatis Berlaku untuk Brand?
Tidak otomatis.
Perusahaan perlu membedakan sertifikasi yang dimiliki fasilitas atau pelaku usaha dengan sertifikasi produk kosmetik yang akan dipasarkan.
Jika pabrik maklon menyatakan telah memiliki sertifikat halal, pemilik brand perlu memeriksa:
- Nama pemegang sertifikat.
- Produk yang tercakup.
- Bahan dan formula yang digunakan.
- Proses produksi.
- Identitas produk yang akan dipasarkan.
Sertifikat halal untuk produk tertentu tidak otomatis mencakup produk lain yang memiliki merek atau formula berbeda.
Kapan Wajib Halal Kosmetik Berlaku?
Pemerintah telah memperbarui jadwal penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 42/2024.
Berdasarkan perubahan tersebut, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Dengan demikian, ketentuan sebelumnya yang menempatkan akhir penahapan pada 17 Oktober 2026 perlu disesuaikan.
Namun, perpanjangan tersebut tidak berarti perusahaan boleh mencantumkan logo halal tanpa memiliki sertifikat yang sesuai.
Perusahaan tetap perlu memastikan penggunaan label halal mengikuti ketentuan sertifikasi dan penandaan produk.
Karena itu, meskipun masa penahapan diperpanjang, pemilik brand sebaiknya mulai memeriksa bahan, pemasok, formula, dan proses produksi sejak tahap pengembangan produk.
Penentuan jalur sertifikasi juga harus mengikuti kriteria yang berlaku, bukan otomatis menggunakan mekanisme self-declare untuk seluruh kosmetik.
Baca Juga: Awas Ditarik! Tips Mengurus Sertifikasi Halal Kosmetik 2026
Apakah Merek Harus Terdaftar sebelum Mengurus Notifikasi BPOM?
Peraturan BPOM 21/2022 tidak menjadikan kepemilikan sertifikat merek sebagai syarat mutlak untuk seluruh permohonan notifikasi kosmetik kontrak.
Pasal 8 mengatur beberapa kondisi.
Jika pemohon telah memiliki sertifikat merek, dokumen tersebut perlu dilampirkan sesuai ketentuan.
Jika pemohon menggunakan merek berdasarkan lisensi, perjanjian lisensi juga harus disiapkan.
Sementara itu, pemohon yang menggunakan merek yang belum terdaftar tetap dapat mengajukan notifikasi dengan dokumen dan surat pernyataan yang dipersyaratkan.
Namun, terdapat risiko hukum.
Pasal 8 ayat (8) mengatur pernyataan mengenai kesediaan pembatalan nomor notifikasi apabila terdapat pihak lain yang lebih berhak atas merek dan/atau nama kosmetik tersebut.
Karena itu, notifikasi BPOM tidak menggantikan perlindungan hak atas merek.
Perusahaan sebaiknya melakukan pencarian merek dan mempersiapkan pendaftaran atau lisensi merek sebelum mengeluarkan biaya besar untuk produksi massal dan pemasaran.
Langkah ini penting untuk mengurangi risiko sengketa ketika produk telah dikenal konsumen.
Apa Risiko Jika Skincare Maklon Dipasarkan sebelum Notifikasi BPOM Terbit?
Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022 mengatur kewajiban notifikasi sebelum kosmetik diedarkan di wilayah Indonesia.
Artinya, kerja sama maklon dan kepemilikan Sertifikat CPKB pabrik tidak menggantikan kewajiban notifikasi produk.
Jika perusahaan memasarkan produk sebelum memenuhi persyaratan, kegiatan tersebut dapat menimbulkan risiko penindakan.
Pasal 51 Peraturan BPOM 21/2022 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu, antara lain:
- Peringatan tertulis.
- Pencabutan notifikasi.
- Penutupan akses daring pengajuan notifikasi paling lama satu tahun.
- Penutupan akses daring pengajuan surat keterangan impor paling lama satu tahun.
Namun, setiap bentuk sanksi memiliki dasar dan kondisi penerapan tersendiri.
Tidak setiap produk tanpa notifikasi otomatis menyebabkan seluruh akses pengajuan perusahaan ditutup selama satu tahun.
Pasal 51 ayat (4), misalnya, mengatur kondisi khusus penutupan akses daring pengajuan notifikasi apabila pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikan data dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kapan Notifikasi yang Sudah Terbit Bisa Dicabut?
Pasal 51 ayat (3) Peraturan BPOM 21/2022 mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan notifikasi.
Di antaranya:
- Produk tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, atau mutu.
- Perjanjian kerja sama kontrak produksi berakhir.
- Kosmetik tidak sesuai dengan data yang telah dinotifikasi.
- Produk tidak memiliki DIP.
- Kosmetik tidak diproduksi atau diimpor dan diedarkan dalam enam bulan setelah dinotifikasi, sesuai ketentuan.
- Pabrik penerima kontrak mengalihkan proses produksi kepada industri kosmetik lain.
Bagi perusahaan yang akan mengganti pabrik maklon, ketentuan tersebut menjadi perhatian penting.
Perusahaan tidak boleh menganggap nomor notifikasi yang telah dimiliki otomatis tetap dapat digunakan untuk setiap perubahan hubungan produksi tanpa pemeriksaan.
Perubahan pabrik, kontrak, formula, atau informasi produk perlu dievaluasi sesuai mekanisme notifikasi yang berlaku.
Apa Dampaknya terhadap Bisnis?
Bagi brand skincare, persoalan notifikasi dapat memengaruhi kegiatan komersial.
Misalnya, perusahaan telah membayar produksi ribuan unit dan mencetak kemasan.
Namun, saat menjelang peluncuran, ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau label.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penundaan penjualan, perubahan kemasan, kebutuhan pengujian atau perbaikan data, serta tambahan biaya.
Jika produk telah beredar dan ditemukan pelanggaran, perusahaan juga dapat menghadapi penindakan, termasuk tindakan terkait peredaran produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan legalitas sebelum produksi massal perlu menjadi bagian dari pengendalian risiko bisnis.
Checklist Legalitas sebelum Menandatangani Kontrak Skincare Maklon
Bagi perusahaan yang sedang menyiapkan produk skincare dengan fasilitas pihak ketiga, pemeriksaan berikut dapat digunakan sebelum kontrak disepakati dan kemasan dicetak.
A. Pemeriksaan Perusahaan dan Pabrik
- Periksa NIB dan KBLI. Pastikan kegiatan perusahaan pemberi kontrak sesuai model usaha dan ketentuan klasifikasi terbaru.
- Periksa legalitas industri penerima kontrak. Pastikan pabrik memiliki Perizinan Berusaha yang sesuai.
- Periksa Sertifikat CPKB. Pastikan jenis sertifikat, bentuk sediaan, dan masa berlakunya memenuhi persyaratan.
- Periksa identitas fasilitas produksi. Pastikan pihak dalam kontrak sesuai dengan industri yang benar-benar akan memproduksi kosmetik.
B. Pemeriksaan Pemohon Notifikasi
- Tentukan pihak pemohon. Pastikan identitas pemberi kontrak dan calon pemilik nomor notifikasi.
- Siapkan rekomendasi pemohon. Penuhi standar penanggung jawab teknis, sarana, penyimpanan, dan dokumen pengawasan.
- Periksa DIP. Pastikan dokumen informasi produk tersedia sebelum notifikasi.
- Periksa merek. Siapkan sertifikat merek, perjanjian lisensi, atau dokumen lain sesuai status penggunaan merek.
C. Pemeriksaan Kontrak Produksi
- Atur hak atas formula. Tentukan kepemilikan, penggunaan, dan batasan akses terhadap formula.
- Atur dokumentasi teknis. Pastikan akses terhadap data mutu, keamanan, dan catatan batch.
- Atur perubahan produk. Tentukan kewajiban persetujuan sebelum pabrik mengubah bahan atau formula.
- Atur penanganan keluhan dan penarikan produk. Tentukan koordinasi, biaya, dan kewajiban setiap pihak.
- Atur pengakhiran kontrak. Periksa konsekuensi terhadap notifikasi, formula, dokumen, dan stok yang sudah diproduksi.
- Pastikan pengesahan notaris. Penuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan BPOM 21/2022.
D. Pemeriksaan sebelum Peluncuran
- Pastikan nomor notifikasi telah terbit.
- Periksa label dan klaim. Cocokkan dengan ketentuan BPOM dan data produk.
- Periksa status halal. Pastikan cakupan sertifikasi dan rencana pemenuhannya sesuai jadwal terbaru.
- Periksa kesiapan distribusi. Siapkan sistem penyimpanan, ketertelusuran, pengaduan, dan penarikan produk.
- Catat masa berlaku dokumen. Pantau Sertifikat CPKB, kontrak maklon, notifikasi BPOM, dan sertifikat lain yang relevan.
Pemeriksaan tersebut membantu perusahaan mengidentifikasi persoalan legalitas sebelum biaya produksi dan pemasaran dikeluarkan.
Pastikan Legalitas Skincare Maklon Jelas sebelum Produk Diluncurkan
Menggunakan jasa maklon dapat membantu perusahaan mengembangkan produk skincare tanpa membangun pabrik sendiri.
Namun, pemilik merek, pemohon notifikasi, dan pabrik penerima kontrak memiliki peran yang perlu dibedakan secara hukum.
Perusahaan harus memastikan bahwa pihak yang mengajukan notifikasi memenuhi persyaratan BPOM, pabrik memiliki Sertifikat CPKB yang sesuai, serta dokumen teknis produk tersedia.
Selain itu, kontrak maklon harus mengatur formula, pengendalian mutu, akses DIP, perubahan produk, dan tanggung jawab ketika terdapat keluhan atau penarikan kosmetik.
Pemeriksaan tersebut menjadi semakin penting apabila perusahaan akan meluncurkan beberapa produk, mengganti pabrik, menggunakan formula siap pakai, atau mengembangkan merek untuk pasar yang lebih luas.
Jangan menunggu produk selesai diproduksi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas legalitasnya.
Sedang menyiapkan brand skincare melalui jasa maklon? Pastikan siapa yang bertanggung jawab atas notifikasi BPOM, dokumen produk, dan kepatuhan produksi sebelum kontrak ditandatangani. Prolegal.id siap membantu pemeriksaan legalitas usaha, penyusunan dan peninjauan perjanjian maklon, serta pendampingan administrasi perizinan kosmetik sesuai kebutuhan perusahaan.
Author: Annisa Rendanianti